On Sep 30, 2011, at 9:01 AM, Yanmarshus wrote > > Pak Sofyan, mumpung ngomongin undang-undang :) > Menurut saya di level UU juga boleh kok. > Tentu dengan sebuah syarat, bahwa seluruh rakyat Indonesia > menginginkannya :D >
Tetap saja nggak mungkin di level UU pak Yan :-) nanti atas nama seluruh rakyat indonesia akan diminta untuk penegakan hukum lalu lintas, diminta polisi menggunakan priwitan merek 'X' karena berbasis open specification :-) dan banyak bidang lain ingin merk masuk UU hehe -- Ahmad Sofyan -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

