Aku sedih membaca berita kenaikan BBM untuk keduakalinya selama  masa 
pemerintahan SBY-JK. Kenaikan pertama tahun 2005 yang lalu masih berbekas  
dalam bentuk peristiwa bunuh diri karena tidak tahan menanggung derita,  
meninggal dunia karena tidak mampu berobat atau kelaparan di sana-sini.  
Sementara itu, pada periode yang sama pula, masyarakat disuguhkan dengan  
temuan-temuan “kongkalikong dan suap menyuap” antara perjabat penegak hukum  
dengan konglomerat “hitam”. Antara elite politik yang menyatakan diri sebagai  
wakil rakyat di satu pihak dengan para pembuat kebijakan publik. Tampaknya  
penderitaan rakyat, pembangunan negeri dan apapun yang menyangkut hajat hidup  
orang banyak telah menjadi komoditi untuk memperkaya  diri.
 Lebih sedih lagi membaca  pro dan kontra mengenai pemberian BLT kepada 
masyarakat miskin. Kemudian,  belakangan ini terdengar berita bahwa pemerintah 
berupaya “meredam” demontrasi  mahasiswa dengan mengucurkan sebagian dana 
“subsidi BBM” dalam bentuk beasiswa  kepada 400.000 mahasiswa. Makin terlihat 
betapa pemerintah sama sekali tidak  mempunyai konsep dan acuan yang jelas 
untuk membangun Negara ini. Semua serba  instant, unsustainable dan sektoral. 
Tidak pernah ada kebijakan yang menyeluruh  dan terkonsep dengan baik. Yang 
paling menyedihkan ada banyak program Orba yang  sebetulnya sangat baik untuk 
tetap dipertahankan, malah  diterlantarkan.
 Tapi, apakah masyarakat  miskin tidak berhak mendapat santunan? Bukankah dalam 
agama (Islam), dinyatakan secara tegas bahwa  kita wajib menyantuni kaum 
dhuafa. Pemerintah sebagai penguasa Negara adalah  pemegang nomor satu dari 
kewajiban mensejahterakan rakyat, sebagaimana  dicantumkan dalam UUD. Termasuk 
di dalamnya, menurut interpretasi saya,  menyantuni kaum dhuafa.
 Rakyat butuh makan dan  untuk itu mereka harus bekerja. Semua setuju untuk 
konsep ini. Tetapi jangan  lupa, ada segolongan masyarakat yang walaupun sudah 
membanting tulang dan  memberdayakan seluruh kekuatannya, pekerjaannya tidak 
akan menghasilkan upah  yang memadai untuk hidup secara layak. Adapula 
segolongan pekerjaan yang  kalaupun si pekerja sudah melaksanakan lembur hampir 
tanpa henti, tetapi tetap  saja upah yang diterima para pekerja tersebut tidak 
akan pernah memenuhi  kebutuhan hidup layak. 
 Hal ini mungkin terjadi  karena si pekerja memiliki banyak anak yang masih 
bersekolah, menanggung  kehidupan anggota keluarganya yang lain misalnya 
orangtua yang jompo atau  anggota keluarga yang cacat. Atau pekerjaan tersebut 
memang memiliki standar  upah yang rendah. 
 Kita juga tidak bisa  menafikan, kalau mau jujur bahwa standar upah minimal 
(UMR – UMP) yang  ditetapkan pemerintah sama sekali belum mencerminkan standar 
untuk memenuhi  kehidupan yang layak apalagi kehidupan layak di perkotaan. 
Standar yang sangat  minimpun masih selalu diperdebatkan dan ditawar-tawar oleh 
kalangan pengusaha  karena dianggap memberatkan. Padahal, bukankah pengusaha 
masih bisa mengurangi  keuntungannya atau memangkas biaya siluman. Untuk itu, 
pantaslah pemerintah  memberi bantuan agar golongan masyarakat marginal ini 
dapat hidup secara lebih  layak.
 Kalangan yang tidak  setuju, berpendapat bahwa rakyat perlu kail, bukan ikan; 
bahwa BLT menjadikan  rakyat Indonesia menjadi peminta-minta. Hey… come on …. 
Buat saya, ucapan itu  sungguh menyakitkan hati. Itu sama saja menuduh rakyat 
Indonesia bermental  peminta-minta.Kok tega ya…? Mungkin ada segelintir. Tapi 
jangan lupa… rakyat  Indonesia sudah bekerja keras … 
 Coba tengok … para petani  penggarap, para nelayan, para buruh pabrik dan 
bangunan, tukang sapu dan  pemulung…. Mereka sudah membanting tulang. Tapi 
hasil yang diperoleh tidak  mencukupi. Kenapa…? Karena tanah pertanian telah 
digusur oleh para pemilik modal  untuk dijadikan perumahan atau pabrik-pabrik 
sementara si petani dibiarkan  begitu saja tanpa adaptasi atau pelatihan agar 
mereka bisa bekerja di  lingkungannya yang telah tergusur tersebut. 
 Nelayan tidak lagi mampu  memperoleh ikan yang banyak karena kekayaan bahari 
Indonesia telah dijual  melalui berbagai konsesi kepada investor/nelayan asing. 
Kekayaan hayati  Indonesia yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat 
telah digadaikan  dan hasil yang terbesar hanya diperuntukkan untuk 
menggelembungkan pundi-pundi  segelintir oknum. Kesemuanya ini adalah ulah para 
pembuat kebijakan public yang  semena-mena menjual dan menggadaikan kekayaan 
negeri  ini.
 Lalu kemana rakyat jelata  itu harus mencari tambahan penghasilan demi 
mempertahankan kebutuhan hidup yang  layak? Untuk memberi sesuap nasi kepada 
anak istri, memberi selembar kain  penutup aurat, memberi selarik naungan bagi 
keluarga dari terpaan hujan, angin  dan teriknya matahari? Inilah bentuk 
kemiskinan struktural yang diciptakan  pemerintah demi sebuah kredo bernama 
pembangunan.
 Pembangunan hanya  bermanfaat bagi sebagian masyarakat kelas menengah tapi 
semakin memiskinkan  kalangan marginal. Dari pemilik tanah/sawah menjadi 
penggarap, dari nelayan  mandiri menjadi nelayan buruh. Bukan sekedar para 
orangtua yang bekerja keras,  tetapi jangan lupakan anak-anak jermal di Bagan 
siapi-api. Masih juga mereka  dikatakan pemalas yang bermental peminta-minta?
 
 Bantuan Langsung Tunai  harus jadi kewajiban pemerintah
 Konsep BLT mulai dikenal  masyarakat usai terjadinya reformasi. Entah apa 
konsep, tujuan dan sasaran yang  ingin dicapai pemerintah dengan digulirkan 
program Jaring Pengaman Sosial yang  saat itu (kalau tidak salah) di bawah 
kendali bapak Adi Sasono,  Menteri  Koperasi dan UKM. Yang jelas, program itu 
tidak terdengar kabar berita dan apa  hasilnya.
 Kali ke dua, pemerintah  menggantinya dengan istilah Bantuan Langsung Tunai – 
BLT, saat pemerintah  memutuskan untuk mlakukan kenaikan harga BBM yang luar 
biasa besarnya dengan  dalih pencabutan subsidi pada tahun 2005. BLT I, kalau 
tidak salah hanya berlaku  selama + 1 tahun dimana rata-rata keluarga 
memperoleh Rp.100 ribu per  bulan dan dibayarkan sekaligus 3 bulan.
 Entah jatuh darimana  angka keramat 100 ribu rupiah per keluarga yang diadopsi 
oleh pemerintah. Yang  pasti demi 100 ribu telah terjadi banyak ekses. Dari 
mulai pungutan oknum  pejabat rt/rw/kelurahan, perseteruan antar tetangga 
karena irihati tidak  memperoleh BLT hingga pingsan atau bahkan hingga 
meninggal dunia saat terjadi  dorong-mendorong dalam antrian memperoleh 100 
ribu/bulan. Sungguh, sebuah  perjuangan, konsekuensi dan dampak sosial, ekonomi 
dan keamanannya tidak  sebanding dengan nilai BLT yang dikucurkan  pemerintah.
 Di banyak Negara terutama  di Negara maju semisal Perancis, bantuan tunai 
untuk meningkatkan taraf hidup  masyarakat bukan suatu hal yang aneh. Bahkan 
sudah dimulai sejak 60 tahun yang  lalu dan bentuk Jaringan Pengaman Sosial[i] 
yang  paripurna, terstruktur dan sangat multidimensi. Kesemuanya ini antara 
lain  dijalankan oleh Caisse  Primaire d’Allocation Familialle[ii] -  CAF.
 Bantuan pemerintah  Perancis melalui CAF dalam system Securite Sociale bagi 
masyarakat yang  berpenghasilan di bawah SMIC[iii]  sangat menyeluruh, mulai 
dari bantuan biaya sewa rumah (allocation de logement),  bantuan biaya rumah 
tangga untuk keluarga yang beranak banyak (allocation  familliale) hingga 
tunjangan berlibur bagi anak-anak ke colonie de vacances.  
 Bahkan ada bantuan untuk  membayar biaya asuransi kesehatan, bantuan biaya 
melahirkan dan banyak sekali  benefit yang dapat diperoleh rakyat termasuk 
tunjangan bagi penganggur  (chomage). Toh kesemua bantuan tersebut tidak 
menjadikan masyarakat Perancis  menjadi peminta-minta. 
 Walaupun bagaimana,  mereka tahu bahwa menjadi penerima tunjangan tersebut 
hanya memberikan cap bahwa  mereka adalah termasuk golongan masyarakat 
“miskin”. Saya yakin, pada dasarnya,  tidak ada satu orangpun yang mau mendapat 
cap sebagai orang miskin yang  terpinggirkan termasuk rakyat Indonesia.
 Memang berlebihan kalau kita membandingkan kondisi ekonomi Indonesia  dengan 
Perancis. Tetapi, setidaknya memberikan gambaran bahwa BLT atau apapun  namanya 
merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu rakyat yang memang dalam  taraf 
hidup di bawah kelayakan, untuk bisa memenuhi kebutuhan  sehari-hari.
 Yang lebih layak dicermati adalah, kriteria penerima dan prinsip keadilan  
dalam pembagian BLT. Kesemuanya tidak bisa disamaratakan. Begitu pula dengan  
cara pembayarannya agar tidak menimbulkan berbagai kerawanan sosial. Beban  
keluarga miskin yang beranak banyak tidak bisa disamakan dengan keluarga miskin 
 yang tidak beranak. Biaya hidup manula jompo yang miskin tidak bisa disamakan  
dengan keluarga miskin yang beranak banyak. Lalu bagimana kesinambungan dari  
program ini dan upaya pemerintah untuk “mengeluarkan” rakyat dari jerat  
kemiskinan. 
 BLT harus menjadi salah satu kewajiban  pemerintah dan untuk sementara  
terutama diperuntukkan bagi golongan manula dan orang cacat, selama pemerintah  
tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup. Dan bantuan ini tidak harus  
dikaitkan dengan penghapusan subsidi BBM, tetapi harus menjadi program tetap  
yang masuk ke dalam APBN.
Jadi jalan menuju keadilan dan kemakmuran memang masih  panjang.   
 
---------------------------------
 
  [i] Securite  Sociale
 [iii] UMR nya  Perancis




 Harlina R. Koestoer 

http://shaphira.multiply.com

 

 

 





       
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server01.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke