2008/7/25 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Tanya Pak, ini UU dan PP berapa. Kalau dipikir2 agak susah juga mencari
> padanan generik untuk sistem operasi dan beberapa produk software
> tertentu, karena walaupun tidak selalu atau tidak seluruhnya, pasti ada
> yang spesifik dengan software tersebut. Misalnya berkaitan dengan
> pertimbangan performance, ketersediaan SDM, kebutuhan spesifik dll (?)
>
> Berhubung saya malah, inginnya, kenapa tidak boleh ada tender yang
> mensyaratkan ubuntu/blankon, atau openoffice atau yang lain yang
> disebutkan secara spesifik he..he..
>
> Dengan penyebutan secara eksplisit seperti ini, otomatis beberapa hal
> terkait masalah lisensi (FOSS) bisa terpecahkan.

Ya begitulah NKRI kita :D. Susahnya ya karena peraturan mensyaratkan
seperti itu.

BTW, problem ini pernah dibahas Pak BR di blognya.

http://rahard.wordpress.com/?s=pengadaan

Sedikit kutipan dari blog Pak BR:

User meminta sebuah produk (misalnya sebuah server). User memberikan
spesifikasi untuk diadakan. Pengadaan kemudian mengadakan tender.
Ternyata hasilnya berbeda dengan yang diinginkan oleh user. User
ngamuk. Seringkali memang beberapa produk memiliki spek yang sama,
tapi berbeda dari sisi kualitas. Sebagai contoh, komputer jangkrik
tentu saja berbeda dengan komputer yang branded meskipun speknya bisa
sama.

Itulah salah satu konsekuensi kalo gak boleh menyebutkan merk.

Ibarat kata, mau beli Cisco tapi gak boleh sebut "Cisco", eh ternyata
pemenang lelangnya ngasih mikrotik, karena spesifikasi generik-nya
cocok :))

-- 
Dudi
http://dgk.or.id

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke