Para raksasa klasik Islam (baca: Fuqaha wa
al-Mufassirin) secara konvensional mewajibkan jilbab
dengan tendensi surat al-Nur: 31, al-Ahzab: 59, dan
al-Ahzab: 53.
Untuk menilai akurasi pendapat ulama klasik tersebut
maka sangat urgen jika kita mencoba menafsirkan
ayat-ayat tersebut secara kontekstual- historis.
Pertama, Tuhan berfirman: Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung” (al-Nur: 31)
Ayat ini tidak bisa dijadikan tendensi hijâb, karena
kata khumur merupakan bentuk pulral dari khimar yang
artinya kerudung. Sedangkan kata juyub merupakan
bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah
ash-shadru (dada). Jadi penafsiran yang tepat adalah
“hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya”.
Tetapi anehnya para fuqaha dan mufassir mewajibkan
jilbab hanya berdasarkan kata khumur yang artinya
kerudung, tanpa melirik pada kata al-shard yang
artinya dada. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa
mereka menafsirkan ayat ini secara sepotong-potong dan
parsial. Namun meski demikian, Ibn 'Athiyyah agak
liberal dalam berpendapat, ia memperbolehkan wanita
untuk menampakkan bagian2 tubuhnya jika memang ada
kebutuhan, seperti ketika hendak berkerja dan
berkomunikasi, meskipun lawan komunikasi tersebut
adalah lain jenis.
kedua, Tuhan berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59).
Dalam menafsirkan ayat ini, terjadi perbedaan antar
ulama. Mayoritas penafsir klasik menafsirkan kata
“al-idna`” dengan “menutupi wajah dengan
kerudung”, tetapi al-Sya’rawi menafsirkan
“al-idna`” dengan “anjuran memanjangkan
pakaian” (tathwîl al-tsawb), bukan anjuran memakai
jilbab.
Konteks partikular munculnya ayat ini adalah bahwa di
Arab terdapat tradisi "nongkrong" dipinggir jalan.
Orang2 yg suka nongkrong tersebut matanya jelalatan
dan suka menggoda setiap cewek2 yg lalu-lalang
didepannya, lebih-lebih jika cewek tersebut statusnya
adalah budak.
Cowok2 mata keranjang tersebut lebih PD dan bermental
menggoda cewek2 budak daripada cewek merdeka. Tetapi
karena saat itu antara cewek2 budak dengan yang
merdeka tidak ada identitas tertentu yang dapat
membedakan keduanya (lantaran mereka semua tidak
memakai jilbab), maka Tuhan menurunkan ayat di atas
dengan tujuan (seperti bunyi firman Tuhan) "supaya
mereka [cewek merdeka] lebih mudah dikenali".
Dengan demikian, tujuan anjuran memakai kerudung (atau
memanjangkan pakaian menurut versi al-Sya'rawi) adalah
untuk membedakan antara cewek budak dengan yang
merdeka, agar cewek merdeka tidak diganggu dan
dikecengin. Untuk itu, bagi al-Jabiri, karena sekarang
sudah tidak ada budak, maka jilbab sekarang tidak
wajib.
Ketiga, Tuhan berfirman: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi
kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak (makanannya) , tetapi jika
kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai
makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan
mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk
menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu
(menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir (min wara` al-hijâb).
Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati)
Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya
selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya
perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi
Allah.” (al-Ahzab: 53).
Ulama klasik menafsirkan “min wara` al-hijâb”
dengan “jilbab”. Penafsiran ini sangat
problematik. Yang benar, berdasarkan konteks historis,
adalah “dari belakang tabir”. Sejarah bercerita
bahwa para sahabat memiliki kebiasaan buruk nongkrong
di depan kamar istri-istri Nabi. Pada momen tertentu,
‘Uyainah bin Hashan memasuki kamar istri Nabi tanpa
izin, padahal ketika itu Nabi sedang duduk disamping
‘Aisyah. Nabi pun kaget dan menggertak: “Hai
Uyainah, kenapa tidak izin terlebih dahulu?”.
Kejadian ini terulang berkali-kali, hingga Umar bin
Khathab menganjurkan Nabi untuk menutupi ruangan
istri-istrinya dengan tabir. Tetapi nabi kurang
menghiraukan saran Umar dan keadaan tidak berubah;
ruangan kamar istri Nabi tidak ditutup dengan tabir.
Nah, ketika Nabi menikahi Zainab bint Jahsy, maka
diadakanlah resepsi dan para tamu undangan pun datang
menghadiri acara tersebut sambil menikmati hidangan
yang disediakan. Ketika acara usai dan Nabi hendak
memasuki kamar sang istri, di sana masih ada tiga
sahabat yang masih asyik memperpanjang percakapan
(seperti dalam ayat di atas). Hal ini sangat
mengganggu Nabi dan Nabi pun malu untuk mengusir
mereka. Lalu turunlah ayat di atas. Dari telaah
historis ini, maka yang dimaksud dengan hijâb adalah
“tabir”. Ayat ini menitikberatkan pada ajaran
etika bertamu dengan meminta izin terlebih dahulu
sebelum memasuki pintu rumah, bukan memakai jilbab.
Dari telaah historis ini menandakan bahwa kewajiban
jilbab seperti didoktrinkan oleh fuqaha klasik adalah
berangkat dari penafsiran yang tekstual, literal,
skiptural, atau bibliolatris.
Jilbab dipandang sebagian kalangan sebagai konstruksi patriarki, bukan
doktrinasi. Jilbab oleh sebagian pemikir Arab kontemporer, antara lain Gamal
al-Banna, dipandang hanya diadopsi dari tradisi Hamurabi, Asyiria, Romawi, dan
konsep harem dalam doktrin Kristen.
salam,
R-1 Masduqi
Jamaluddin Mohammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
saya setuju jika jilbab sbg resistensi terhadap budaya
Barat. tpi sya ga sepakat jika jilbab d jadikan
identitas Islam. Jilbab sudah ada sbelum Islam. org2
Yahudi-Nasrani jg memakai jilbab. Islam meniru mereka.
kita sering berdebat soal jilbab, tpi kta lupa
kegunaan jilbab. kita sering terjebak pd sarana,
melupakan tujuan.
--- [email protected] <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Berjilbab dalam ajaran umat Islam adalah hal yang
> wajib bagi setiap muslimah (Muslim Wanita), perintah
> mengenakan jilbab jelas tertulis ayatnya dalam
Alquran
> surah Al-Ahzab:59 dan surah An-nur:31. Walau tak
> banyak wanita muslim di jaman sekarang yang
mengenakan
> jilbab akan tetapi dengan berbagai alasan apapun
> mereka menolak perintah jilbab, perintah jilbab tadi
> akan tetap berada dalam Alquran hingga akhir hayat,
> karena secara tegas Allah sendiri yang berjanji
> menjaga kitab suci yang telah diturunkannya sampai
> akhirat nanti.
>
> Sebenarnya jilbab tidak akan menjadi masalah yang
> pelik jika setiap umat beragama mau menjalankan
agama
> mereka masing-masing serta menghargai ajaran agama
> satu sama lain, sehingga tidak ada lagi yang
> berpandangan miring tentang jilbab, namun ironisnya
di
> era globalisasi sekarang ini diskriminasi terhadap
> jilbab ternyata semakin menjadi. Kelompok yang
> mengatasnamakan diri mereka kaum emansipatoris
> kewanitaan malah menganggap pakaian jilbab tidak
> mewakili kaum wanita muslim untuk mengapresiasikan
> kebebasan hak asasi mereka dalam berpakaian, padahal
> diantara para muslimah di Indonesia, banyak sekali
> yang berusaha untuk menjalan ajaran agama dengan
benar
> dan beristiqomah dalam mengenakan jilbab, tapi
mengapa
> mereka kaum feminisme dan emansipatoris wanita ini
> seolah merendahkan dan menghalangi mereka dengan
> jilbab mereka, seakan mereka tak tahu modernitas
serta
> cara berpakaian yang benar, padahal mereka juga
wanita
> Indonesia yang hanya ingin berusaha menjalankan
ajaran
> agama dengan sebenar-benarnya, dan tidak sedikit
dari
> mereka muslimah berjilbab ini adalah tokoh
masyarakat,
> cendekiawan serta ilmuwan negeri ini. Dimanakah
> doktrin emansipasi wanita memposisikan muslimah yang
> rela mengenakan jilbab atas kesadaran agama yang
> mereka yakini?
>
> Sebagai ilustrasi dan ini memang benar terjadi, saya
> mempunyai dua orang kawan wanita yang memakai
jilbab,
> yang pertama adalah lulusan akademi perawat,
sedangkan
> yang kedua adalah lulusan farmasi. Masalah yang
sedang
> mereka hadapi adalah sama, yaitu ketika melamar
kerja
> di perusahaan yang memang sejalan dengan bidang
> mereka, ternyata taruhannya untuk diterima adalah
> dengan melepaskan jilbab. Hal itu tentu saja membuat
> kaget saya. Padahal negara ini adalah negara
beragama,
> dan seluruh lapisan masyarakatnya bebas menjalankan
> agama mereka dengan khusyu dan keimanan yang tinggi
> tanpa ada intervensi dari agama lain. Kedua teman
saya
> yang berjilbab ini adalah orang beragama, mereka
> berdua berusaha menjalankan ajaran agama serta
> perintah Allah dalam Alquran, lantas mengapa pihak
> perusahaan itu menyuruh mereka lepas jilbab? Padahal
> jilbab adalah bagian dari ajaran Islam. Dengan
alasan
> agar berpenampilan official, bagian personalia
> perusahaan-perusahaan tersebut menolak mereka,
apakah
> muslimah berjilbab seolah kuno, tidak tahu hal
> perkantoran, pekerjaan, teknologi dan lain-lain?
>
> Mengapa Indonesia yang katanya menghargai perbedaan
> pendapat dan agama ini ternyata amat jauh kondisi
> kebebasan beragamanya dari beberapa negara Arab yang
> pernah saya kunjungi. Contoh Dubai, Kuwait, Saudi,
dan
> Mesir. Empat negara itu memang mayoritas penduduknya
> beragama Islam, malah ada sebagian dari negara itu
> yang memakai Islam sebagai asas dan sistem
pemerintah
> ketimbang Demokrasi Republik seperti Indonesia,
namun
> didalamnya juga ada rakyat yang beragama yahudi,
> kristen, dan kristen koptik, tapi ternyata kebebasan
> penduduknya menjalankan ajaran agama mereka lebih
> bebas ketimbang di Indonesia. Di negara-negara itu
> wanita berjilbab, bahkan sampai yang bercadar
> sekalipun sangat biasa sekali masuk rumah makan
> waralaba semacam kentucky, texas, dll. Terlebih di
> mall atau pertokoan, rumah sakit, apartemen, bank,
dan
> segala macam tempat umum tanpa ada tudingan miring,
> atau nada merendahkan, menghina, dan menjelekkan
> sebagaimana yang kerap diterima di Indonesia. Malah
> wanita-wanita berjilbab itu melakukan pekerjaan
=== Message Truncated ===
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]