Hello JPN., Wednesday, November 6, 2002, 10:52:43 AM, you wrote:
JS> Persoalannya lembaga nasional seperti Direktorat Pajak dan yang lain yang JS> baru juga mulai belajar teknologi internet, masih memandang IDNIC seperti JS> lembaga lain. Bila ada transaksi dg luar negeri pajaknya sekian ;-). Pak Marno, mungkin ini sedikit 'jumping', karena pertanyaan kita kan belum terjawab. yaitu apa registrasi langsung dari luar dibolehkan ? kalau jawabannya iya, maka baru kita pikirkan berbagai konsekuensi. ya termasuk masalah kewajiban pajak. apakah perlu insentif dsb tergantung bagaimana nantinya, bisa saja justru masalah pajak jadi entry barrier untuk memperketat klausul2 pendaftaran oleh pihak asing. maksud saya jangan sampai sebaliknya, soal pajak ini jadi justifikasi untuk menolak wacana registrasi langsung oleh pihak asing ini. JS> Untung Pihak Bea Cukai belum menentukan pita cukai domain, pitanya wajib dipasang di web site mungkin ya Pak ... ;-) -- Best regards, Aremania mailto:Pataka@;arema.web.id _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

