Jika saya menarik logika anda ke dalam tataran ekstrem, negara beserta produk hukumnya yang berkaitan dengan pernikahan tak lebih hanya berfungsi untuk mengikuti kemauan penis semata begitu?
Kemauan penis yang liar namun alamiah kudu diatur dalam undang-undang dan di institusionalisasikan melalui sebuah lembaga yang diakui dan dilindungi oleh negara yaitu pernikahan? Banyak argumen yang kembali pada persoalan karakter alamiah untuk menjustifikasi persoalan-persoalan semacam ini. Namun bagi saya ini tidak memberikan landasan etik yang kuat. Jika kekuatan ekonomi yang dijadikan salah satu syarat, maka pernikahan menjadi diskriminatif dalam tingkatan kelas. Hanya orang kaya saja yang boleh menuruti keliaran penisnya, sementara yang miskin? Mungkin karena tak mampu membeli tali nasib, uang yang tak seberapa dipakai untuk jajan demi sebuah manifestasi eksistensialnya sebagai makhluk yang memiliki 'karakter alamiah' yaitu nafsu. Atau mereka terpaksa menjadi pemerkosa? Jika diambil ekstremnya lagi (masih mengikuti logika anda), maka orang kaya memiliki lebih banyak kesempatan untuk bertindak mulia dalam menyalurkan hajatnya ketimbang orang miskin. 'Tegang sedikit' tinggal tunjuk gadis belia dan menikahinya, habis perkara. Toh negara mengerti betul kemauan si penis. --- In [email protected], manneke <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Oooh, jadi nikah itu tujuannya untuk penyaluran nafsu toh? Waduh, baru tau saya... > > manneke > > -----Original Message----- > > > Date: Fri Dec 01 22:24:13 PST 2006 > > From: "gedehc" [EMAIL PROTECTED] > > Subject: [mediacare] Re: Istri Kedua Aa Gym? > > To: [email protected] > > > > Mas, nafsu memang sudah dilengkapi oleh Sang Khalik ketika menciptakan > > manusia. Ia jangan dibunuh tapi juga jangan dijadikan raja dan > > dituruti terus. Itu sebabnya, menikah dengan alasan tak kuat lagi > > menahan nafsu masih lebih mulia daripada tidak menikah tetapi > > disalurkan lewat zina atau pacaran a la "kekinian" yang di luar batas. > > > > Itu sebabnya pula maka menikah lebih dari sekali, apapun alasannya, > > termasuk alasan NAFSU yang sulit dikekang, masih lebih mulia ketimbang > > "jajan" di jalan atau main serong atau main dengan pelacur. Apalagi > > kalau menikah yang kedua kalinya itu betul-betul untuk ibadah meolong > > sang wanita (gadis atau duda), tidak ada paksaan dari siapa pun juga, > > apalagi ikhlas dari sang wanita dan sang istri pertama. > > > > Lalu, apa masalahnya menikah lebih dari sekali dan memiliki lebih dari > > satu istri, asalkan maksimum empat. Tentu saja syarat lainnya ada, > > misalnya, kuat secara ekonomi, mapan kehidupan sosialnya, dan paham > > agama yang dianutnya. Artinya, sudah teruji emosinya. > > > > Bahkan, saya tandaskan lagi, menikah untuk kali pertama semata-mata > > demi menyalurkan nafsu itu menjadi WAJIB segera dilaksanakan daripada > > sang lelaki terjerumus ke perzinahan. Ini prinsip dasarnya. Apalagi > > kalau usianya sudah lebih dari 30 tahun. Ia harus segera menikah sebab > > kebutuhan syahwatnya wajib dipenuhi seperti dia memenuhi kebutuhan > > makan, minum, pendidikan, dll. > > > > Idem ditto, untuk pernikahan kali kedua, ketiga dan keempat, asalkan > > itu untuk menyalurkan nafsu di tempat yang sah, tidak ada masalah. > > Menjadi masalah kalau disalurkan di tempat yang haram, semacam zina, dll. > > > > Gede H. Cahyana > > http://gedehace.blogspot.com >
