On Mon, Jul 21, 2008 at 12:16:44PM +0700, st SABRI wrote:
sbg Contoh, kami pernah mengajukan PC Rakitan dan diberi Merk, karena merk kami terdaftar. Software yang kami ajukan adalah UBUNTU Bundel. Persoalan mulai jadi njlimet ketika TIDAK ADA PIHAK YANG BERWENANG untuk meng-endors UBUNTU di Indonesia. Perusahaan kami legal dan sanggup memberikan pelayanan PURNA JUAL dan PEMELIHARAAN UBUNTU, tapi TIDAK BERWENANG melakukan endorsement Ubuntu karena BUKAN CANONICAL PARTNER.
bukannya komponen software memang tidak dijual. mestinya tidak masuk kategori ini.
Tanpa endorsement, dalam lelang/tender produk tsb DIS-KUALIFIKASI DEMI HUKUM.
endorsement (or whatever) perlu kalau melibatkan duit. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

