> On Sep 28, 2011, at 4:15 PM, Waode Rahmawaktu wrote:
>
>> halo,
>> Nimbrung ya, Menurut saya, Pemerintah berhak menetapkan sistem operasi
>> apa yg digunakannya scara internal agar dukungan yg diberikan lebih
>> fokus, PNS yg support pun bisa lebih master pada OS tersebut karena
>> terus berulang2 mghadapi kasus mengenai OS ini dilapangan. Selain itu,
>> OS adalah infrastruktur TI, makin seragam dan banyak user yang gunakan
>> maka makin mudah dikelola.
>> Terimakasih.
>>
>
> Kalau di level UU, nggak boleh. Kalau di pelaksanaannya (keputusan mentri
> atau di bawahnya) baru boleh,
> koreksi kalau keliru. Tentang kemudahan dan seragamisasi itu levelnya
> taktis/operasionalnya.

Pak Sofyan, mumpung ngomongin undang-undang :)
Menurut saya di level UU juga boleh kok.
Tentu dengan sebuah syarat, bahwa seluruh rakyat Indonesia
menginginkannya :D



-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke