2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>: > On Mon, Jul 21, 2008 at 12:39:38PM +0700, Irwin Day wrote: >> >> Ada aturan agar ada penjaminnya, bukan soal software-nya dijual atau >> tidak. > > jadi soal lah. masa gak jadi soal :-) FOSS tidak dijual, jangan sebut > jual ubuntu. itu trademark, jangan sebut jual firefox itu trademark, > jangan sebut itu openoffice, karena itu trademark (kecuali kita bayar > royalty tentu saja). > > jadi yang dibutuhkan support. itu yang bisa dijual, dan itu yang perlu > ditulis. >
Supaya gak kemana-mana anda baca dulu keppres 80 tahun 2003, kemudian coba di analisa dengan lisensi GNU/GPL dan praktek sehari-hari dalam bisnis dan tender. Dengan cara ini kita bisa diskusi mencari jalan keluar. Itu yang saya baca dari email st. sabri. Dia sudah mencoba, dan ternyata terbentur di satu aturan, analisa saya aturan itu adalah keppres 80. Tuntutan pemerintah adalah ada yang menjamin suatu produk, baik dia bundel maupun berdiri sendiri, dan ini di artikan sebagai sebuah "surat dukungan" dari sebuah produsen atau distributor atau perwakilan produsen. Permasalahan siapa yang mau menjamin Ubuntu? Perusahaan yang ikut tender tidak mungkin, dia harus mencari penjamin lain yang di dalam pemikiran pemerintah adalah produsen Ubuntu = canonical. Mudah-mudahan persoalan intinya sudah bisa dimengerti dan teman-teman dapat berpikir apa solusi untuk mengatasi masalah ini agar apa yang kita semua katakan sebagai solusi bagi negara ini bisa di tembuskan ke tender-tender pemerintah. Kecuali mau-nya main gratis-gratisan ya silahkan saja, gak usah dipikirkan. -- Salam, ID http://irwinday.web.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

