> JS> Persoalannya lembaga nasional seperti Direktorat Pajak dan yang lain yang
> JS> baru juga mulai belajar teknologi internet, masih memandang IDNIC seperti
> JS> lembaga lain. Bila ada transaksi dg luar negeri pajaknya sekian ;-).
> 
> Pak Marno, mungkin ini sedikit 'jumping', karena pertanyaan kita kan
> belum terjawab. yaitu apa registrasi langsung dari luar dibolehkan ?

Pak saya kira itu tergantung persepsi Dirjen Pajak atas Internet. Bila
domain hanya dipandang sebagai "sebuah produk" yang dibeli orang luar
bisa saja justru IDNIC nya yang akan dikenakan PPN atau pph ;-).

Bila sebuah domain yang selalu berasosiasi dg sebuah situs web e-commerce
dan itu dipandang sebagai sebuah toko oleh Dirjen Pajak, jelas toko tsb
harus membayar PPN atau PPh juga ke Kantor Pajak. Selain itu biasanya 
sebuah toko perlu punya ijin dulu dari Kecamatan atau kelurahannya ;-).
Nah toko maya dg domain .id, tetapi web sitenya di luar negeri dan pemilik
toko tsb orang luar negeri harus melapor ke kecamatan atau kelurahan mana
? sangat tidak jelas. Karena itu saya kira DirJen Pajak sudah memiliki
kriteria untuk hal itu. 

Menurut info seorang teman ada kasus perusahaan asing (kontraktor) di
Batam, di melakukan pekerjaan teknis pendahuluan, menurut Dirjen Pajak
perusahaan itu baru dikenakan wajib pajak PPH bila perusahaan tsb
melakukan pekerjaannya setelah melalui pekerjaan pendahuluan, namun
ternyata di tengah jalan perjanjian pengerjaannya berubah sehingga
perusahaan itu hanya mengerjakan pekerjaan pendahuluan saja. Tetapi Dinas
Pajak masih tetap menagih PPh nya ;-). 

Meski info tsb tampak Dirjen Pajak tak begitu jelas, tetapi ada kriteria
dari Dirjen Pajak yang sudah diberikan pada perusahaan asing temporer di
Indonesia. 

Bisa saja bila situs web e commerce orang asing dg domain .id, dipandang
sebagai perusahaan asing temporer, perusahaan tsb akan dikenakan PPh juga
selain bisa saja kena PPN ;-).

Maaf hanya begitu dulu yg bisa saya berikan pak, silahkan IDNIC
berhubungan dg Dirjen Pajak, dan saya tidak menyarankan komunikasi via
email karena sering terjadi balasan emailnya lebih dari beberapa hari ;-).

> Sebaiknya IDNIC berkonsultasi dg Dirjen pajak, 
> 
> kalau jawabannya iya, maka baru kita pikirkan berbagai konsekuensi. ya
> termasuk masalah kewajiban pajak. apakah perlu insentif dsb tergantung
> bagaimana nantinya, bisa saja justru masalah pajak jadi entry barrier
> untuk memperketat klausul2 pendaftaran oleh pihak asing.
> 
> maksud saya jangan sampai sebaliknya, soal pajak ini jadi justifikasi
> untuk menolak wacana registrasi langsung oleh pihak asing ini.

Betul pak, saya kira pajak bukan digunakan untuk anti kerjasama dg pihak
asing, tetapi itu hanya sarana agar semua transaksi di dalam negeri juga
memberikan sumbangan kepada negara agar pembangunan negara bisa
berkelanjutan (katanya) ;-).
 
> > JS> Untung Pihak Bea Cukai belum menentukan pita cukai domain,
> 
> pitanya wajib dipasang di web site mungkin ya Pak ... ;-)

Ya bisa saja, eh tapi apakah bapak sudah dapat info tender pembuatan pita
cukai on line belum ? hehehehehe maaf sekedar intermezo saja ;-). Yang
sudah ada baru Verising saja sejauh saya ketahui. Kecuali bila pihak
Bea Cukai kerjasama dg Verisign membuat pita on line, Verysign memang akan
makin kaya saja ;-).

Salam
-Marno-

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke