On Sat, Oct 01, 2011 at 05:07:01AM +0700, Ahmad Sofyan wrote:
Tetap saja nggak mungkin di level UU pak Yan :-)
nanti atas nama seluruh rakyat indonesia akan diminta untuk
penegakan hukum lalu lintas, diminta polisi menggunakan priwitan
merek 'X' karena berbasis open specification :-) dan banyak
bidang lain ingin merk masuk UU hehe

syarat harus opensource kan bukan merek :-)

masalahnya mungkin bukan soal UU atau bukan, tapi soal
memungkinkan atau tidak (apa iya semua yang opensource bakal bisa
memenuhi semua kebutuhan akan perangkat lunak).

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke