Hukum cambuk di Aceh hanya untuk warga sipil yang beragama Islam. Tidak berlaku untuk TNI dan polisi walaupun mereka Islam.
Syariat Islam itu mainan yang diberikan oleh Jakarta ketika konflik dan ini strategi untuk alihkan isu. Kini, ada dua anggota DPRD Aceh yang sudah terbukti dan divonis. Mereka sedang mengajukan banding ke MA. Mereka divonis dicambuk di depan warga. Hal terbaru, Ketua Pengadilan Negeri Sabang terbukti berdua-duaan di dalam kamar sebuah hotel dan ini termasuk mesum. Apakah hakim akan berani mencambuk mereka? salam dari Aceh Murizal MOD: Bang Murizal, saya baca tulisan Anda di harian SINAR HARAPAN. Tentang kewajiban bawa buku nikah kalau mau bermain ke pantai. Bisa diposting kesini? Terima kasih. Oh ya, selamat menempuh hidup baru ya..maaf terlambat mengucapkan. Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > "Priyo Husodo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kenapa sih ngga di referendum saja pemberlakuan syariat tsb. setahu > saya penerapan itu hanya akal-akalan pemerintah pusat di jawa pada > waktu itu untuk menenangkan pemberontakan. > iya... ginilah kalo manusi bermain-main menjadi Tuhan. > salam, > ph > Bisa jadi penerapan syariah islam di Aceh bertujuan hanya menarik simpati masyarakat Aceh. Tapi satu hal yang perlu kita pertimbangkan adalah bahwa dengan berlakunya Syariah Islam di Aceh, maka yang paling untung adalah pemerintah RI sendiri. Keuntungannya adalah, bahwa pemerintah bisa melakukan hukuman tangan besi dengan mengatas namakan hukum syariah. seperti kita ketahui, hukum syariah boleh menghukum mati langsung ditempat kepada siapa saja yang memberontak, menghianat atau murtad. Kalo dibandingkan dengan memberlakukan darurat militer di Aceh, tentu akan mengundang kritik, protes bahkan bisa2 sanksi luar negeri. Tapi dengan memberlakukan syariah Islam sebenarnya bisa lebih keji dari memberlakukan darurat militer. Jadi dengan pemberlakuan hukum syariah di Aceh, maka kontrol pemerintah menjadi lebih ketat lagi hingga hampir tidak mungkin bisa berontak. itulah sebabnya, bersamaan dengan pemberlakuan hukum syariah, semua gerakan2 pemberontak bisa dihentikan. Abri tidak perlu patroli keluar kota mengejar gerilya, cukup pengawasan teritorial saja cukup untuk menghancurkan semua gerakan perlawanan. Ny. Muslim binti Muskitawati. > > On 4/21/07, Liza Irman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Mengenai Syariat islam di Aceh, di bawah ini saya post-kan sebuah > > tulisan seorang teman saya, seorang pegiat seni di Komunitas Tikar > > Pandan, tinggal di Banda Aceh, yang suaranya menurut pengamatan saya > > senada dengan suara mayoritas anak muda di Banda Aceh yang menentang > > penerapan syari'at islam secara norak sebagaimana selama ini > > dipraktekkan di Aceh. > > > > Best Regards > > > > Liza > > > > Serambi Kita Ternyata Cabul Juga > > Reporter : Azhari untuk www.acehkita.com
