On Sat, Oct 01, 2011 at 05:07:01AM +0700, Ahmad Sofyan wrote:
Tetap saja nggak mungkin di level UU pak Yan :-) nanti atas nama seluruh rakyat indonesia akan diminta untuk penegakan hukum lalu lintas, diminta polisi menggunakan priwitan merek 'X' karena berbasis open specification :-) dan banyak bidang lain ingin merk masuk UU hehe
syarat harus opensource kan bukan merek :-) masalahnya mungkin bukan soal UU atau bukan, tapi soal memungkinkan atau tidak (apa iya semua yang opensource bakal bisa memenuhi semua kebutuhan akan perangkat lunak). Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

