Saya menanggapi Pak MMA yang menanggapi Bung Yap dengan mengatakan bahwa ada pertuan 
di sebuah hotel menurut Tempo interaktif.

Jalan pikiran saya sih itu pertemuan yang ke dua karena pertemuan pertama saya anggap 
setiap orang sudah well known.

Mungkin Pak MMA bisa memeri klarifikasi.

��


----- Original Message ----- 
From: Bintojo Adiwidjojo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, November 13, 2000 1:03 PM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Tommy nggak perlu diburu!


From: �� <[EMAIL PROTECTED]>
Seandainya ini benar...
Wah gawat...
Bukan masalah isi pertemuannya namun, GD tahu kalau Tommy masuk dalam daftar
pencarian dan orang yang mengetahui namun tidak lapor bisa kena masalah
hukum.
---

kang,
pertemuannya kapan ?
dan mulai dikenai status dpo kapan ?

mBin
-----


----- Original Message -----
From: M. Mashuri Alif <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, November 11, 2000 1:19 PM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Tommy nggak perlu diburu!


yap udah baca tempo interaktif diberitakan Gus dur dan tommy bertemu di
salah satu hotel di jakarta.

Kompromi apalagi ini?

mma


----- Original Message -----
From: Y@p <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 10 Nopember 2000 18:26
Subject: [Kuli Tinta] Tommy nggak perlu diburu!


> Habis energi dan uang rakyat untuk mengejar Tommy yang main petak umpet.
> Sudahlah, nggak usah diburu. Bikin saja aturan tentang tambahan hukuman,
> setiap hari kelambatan masuk LP Cipinang akan dikenakan tambahan hukuman
> sebulan, berlaku sejak Keputusan Grasi disampaikan pak Lurah waktu itu.
Saya
> yakin dia akan berpikir seribu kali untuk main kucing kucingan terus
begini.
> Kalau setahun lagi baru ketangkap, berarti hukumannya sekurangnya tambah
365
> bulan.
> Tapi untuk fairnya, aturan ini berlaku umum, bukan untuk Tommy saja. Besar
> kemungkinan Eddy Tanzil dan para buronan lainnya bakal cepet nongol,
> daripada kena tambahan hukuman. Apalagi kalau tambahan hukumannya dibuat
> progressif.
> Bagusnya jangan berbentuk UU dulu, karena lama bikinnya. Bisa saja Fatwa
> M.A. (berdasarkan laporan kegagalan eksekusi Kasasi), atau Dekrit Presiden
> (berdasarkan kegagalan eksekusi penolakan grasi) atau apalah, yang penting
> cepat. Baru setelah itu tenang tenang diperdebatkan di Senayan ntuk
> dijadikan bagian dari Undang Undang Contempt of the Court, atau Contemp of
> Justice atau Contemp apa sajalah.
>
>
> yap
> (sorry, nyilem lagi)
> ------------



>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke