Tak Pelihara Bahasa Daerah, Kepala Daerah Bisa Dihukum
Rabu, 13 Juli 2011 | 12:21 WIB

*BOGOR, TRIBUN *-  Anggota komisi X DPR RI, Popong Otje Djundjunan
mengatakan setiap kepala daerah bisa diajukan ke lembaga hukum secara
perdata jika tidak menganggarkan dana pemeliharaan atau pelestarian bahasa
daerahnya. Karena dalam Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang bendera,
bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, pemerintah daerah wajib
memelihara bahasa daerah (Sunda) yang terkait dengan pendanaannya.

"Jika tidak menganggarkan, kepala daerah ini bisa dilaporkan kepada
kejaksaan atau kepolisian oleh dewan atau masyarakat karena telah melanggar
Undang-undang," kata Popong kepada wartawan seusai memberikan paparan pada
pleno terakhir Kongres Basa Sunda IX di Hotel Grand Jaya Raya, Cipayung,
Kab. Bogor, Rabu (13/7).

Menurutnya, dalam UU tersebut pemerintah pusat maupun daerah wajib
memelihara dan mengembangkan bahasa daerah. Sehingga pemerintah harus
melaksanakan undang-undang tersebut termasuk  menganggarkan program
pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah (Sunda). Karena itu Popong
mendorong peserta kongres untuk mengajukan anggaran pemeliharaan dan
pengembangan bahasa daerah kepada pemerintah daerah maupun DPRD. *(ddh)*


*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://jabar.tribunnews.com/57085/Tak Pelihara Bahasa Daerah, Kepala Daerah
Bisa Dihukum

Kirim email ke