Hello JPN.,

Wednesday, November 6, 2002, 10:52:43 AM, you wrote:

JS> Persoalannya lembaga nasional seperti Direktorat Pajak dan yang lain yang
JS> baru juga mulai belajar teknologi internet, masih memandang IDNIC seperti
JS> lembaga lain. Bila ada transaksi dg luar negeri pajaknya sekian ;-).

Pak Marno, mungkin ini sedikit 'jumping', karena pertanyaan kita kan
belum terjawab. yaitu apa registrasi langsung dari luar dibolehkan ?

kalau jawabannya iya, maka baru kita pikirkan berbagai konsekuensi. ya
termasuk masalah kewajiban pajak. apakah perlu insentif dsb tergantung
bagaimana nantinya, bisa saja justru masalah pajak jadi entry barrier
untuk memperketat klausul2 pendaftaran oleh pihak asing.

maksud saya jangan sampai sebaliknya, soal pajak ini jadi justifikasi
untuk menolak wacana registrasi langsung oleh pihak asing ini.

JS> Untung Pihak Bea Cukai belum menentukan pita cukai domain,

pitanya wajib dipasang di web site mungkin ya Pak ... ;-)

-- 
Best regards,
 Aremania                            mailto:Pataka@;arema.web.id

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke