Sekedar Curhat, sesama Nahdliyin, semoga bermanfaat. Semoga kita tidak bingung.

Nasrul
(Santri NU)


http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=19019


      Yenny Wahid Dipecat dari Sekjen PKB
      JAKARTA, (PR).-
 Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) dipecat dari jabatannya sebagai Sekjen 
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2005-2010, Senin (14/4). Hal itu 
diungkapkan Wakil Sekjen DPP PKB Helmy Fhaisal Zaini saat dihubungi "PR" di 
Jakarta, Senin (14/4) malam.
 "Pemecatan Yenny ini merupakan mandat dari musyawarah pimpinan nasional 
(muspimnas) serta atas hasil kerja tim investigasi, 6 April lalu," kata Helmy.
 Menurut Helmy, surat pemberhentian Yenny Wahid itu tertuang dalam SK No. 
3072/DPP-02/IV/A.3/2008. Saat ini, kata Helmy, pihaknya baru memutuskan untuk 
memecat Yenny Wahid dahulu dari tujuh orang yang dinilai telah menjadi biang 
keladi kekisruhan di tubuh PKB. Enam orang lainnya masih dalam penyelidikan dan 
pembahasan dari DPP PKB.
 Helmy menuturkan, Yenny Wahid dinilai telah melanggar AD/ART PKB karena diduga 
telah membuat intrik dan infiltrasi di dalam tubuh PKB. Helmy pun menuturkan, 
pihaknya menggugat secara perdata K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebesar Rp 
9,00 (sembilan rupiah), dan bukan Rp 99 miliar. Tujuan gugatan ini untuk 
mendudukkan persoalan secara substansial. "Kami ingin lebih fokus pada 
substansi dan bukan pada nilai atau besaran gugatannya," ungkap Helmy. 
 Muhaimin menggugat
 Konflik antara Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pamannya, Abdurrahman Wahid 
(Gus Dur) masuk ke pengadilan. Cak Imin yang diberhentikan dari jabatan Ketua 
Umum DPP PKB, menggugat Gus Dur selaku Ketua Dewan Syuro PKB dan pejabat DPP 
PKB lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Dalam gugatan perdata yang didaftarkan kuasa hukum Cak Imin, Firman Wijaya dan 
rekan, Senin (14/4), dia mempermasalahkan pemberhentian pengurus partai atas 
dasar selera Gus Dur. Untuk itu, Cak Imin menolak pemberhentian tersebut dan 
menggugat pamannya untuk mengganti rugi materiil Rp 100 juta, ditambah ganti 
rugi imateriil Rp 99 miliar. Namun, jumlah itu dibantah Helmy. Menurut Helmy, 
besarnya tuntutan hanya Rp 9,00.
 Firman Wijaya mengatakan, pendaftaran gugatan itu diterima oleh Panitera Muda 
Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sobary Achmad dengan nomor registrasi 
504/Pdt.G/2008/PN Jaksel.
 Dalam gugatan, selain Gus Dur, terdapat pengurus PKB lain yang digugat yakni 
Sekretaris Dewan Syuro Muhyiddin Arubusman, Wakil Ketua Dewan Tanfidz Ali 
Masykur Musa, dan Sekjen PKB Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid).
 Di antara alasan Cak Imin menggugat, kata Firman, pemberhentian tidak 
berdasarkan alasan yang benar. "Pemberhentian penggugat yang didasarkan selera 
dan penilaian Gus Dur, tidak dapat dijadikan dasar."
 Bila Gus Dur beralasan bahwa penggugat diberhentikan lantaran tidak dapat 
bekerja sama dan tidak dipercaya lagi, hal itu cacat substantif bila mengacu 
AD/ART PKB. Pemberhentian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui muktamar, 
bukan rapat gabungan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidziyah PKB.
 Firman menyatakan, kliennya sampai saat ini tetap menjabat sebagai Ketua Umum 
DPP PKB yang sah. Klaim pihak lain yang menggantikan posisi penggugat, tidak 
ada legalitasnya. Maka, tidak ada istilah kepengurusan ganda dalam tubuh DPP 
PKB. 
 Ketua Dewan Syuro DPP PKB Muslim Abdurrahman menyatakan, menyilakan Cak Imin 
mengajukan gugatan ke pengadilan. "Silakan saja, itu sah-sah saja dan hak 
mereka melakukannya. Hanya, saya khawatir Muhaimin akan mengalami nasib yang 
sama dengan Matori Abdul Djalil atau Alwi Sihab. Jadi, silakan saja, dan PKB 
yang benar tidak mungkin dikalahkan di pengadilan," katanya. 
(A-84/A-109/A-130)***
   Penulis:    Back



 
 
     



 


        

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke