> JS> Persoalannya lembaga nasional seperti Direktorat Pajak dan yang lain yang > JS> baru juga mulai belajar teknologi internet, masih memandang IDNIC seperti > JS> lembaga lain. Bila ada transaksi dg luar negeri pajaknya sekian ;-). > > Pak Marno, mungkin ini sedikit 'jumping', karena pertanyaan kita kan > belum terjawab. yaitu apa registrasi langsung dari luar dibolehkan ?
Pak saya kira itu tergantung persepsi Dirjen Pajak atas Internet. Bila domain hanya dipandang sebagai "sebuah produk" yang dibeli orang luar bisa saja justru IDNIC nya yang akan dikenakan PPN atau pph ;-). Bila sebuah domain yang selalu berasosiasi dg sebuah situs web e-commerce dan itu dipandang sebagai sebuah toko oleh Dirjen Pajak, jelas toko tsb harus membayar PPN atau PPh juga ke Kantor Pajak. Selain itu biasanya sebuah toko perlu punya ijin dulu dari Kecamatan atau kelurahannya ;-). Nah toko maya dg domain .id, tetapi web sitenya di luar negeri dan pemilik toko tsb orang luar negeri harus melapor ke kecamatan atau kelurahan mana ? sangat tidak jelas. Karena itu saya kira DirJen Pajak sudah memiliki kriteria untuk hal itu. Menurut info seorang teman ada kasus perusahaan asing (kontraktor) di Batam, di melakukan pekerjaan teknis pendahuluan, menurut Dirjen Pajak perusahaan itu baru dikenakan wajib pajak PPH bila perusahaan tsb melakukan pekerjaannya setelah melalui pekerjaan pendahuluan, namun ternyata di tengah jalan perjanjian pengerjaannya berubah sehingga perusahaan itu hanya mengerjakan pekerjaan pendahuluan saja. Tetapi Dinas Pajak masih tetap menagih PPh nya ;-). Meski info tsb tampak Dirjen Pajak tak begitu jelas, tetapi ada kriteria dari Dirjen Pajak yang sudah diberikan pada perusahaan asing temporer di Indonesia. Bisa saja bila situs web e commerce orang asing dg domain .id, dipandang sebagai perusahaan asing temporer, perusahaan tsb akan dikenakan PPh juga selain bisa saja kena PPN ;-). Maaf hanya begitu dulu yg bisa saya berikan pak, silahkan IDNIC berhubungan dg Dirjen Pajak, dan saya tidak menyarankan komunikasi via email karena sering terjadi balasan emailnya lebih dari beberapa hari ;-). > Sebaiknya IDNIC berkonsultasi dg Dirjen pajak, > > kalau jawabannya iya, maka baru kita pikirkan berbagai konsekuensi. ya > termasuk masalah kewajiban pajak. apakah perlu insentif dsb tergantung > bagaimana nantinya, bisa saja justru masalah pajak jadi entry barrier > untuk memperketat klausul2 pendaftaran oleh pihak asing. > > maksud saya jangan sampai sebaliknya, soal pajak ini jadi justifikasi > untuk menolak wacana registrasi langsung oleh pihak asing ini. Betul pak, saya kira pajak bukan digunakan untuk anti kerjasama dg pihak asing, tetapi itu hanya sarana agar semua transaksi di dalam negeri juga memberikan sumbangan kepada negara agar pembangunan negara bisa berkelanjutan (katanya) ;-). > > JS> Untung Pihak Bea Cukai belum menentukan pita cukai domain, > > pitanya wajib dipasang di web site mungkin ya Pak ... ;-) Ya bisa saja, eh tapi apakah bapak sudah dapat info tender pembuatan pita cukai on line belum ? hehehehehe maaf sekedar intermezo saja ;-). Yang sudah ada baru Verising saja sejauh saya ketahui. Kecuali bila pihak Bea Cukai kerjasama dg Verisign membuat pita on line, Verysign memang akan makin kaya saja ;-). Salam -Marno- _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

