> On Sep 28, 2011, at 4:15 PM, Waode Rahmawaktu wrote: > >> halo, >> Nimbrung ya, Menurut saya, Pemerintah berhak menetapkan sistem operasi >> apa yg digunakannya scara internal agar dukungan yg diberikan lebih >> fokus, PNS yg support pun bisa lebih master pada OS tersebut karena >> terus berulang2 mghadapi kasus mengenai OS ini dilapangan. Selain itu, >> OS adalah infrastruktur TI, makin seragam dan banyak user yang gunakan >> maka makin mudah dikelola. >> Terimakasih. >> > > Kalau di level UU, nggak boleh. Kalau di pelaksanaannya (keputusan mentri > atau di bawahnya) baru boleh, > koreksi kalau keliru. Tentang kemudahan dan seragamisasi itu levelnya > taktis/operasionalnya.
Pak Sofyan, mumpung ngomongin undang-undang :) Menurut saya di level UU juga boleh kok. Tentu dengan sebuah syarat, bahwa seluruh rakyat Indonesia menginginkannya :D -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

