Tak Pelihara Bahasa Daerah, Kepala Daerah Bisa Dihukum Rabu, 13 Juli 2011 | 12:21 WIB
*BOGOR, TRIBUN *- Anggota komisi X DPR RI, Popong Otje Djundjunan mengatakan setiap kepala daerah bisa diajukan ke lembaga hukum secara perdata jika tidak menganggarkan dana pemeliharaan atau pelestarian bahasa daerahnya. Karena dalam Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, pemerintah daerah wajib memelihara bahasa daerah (Sunda) yang terkait dengan pendanaannya. "Jika tidak menganggarkan, kepala daerah ini bisa dilaporkan kepada kejaksaan atau kepolisian oleh dewan atau masyarakat karena telah melanggar Undang-undang," kata Popong kepada wartawan seusai memberikan paparan pada pleno terakhir Kongres Basa Sunda IX di Hotel Grand Jaya Raya, Cipayung, Kab. Bogor, Rabu (13/7). Menurutnya, dalam UU tersebut pemerintah pusat maupun daerah wajib memelihara dan mengembangkan bahasa daerah. Sehingga pemerintah harus melaksanakan undang-undang tersebut termasuk menganggarkan program pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah (Sunda). Karena itu Popong mendorong peserta kongres untuk mengajukan anggaran pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah kepada pemerintah daerah maupun DPRD. *(ddh)* *Dapatkan artikel ini di URL:* http://jabar.tribunnews.com/57085/Tak Pelihara Bahasa Daerah, Kepala Daerah Bisa Dihukum
