----- Original Message -----
From: mbah soeloyo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, August 12, 2000 12:39 PM
Subject: Re: Re: [Kuli Tinta] Etika kendaraan umum (2)
dibusek
yang dengan begitu urusan (yang dianggap)
interen itu adalah sebuah ancaman keterpecahan
suatu bangsa (kalau soempah daripada pemoeda
masih diingati lho.... entah kalau sudah tidak dianggap
ada). mbok nggatekna, di indonesia itu ada NTT,
Maluku Tenggara, Papua, Sulut, Sumut, Bali dll....
nyilem meneer.. nyileeemmm
soeL
-------
He... he... mBah Soel kan ingat kasus Seniornya mBah Soel ketika
heboh dengan masyarakat Bali menjelang Pemilu lalu? Apakah ini
sudah menyangkut sebuah pola pikir, yang menurut jalan pikiran
mBah Soel yang saya ikuti selama ini, tidak pas untuk pola pikir
dalam sebuah negara semacam Indonesia yang multi heteregonitas
ini?
Kalau dulu pada awal pemikiran negara ini hal itu terpikirkan dan
terselesaikan dengan bentuk kompromi perubahan Sila Pertama Dasar
Negara pada Piagam Jakarta dan Pasal 29 maka mengapa kini kita
sepertinya harus berada satu langkah sebelum saat pemikiran itu?
Apakah itu berarti mereka yang sekarang mempermasalahkan Pasal 29
itu menganggap dulu prosesnya salah atau tidak aspiratif? Apakah
argumentasi yang sekarang muncul untuk mempermasalahkan Pasal 29
itu dulu belum muncul demikian pula dengan kontra argumentasinya?
Apakah selama berabad-abad ke depan setiap pergantian generasi
kita harus menghabisakan enerji dan biaya untuk membahas hal yang
sama? Kapan kita akan mulai menapak maju setelah kemerdekaan kalau
kita sendiri masih mempermasalahkan bentuk kemerdekaan yang telah
kita sepakati itu?
Saya mohon pencerahan teman-teman yang berkenan.
Ketika kita mempermasalahkan pencantuman "Menjalankan Syariat
Islam Bagi Pemeluknya" maka masalah itu sebenarnya menyangkut hal
yang mendasar dari UUD yaitu Pembukaan atau Preambule. Disana
tertulis pernyataan kemerdekaan dan dasar negara yang digunakan.
Dasar negara itu adalah akhirnya bentuk kompromi perubahan Piagam
Jakarta setelah mengalami debat dan adu argumentasi panjang
mengenai rumusan dasar negara yang kemudian menjelang 18 Agustus
itu datang utusan dari wakil Indonesia Timur yang menyatakan
keberatannya dengan pencantuman Sila pertama seperti dalam Piagam
Jakarta.
��
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!