RIM Akhirnya Tunduk

Senin, 10 Januari 2011 | 15:11 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Setelah mendapat ancaman pemblokiran,
Research in Motion (RIM), perusahaan Kanada yang mengeluarkan layanan
Blackberry, menegaskan mematuhi keinginan pemerintah untuk melakukan
penyaringan konten pornografi di servernya.

Dalam keterangan resminya RIM mengatakan akan tunduk terhadap aturan
pemerintah. RIM menegaskan akan bekerja sama dengan para operator di
Indonesia untuk menempatkan prom, penyaring solusi yang sesuai untuk para
pelanggan Blackberry di Indonesia. "Sesegera mungkin," demikian tulis RIM
dalam pernyataannya yang diterima *Tempo*, Senin (10/1).

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
mengultimatum RIM untuk mematuhi ketentuan menutup saluran pornografi. Jika
dalam dua minggu tak dipenuhi, pemerintah akan menutup saluran jaringan RIM.
"Tak ada jalan lain, pokoknya siapa saja yang melanggar, ya, harus diberi
sanksi," ujarnya akhir pekan lalu.

RIM mengatakan dapat mengerti dan memahami sikap dan pernyataan Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring itu. RIM juga mengatakan telah
terlibat kerja sama dengan para operator dan pemerintah tentang penyaringan
konten pornografi.

"Kami akan menjadikan sebagai prioritas utama untuk meneruskan solusi teknis
yang memuaskan para mitra segera," ujar RIM.

Tifatul mengancam akan membawa ke jalur hukum jika tenggat waktu yang
diberikan tak dipenuhi. "Kita proses secara hukum kalau nggak juga dua pekan
ini. Dua minggu itu sampai tanggal 21 Januari," ujarnya di sela rapat kerja
pemerintah, di Balai Sidang Jakarta (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (10/1).

Menurut Tifatul, pemerintah telah lama meminta pemblokiran, tepatnya sejak
Ramadhan tahun lalu. Padahal, sejumlah provider lain sudah mematuhi
instruksi tersebut. Ia menekankan bahwa peraturan serupa juga harus berlaku
bagi perusahaan asing.

Jika diproses hukum, kata dia, ada tiga undang-undang yang bisa disangkakan
ke RIM, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ya semuanya harus mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia. Proses hukum
bisa berujung pada pencabutan. Tidak ada toleransi. Masak sama dalam negeri
kita bisa tegas, sama asing tidak boleh?" ujarnya.

Selain masalah pornografi, Tifatul juga menyebut bahwa pemerintah juga
meminta RIM membuka server di Indonesia. Alasannya, supaya aparat hukum bisa
melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya korupsi. Soal ini, kata dia,
juga sudah dipatuhi seluruh operator telekomunikasi kecuali RIM. "Saya rasa
mereka mau, tapi selesaikan segera. Jangan ditunda," ujarnya.

Tifatul menambahkan, sebenarnya sudah ada pertemuan pihaknya dengan RIM.
Namun hingga kini belum ada pertemuan lanjutan karena perusahaan yang
berkantor pusat di Kanada itu masih libur. "Kesepakatannya sudah ada,
sekitar 7 atau 8 poin, ya patuhi saja," ujar politisi Partai Keadilan
Sejahtera ini.

*DIAN YULIASTUTI | MUNAWWAROH
*
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2011/01/10/fks,20110110-1681,id.html

Kirim email ke