Pami Blueberry .... Kumaha tah J ....... Aman katawisna yeuh heu heu 

 

Thanks.
Sulkan, M
MTI-Engineering. Dept, X-9394

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of A Dahana
Sent: Monday, January 10, 2011 2:03 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [kisunda] Blackberry rek ditutup?

 

  

Blackberry bade ditutup, mangga wae da kuring mah teu nganggo.

 

________________________________

From: Waluya <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected];
[email protected]
Sent: Sun, January 9, 2011 6:54:02 AM
Subject: [kisunda] Blackberry rek ditutup?

Alah siah BlackBerry rek ditutup di Indonesia lamun henteu ngablokir
konten 
pornografi. Naha nya tepika kitu? Boa-boa pamarentah teh ( Sembiring, 
Menkominfo) nyangka nu make "BB" teh karesepna ngan ukur mukaan situ
porno 
kitu? Kabeneran kuring mah teu make BB,  jadi jawabanana mah nyanggakeun
we 
kanu nganggo "Belek beurit" ..hehehehe

Wartosna nyanggakeun:


Tak Blokir Pornografi, BlackBerry Terancam
JUMAT, 7 JANUARI 2011 | 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul
Sembiring 
kembali menegaskan agar Research In Motion (RIM) sebagai penyedia
layanan 
BlackBerry di Indonesia untuk segera memblokir konten pornografi.

"Dalam beberapa pekan ini, RIM harus sudah menutup situs konten
pornografi 
atau kalau tidak, kita akan tutup," kata Tifatul seusai melantik para 
pejabat eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di 
Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Menurut dia, penutupan itu akan dilakukan bila RIM tidak mematuhi dan 
menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Ia

juga menyatakan, sejumlah operator pelayanan yang terdapat di Indonesia
juga 
telah diinformasikan mengenai hal itu dan tidak menyatakan keberatannya.

Sebelumnya, Menkominfo juga telah mengancam untuk menutup layanan RIM 
tersebut pada tanggal 31 Agustus 2010. "Kami sudah memanggil RIM yang
sudah 
bekerja sama dengan enam operator di Indonesia," kata Tifatul di
Jakarta, 
ketika itu.

Ia mengatakan, bila ternyata konten pornografi internet masih dapat
diakses 
melalui BlackBerry, pihaknya akan dengan tegas memberikan teguran kepada

pabrikan ponsel pintar tersebut. Pemblokiran situs porno, menurut
Menteri, 
merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, 
khususnya Pasal 18 dan 19.

Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki
kewenangan 
untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk 
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui

internet. "RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak, itu berarti mereka

melanggar undang-undang kita," katanya. 





_

Kirim email ke