On Sep 30, 2011, at 9:01 AM, Yanmarshus wrote
> 
> Pak Sofyan, mumpung ngomongin undang-undang :)
> Menurut saya di level UU juga boleh kok.
> Tentu dengan sebuah syarat, bahwa seluruh rakyat Indonesia
> menginginkannya :D
> 

Tetap saja nggak mungkin di level UU pak Yan :-)
nanti atas nama seluruh rakyat indonesia akan diminta untuk penegakan hukum 
lalu lintas, diminta polisi menggunakan priwitan merek 'X' karena berbasis open 
specification :-) dan banyak bidang lain ingin merk masuk UU hehe

--
Ahmad Sofyan
--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke