2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
> On Mon, Jul 21, 2008 at 12:16:44PM +0700, st SABRI wrote:
>>
>> sbg Contoh, kami pernah mengajukan PC Rakitan dan diberi Merk, karena
>>  merk kami terdaftar. Software yang kami ajukan adalah UBUNTU Bundel.
>>  Persoalan mulai jadi njlimet ketika TIDAK ADA PIHAK YANG BERWENANG untuk
>>  meng-endors UBUNTU di Indonesia. Perusahaan kami legal dan sanggup
>>  memberikan pelayanan PURNA JUAL dan PEMELIHARAAN UBUNTU, tapi TIDAK
>>  BERWENANG melakukan endorsement Ubuntu karena BUKAN CANONICAL PARTNER.
>
> bukannya komponen software memang tidak dijual. mestinya tidak masuk
> kategori ini.
>

Ada aturan agar ada penjaminnya, bukan soal software-nya dijual atau
tidak. Kalau biasa ikut tender ada namanya "Surat Dukungan", aturannya
harus dari Distributor Utama atau Pihak Produsen.  Dalam hal Ubuntu,
jelas bahwa produsennya adalah Canonical sehingga Surat Dukungan harus
dari Canonical, kalau melihat kasus yang terjadi, MS dan perusahaan
proprietary lain-pun tidak mengeluarkan surat dukungan, namun
Distributor mereka bisa mengeluarkan surat dukungan.  Surat dukungan
ini baru satu bagian, nanti ada surat jaminan suku
cadang/servis/garansi yang juga beraturan sama.

Mainan tender ini kalau sudah lebih jauh, maka surat dukungan ini
menentukan sekali.  Karena walaupun tender terbuka untuk siapa saja,
namun jika surat dukungan dari vendor/distributor tidak turun (karena
sudah diatur perusahaan mana yang menang) maka otomatis peserta tender
gugur.

-- 
Salam,
ID
http://irwinday.web.id

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke