RIM Akhirnya Tunduk Senin, 10 Januari 2011 | 15:11 WIB
*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Setelah mendapat ancaman pemblokiran, Research in Motion (RIM), perusahaan Kanada yang mengeluarkan layanan Blackberry, menegaskan mematuhi keinginan pemerintah untuk melakukan penyaringan konten pornografi di servernya. Dalam keterangan resminya RIM mengatakan akan tunduk terhadap aturan pemerintah. RIM menegaskan akan bekerja sama dengan para operator di Indonesia untuk menempatkan prom, penyaring solusi yang sesuai untuk para pelanggan Blackberry di Indonesia. "Sesegera mungkin," demikian tulis RIM dalam pernyataannya yang diterima *Tempo*, Senin (10/1). Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengultimatum RIM untuk mematuhi ketentuan menutup saluran pornografi. Jika dalam dua minggu tak dipenuhi, pemerintah akan menutup saluran jaringan RIM. "Tak ada jalan lain, pokoknya siapa saja yang melanggar, ya, harus diberi sanksi," ujarnya akhir pekan lalu. RIM mengatakan dapat mengerti dan memahami sikap dan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring itu. RIM juga mengatakan telah terlibat kerja sama dengan para operator dan pemerintah tentang penyaringan konten pornografi. "Kami akan menjadikan sebagai prioritas utama untuk meneruskan solusi teknis yang memuaskan para mitra segera," ujar RIM. Tifatul mengancam akan membawa ke jalur hukum jika tenggat waktu yang diberikan tak dipenuhi. "Kita proses secara hukum kalau nggak juga dua pekan ini. Dua minggu itu sampai tanggal 21 Januari," ujarnya di sela rapat kerja pemerintah, di Balai Sidang Jakarta (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (10/1). Menurut Tifatul, pemerintah telah lama meminta pemblokiran, tepatnya sejak Ramadhan tahun lalu. Padahal, sejumlah provider lain sudah mematuhi instruksi tersebut. Ia menekankan bahwa peraturan serupa juga harus berlaku bagi perusahaan asing. Jika diproses hukum, kata dia, ada tiga undang-undang yang bisa disangkakan ke RIM, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ya semuanya harus mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia. Proses hukum bisa berujung pada pencabutan. Tidak ada toleransi. Masak sama dalam negeri kita bisa tegas, sama asing tidak boleh?" ujarnya. Selain masalah pornografi, Tifatul juga menyebut bahwa pemerintah juga meminta RIM membuka server di Indonesia. Alasannya, supaya aparat hukum bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya korupsi. Soal ini, kata dia, juga sudah dipatuhi seluruh operator telekomunikasi kecuali RIM. "Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera. Jangan ditunda," ujarnya. Tifatul menambahkan, sebenarnya sudah ada pertemuan pihaknya dengan RIM. Namun hingga kini belum ada pertemuan lanjutan karena perusahaan yang berkantor pusat di Kanada itu masih libur. "Kesepakatannya sudah ada, sekitar 7 atau 8 poin, ya patuhi saja," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. *DIAN YULIASTUTI | MUNAWWAROH * http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2011/01/10/fks,20110110-1681,id.html
