On Sun, 13 Aug 2000, [iso-8859-1] �� wrote:
> Kalau dulu pada awal pemikiran negara ini hal itu terpikirkan dan
> terselesaikan dengan bentuk kompromi perubahan Sila Pertama Dasar
> Negara pada Piagam Jakarta dan Pasal 29 maka mengapa kini kita
> sepertinya harus berada satu langkah sebelum saat pemikiran itu?
> Apakah itu berarti mereka yang sekarang mempermasalahkan Pasal 29
> itu menganggap dulu prosesnya salah atau tidak aspiratif? Apakah
> argumentasi yang sekarang muncul untuk mempermasalahkan Pasal 29
> itu dulu belum muncul demikian pula dengan kontra argumentasinya?
WAM:
Yang jelas, sebagian orang Islam merasa, mereka cuma dininabobokkan macam
guru. Cuma diberi predikat _pahlawan_, tanpa diberi imbalan apa-apa. Saya
nanya, yang katanya penghapusan 7 kata dalam Pembukaan UUD 45 itu sebagai
_kompromi_ oleh ummat Islam, terus apa imbalan yang diterima? Masalah
Priok aja disembunyiin rapet-rapet, bahkan oleh Komnas HAM. Segala
sesuatu, kalau korbannya sudah orang Islam, selalu berusaha ditutupi.
Belum lagi Ambon. Poso.
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!