Dudi Gurnadi wrote:
Sebagai contoh, komputer jangkrik
tentu saja berbeda dengan komputer yang branded meskipun speknya bisa
sama.

Itulah salah satu konsekuensi kalo gak boleh menyebutkan merk.

Ibarat kata, mau beli Cisco tapi gak boleh sebut "Cisco", eh ternyata
pemenang lelangnya ngasih mikrotik, karena spesifikasi generik-nya
cocok :))

kalo PC Jangkrik jelas ndak bisa ikut tender, karena TIDAK ADA YG MENJAMIN. Larangan menyebut "merk" dagang, hanya pada pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.

Kalo untuk kantor swasta bebas aja, misal : Dibutuhkan 123 unit PC merk KAMPAK

salam


--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke