tentang urusan piagam daripada djakarta ini
yang menarik adalah posting bang daniel tadi
subuh. bahwa NTT mau pisah bila urusan itu
dipaksakan masuk UUD.

aku jadi  ingat lagi pelajaran CIVICS SMP
yang gurunya kebetulan saksi hidup piagam
djakarta. ingat bahwa memang ancaman
ke-terpecah-belahan itulah yang membuat
bung hatta berani menerima dan mengusulkan
saran tokoh indonesia timur (lewat a. a. maramis?)
untuk menghapus ekor sila pertama pancasila
versi the djakarta charter itu.

jadi kesannya memang bukan masalah interen
ekseteren atau teren-teren lainnya. masalahnya
adalah kemajemukan bangsa yang penyebarannya
tidak memozaik rata ke seluruh pulau-pulau di indonesia.
dan rasanya itu juga sulit dipecahkan dengan hanya
sekedar membuat federasi (lha banyak yang ngeyel
kok.). yang dengan begitu urusan (yang dianggap)
interen itu adalah sebuah ancaman keterpecahan
suatu bangsa (kalau soempah daripada pemoeda
masih diingati lho.... entah kalau sudah tidak dianggap
ada). mbok nggatekna, di indonesia itu ada NTT,
Maluku Tenggara, Papua, Sulut, Sumut, Bali dll....

nyilem meneer.. nyileeemmm

soeL
-------

----- Original Message -----
From: "Manghi Risingh" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, December 09, 1999 1:09 AM
Subject: Re: Re: [Kuli Tinta] Etika kendaraan umum (2)



>
> --- Abdullah Hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Saya kira itu kan urusan intern orang Islam. Setuju nggak
kita
dipaksa-paksa
> > dalam beribadah seperti anak kecil ?. Orang lain sebaiknya
diam. Jadi
tidak
> > mencurigakan. La wong nggak diganggu apa-apanya , kok ikutan
sewot ? .
>
> Urusan atau aturan intern kok dibawa-bawa masuk ke aturan yang
digunakan
untuk semua orang,
> termasuk yang bukan Islam ?
>
>

Urusan intern? Jadi ini nggak termasuk urusan bangsa dan negara
ini?

Soalnya, nggak semua org Islam setuju. Di MPR hanya dua fraksi
(yakni PPP
dan PBB) yg setuju ini. Mayoritas nggak setuju.
--------------------------------------------------

Urusan intern yang dibawa ke ruang publik, yang akan dibicarakan
oleh publik, yang minta persetujuan, bahkan voting, di kalangan
publik. Bukankah tanpa dimuat di UUD seperti itu sudah jadi
'kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariat'-nya? Apa
tidak cukup hal itu disampaikan melalui kitab suci Al Quran? Itu
namanya merendahkan Al Quran itu sendiri. Ini ruang publik,
bung!


-----------------------------------------------
Thailand's BEST Free Email at Bangkok.com -
http://mail.bangkok.com

->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!















->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke