Dudi Gurnadi wrote: Sebagai contoh, komputer jangkrik tentu saja berbeda dengan komputer yang branded meskipun speknya bisa sama.
Itulah salah satu konsekuensi kalo gak boleh menyebutkan merk. Ibarat kata, mau beli Cisco tapi gak boleh sebut "Cisco", eh ternyata pemenang lelangnya ngasih mikrotik, karena spesifikasi generik-nya cocok :))
kalo PC Jangkrik jelas ndak bisa ikut tender, karena TIDAK ADA YG MENJAMIN. Larangan menyebut "merk" dagang, hanya pada pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.
Kalo untuk kantor swasta bebas aja, misal : Dibutuhkan 123 unit PC merk KAMPAK
salam -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

