2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
> On Mon, Jul 21, 2008 at 12:39:38PM +0700, Irwin Day wrote:
>>
>> Ada aturan agar ada penjaminnya, bukan soal software-nya dijual atau
>> tidak.
>
> jadi soal lah. masa gak jadi soal :-) FOSS tidak dijual, jangan sebut
> jual ubuntu. itu trademark, jangan sebut jual firefox itu trademark,
> jangan sebut itu openoffice, karena itu trademark (kecuali kita bayar
> royalty tentu saja).
>
> jadi yang dibutuhkan support. itu yang bisa dijual, dan itu yang perlu
> ditulis.
>

Supaya gak kemana-mana anda baca dulu keppres 80 tahun 2003, kemudian
coba di analisa dengan lisensi GNU/GPL dan praktek sehari-hari dalam
bisnis dan tender.  Dengan cara ini kita bisa diskusi mencari jalan
keluar.

Itu yang saya baca dari email st. sabri.   Dia sudah mencoba, dan
ternyata terbentur di satu aturan, analisa saya aturan itu adalah
keppres 80.  Tuntutan pemerintah adalah ada yang menjamin suatu
produk, baik dia bundel maupun berdiri sendiri, dan ini di artikan
sebagai sebuah "surat dukungan" dari sebuah produsen atau distributor
atau perwakilan produsen.

Permasalahan siapa yang mau menjamin Ubuntu? Perusahaan yang ikut
tender tidak mungkin, dia harus mencari penjamin lain yang di dalam
pemikiran pemerintah adalah produsen Ubuntu = canonical.
Mudah-mudahan persoalan intinya sudah bisa dimengerti dan teman-teman
dapat berpikir apa solusi untuk mengatasi masalah ini agar apa yang
kita semua katakan sebagai solusi bagi negara ini bisa di tembuskan ke
tender-tender pemerintah.

Kecuali mau-nya main gratis-gratisan ya silahkan saja, gak usah dipikirkan.

-- 
Salam,
ID
http://irwinday.web.id

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke