*Redenominasi Rupiah*
Syarat Utama Pemangkasan Nilai Pecahan Mata Uang
Senin, 2 Agustus 2010 | 14:42 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com —* Bank Indonesia menggulirkan rencana pengkajian
penerapan redenominasi rupiah. Wacana ini mengundang berbagai macam reaksi
di masyarakat.

Redenominasi nilai tukar yang terjadi hanya pemotongan nilai pecahan mata
uang untuk menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam
redenominasi, akan ada pemotongan angka nol pada nilai mata uang. Pemotongan
nol biasanya tiga buah di belakang. Misalnya pecahan Rp 100.000 dipangkas 3
angka nolnya akan menjadi Rp 100

Beberapa pengamat ekonomi menilai wacana ini kontraproduktif terhadap
stabilitas perekonomian mengingat isunya cukup sensitif bila tanpa disertai
sosialisasi yang jelas. Adapun kalangan pelaku industri keuangan lebih
menyoroti besarnya ongkos yang dibutuhkan jika benar langkah redenominasi
diberlakukan.

Jauh sebelum Gubernur BI terpilih Darmin Nasution melontarkan wacana
tersebut akhir pekan lalu, otoritas moneter sejatinya sudah pernah melempar
isu redenominasi ke publik. Dalam sebuah diskusi dengan media yang
berlangsung awal Mei lalu, Kepala Biro Riset Ekonomi BI Iskandar Simorangkir
memaparkan, ada beberapa persyaratan utama bagi suatu negara yang harus
dipenuhi sebelum mengambil langkah redenominasi.

"Pertama, adalah ekspektasi inflasi di negara tersebut harus berada di
kisaran rendah dan pergerakannya stabil," ujarnya.

Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas
harga. Ketiga, adalah kesiapan masyarakat. Bila menilik beberapa persyaratan
tersebut, BI menilai kondisi Indonesia sebenarnya cukup siap untuk
diberlakukan kebijakan redenominasi. "Inflasi di sini sudah rendah,
stabilitas harga juga cukup terjamin. Menurut saya, kondisi Indonesia
sebenarnya cukup siap. Cuma mungkin masyarakatnya yang perlu persiapan
lebih," imbuh Iskandar.

Menilik pengalaman negara-negara yang telah melakukan redenominasi, waktu
yang dibutuhkan untuk memuluskan kebijakan tersebut bisa memakan rentang
lama. Turki misalnya, butuh waktu hingga 10 tahun. Untuk Indonesia, BI belum
memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk kebijakan ini agar penerimaan
masyarakat bisa positif.

Terlebih, menginjak semester kedua tahun 2010, ekspektasi inflasi malah kian
menanjak naik. Boleh jadi penilaian BI atas kesiapan Indonesia untuk
pemberlakuan redenominasi menjadi berubah.

Jika segala persyaratan dinilai sudah cukup baik, BI pun tidak bisa
memutuskan kebijakan ini sendiri. Eksekusi kebijakan redenominasi
membutuhkan keputusan bersama dengan pemerintah maupun DPR.* (Ruisa
Khoiriyah/Kontan)*

*web:
http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/08/02/14422313/Syarat.Utama.Pemangkasan.Nilai.Pecahan.Mata.Uang
*


2010/8/2 mh <[email protected]>

> bejana duit 100.000 bakal dipangkas jadi 100, enya kitu?
> cing aya tukang bank, naon tah efekna?
>
> ========
> *Redenominasi Rupiah*
> Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?
> Senin, 2 Agustus 2010 | 09:32 WIB
>
>

Kirim email ke