2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>: > On Mon, Jul 21, 2008 at 12:16:44PM +0700, st SABRI wrote: >> >> sbg Contoh, kami pernah mengajukan PC Rakitan dan diberi Merk, karena >> merk kami terdaftar. Software yang kami ajukan adalah UBUNTU Bundel. >> Persoalan mulai jadi njlimet ketika TIDAK ADA PIHAK YANG BERWENANG untuk >> meng-endors UBUNTU di Indonesia. Perusahaan kami legal dan sanggup >> memberikan pelayanan PURNA JUAL dan PEMELIHARAAN UBUNTU, tapi TIDAK >> BERWENANG melakukan endorsement Ubuntu karena BUKAN CANONICAL PARTNER. > > bukannya komponen software memang tidak dijual. mestinya tidak masuk > kategori ini. >
Ada aturan agar ada penjaminnya, bukan soal software-nya dijual atau tidak. Kalau biasa ikut tender ada namanya "Surat Dukungan", aturannya harus dari Distributor Utama atau Pihak Produsen. Dalam hal Ubuntu, jelas bahwa produsennya adalah Canonical sehingga Surat Dukungan harus dari Canonical, kalau melihat kasus yang terjadi, MS dan perusahaan proprietary lain-pun tidak mengeluarkan surat dukungan, namun Distributor mereka bisa mengeluarkan surat dukungan. Surat dukungan ini baru satu bagian, nanti ada surat jaminan suku cadang/servis/garansi yang juga beraturan sama. Mainan tender ini kalau sudah lebih jauh, maka surat dukungan ini menentukan sekali. Karena walaupun tender terbuka untuk siapa saja, namun jika surat dukungan dari vendor/distributor tidak turun (karena sudah diatur perusahaan mana yang menang) maka otomatis peserta tender gugur. -- Salam, ID http://irwinday.web.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

