Saya sepakat dengan pendapat ini. Saya tidak percaya Marinir menembak rakyat sendiri yang "hanya berdemonstrasi". Jaman tentara dapat menembak atau menculik seenaknya sudah lewat dan treck record Marinir ke arah itu tidak ada. Bahkan dalam demo menjelang kejatuhan Suharto, Marinir lebih disukai rakyat. KM -------Original Message------- From: Yap Hong Gie Date: 05-06-2007 16:21:02 To: Post Hankam; Post IndoUsaMil; Post KIAD; Post Marinir TNI-AL; Post Mediacare Cc: Post Nasional; Post PPIIndia; Post T-net; Post Wahana-News; Post X-PPI-Eropa77-87 Subject: [mediacare] Ruhut Sitompul: Nyawa Marinir Terancam http://batampos.co.id/index php?option=com_content&task=view&id=22718&Itemid=97
Ruhut Sitompul: Nyawa Marinir Terancam Senin, 04 Juni 2007 DPR Siap Cecar Panglima TNI JAKARTA (BP) - Ruhut Sitompul, pengacara 13 marinir tersangka penembakan di Grati, Pasuruan menyesalkan pernyataan Komnas HAM dan anggota DPR. Bagi pengacara yang juga kolektor mobil Ferarri itu, berbagai komentar itu tidak didasarkan fakta riil yang terjadi di lapangan. ''Sangat disesalkan, begitu banyak ucapan yang ngawur dan malah memprovokasi suasana," ujarnya saat dihubungi kemarin. Ruhut masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk mendampingi kliennya yang sekarang ditahan di ruang isolasi khusus Polisi Militer AL Surabaya. Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu telah mendengar keterangan 13 marinir di bawah sumpah. "Itu pure defense, murni bertahan, tembakan dilepas karena nyawa mereka sudah benar-benar terancam," katanya. Buktinya, marinir juga mengalami luka-luka bacokan akibat serangan clurit. ''Saya sangat kecewa dengan Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM, red), dia sudah saya pertemukan langsung dengan klien saya dan melihat sendiri luka-lukanya tapi malah menyampaikan komentar yang memutar balikkan fakta," kata Ruhut. Pengacara yang rambutnya dikuncir itu menilai pernyataan ada pelanggaran HAM serius dalam kasus di Pasuruan itu terlalu dini. ''Kami khawatir ada upaya yang sistematis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak suka dengan komitmen panglima TNI untuk mengusut kasus ini dalam koridor hukum dan bukan dalam ranah politis," kata pengacara kelahiran Medan, 24 Maret 1954 itu. Bukti lain ada penunggang gelap (free rider) dalam kasus itu adalah pemblokiran jalan Surabaya - Banyuwangi yang diduga diprovokasi oleh kelompok kepentingan tertentu. "Sebaiknya hormati asas praduga tak bersalah, tempatkan kasus ini dalam kacamata hukum," katanya. Lantas bagaimana sebenarnya versi Marinir ? Menurut Ruhut, berdasar keterangan kliennya, mereka tidak berniat untuk menyerang warga. "Mereka patroli biasa saja, tapi dihadang oleh massa bersenjata tajam," ujarnya. Pimpinan tim patroli sempat bernegosiasi dengan warga, namun dibalas dengan lemparan batu. "Ada beberapa orang yang menggunakan bahasa dialek etnis tertentu memprovokasi warga untuk menyerang," katanya. Menurut Ruhut, saat itu kentongan dan peluit dibunyikan sebagai tanda untuk menyerang patroli marinir. Orang-orang itu diduga adalah warga baru yang datang ke desa Alas Tlogo, Grati, Pasuruan. "Mereka pelarian dari konflik etnis di Kalimantan," katanya. Warga yang sudah lama menetap di tempat itu sebenarnya tidak ada masalah dengan marinir. "Mereka dikipas-kipasi," katanya. Mantan Ferrari's Owner Club Indonesia itu menjelaskan, setelah ada komando sistematis dari warga untuk menyerang, marinir mundur ke belakang. "Ada satu orang klien kami yang faham dengan bahasa etnis itu, dia mengingatkan teman-temannya bahwa warga mengancam membunuh dan menjelek-jelekkan marinir," ujarnya. Kesaksian Ruhut itu jelas berbeda 180 derajat dengan apa yang disampaikan warga. Versi penduduk, marinir melakukan penembakan membabi buta kepada rakyat yang akan pergi ke ladang singkong. Lantas mana yang benar? Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Erlangga Masdiana mengusulkan agar dilakukan tes kebohongan dengan perangkat lie detector yang dimiliki oleh Mabes TNI dan Polri. "Nanti akan terungkap siapa yang sebenarnya memainkan suasana," katanya. Erlangga menambahkan, Polisi Militer TNI AL juga bisa melacak melalui serangkaian tes dan wawancara psikologis. "Harus dipastikan apakah ada indikasi marinir yang jadi tersangka itu berada dalam kondisi stress sebelum kejadian atau shock setelah kejadian itu terjadi," ujarnya. Hasilnya bisa menjadi salah satu indikator untuk menentukan apakah marinir benar-benar terpaksa mengeluarkan tembakan. Rumitnya penyelidikan kasus penembakan di Pasuruan juga menyangkut lembaga intelijen. Instansi yang dikomandani Syamsir Siregar itu akan dimintai bantuan untuk ikut menelusuri ada apa dibalik insiden Grati berdarah. "Rencananya besok pagi (hari ini, Red) BIN akan kami panggil ke DPR," ujar anggota Komisi 1 (Bidang Pertahanan) Untung Wahono. DPR Siap Cecar Panglima Terpisah, Tim Komisi I DPR RI yang turun langsung ke Alastlogo untuk melakukan inventigasi juga sudah menemukan hipotesa. Menurut anggota tim Yusron Ihza Mahendra sejauh ini tim menemukan bahwa dugaan pelanggaran HAM atas kasus yang menewaskan empat penduduk adalah benar. "Tapi sejauh mana pelanggaran HAM yang dilakukan, itu bukan wewenang tapi Komnas HAM," ujar Yusron kepada JPNN kemarin. Indikasi pelanggaran HAM, tambah Yusron, menurut keterangan saksi dan tinjauan TKP, argumen pihak TNI yang mengatakan korban jatuh akibat pantulan peluru (rekoset) dari tembakan peringatan parat, diragukan. "Sejauh ini, sulit dipercaya bila korban berjatuhan akibat peluru pantul," ujar Yusron yang saat dihubungi mengaku sedang mengedit laporan tim invenstigasi Pasuruan itu. Memang benar, ujarnya, jika sebelum insiden terjadi ada tembakan peringatan. Namun, setelah itu aparat menembaki warga secara membabi buta. Faktanya, salah korban meninggal Khadijah justru menjadi korban ketika sedang menutup pintu sesaat setelah tembakan peringatan terdengar. "Padahal jarak korban sekitar 15 sampai 20 meter dari TKP. Kok bisa tepat. Tim yakin bahwa arah peluru tidak miring tapi horizontal, tak mungkin menembus pintu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI tersebut. Fakta pelanggaran HAM memang harus disikapi serius. Meski demikian faktor lain juga tak boleh luput dari pengusutan. Menurut Yusron fakta bahwa kejadian tersebut berawal dari perjanjian kerjasama antara PT Rajawali Nusantara dengan TNI AL tak bisa dinafikan. Kerjasama BUMN yang berkantor di Kuningan dengan TNI AL, ujar Yusron, sah-sah saja. Artinya, kerjasama pengolahan lahan seluas 3500 hektar sampai tahun 2084 yang kemudian dipercepat sampai tahun 2007, sahih alias tak cacat hukum. "Tapi permasalahannya, secara hukum bolehkah TNI berkerjasama dengan pihak lain? Kalaupun boleh, kemana uangnya. Itu harus dipertanggungjawabkan dan seharusnya masuk ke PNBP," tambahnya. Apalagi, tanah yang dimiliki TNI sejak 1961 itu statusnya masih dalam sengketa dengan masyarakat. Yang disayangkan, sebelum insiden terjadi , masyarakat dan TNI sudah membicarakan solusi dari sengketa itu. Rencananya, dari 6302 KK, masing-masing akan mendapat tanah seluas 500 meter persegi. "Tapi kenapa harus ada penembakan," ujar Yusron yang mensinyalir ada kepentingan dari pihak ketiga yang berakibat pada insiden itu. Apalagi, menurut keterangan warga masyarakat, keberadaan TNI di lahan itu bukan dalam kapasitas penjaga keamanan atau patroli namun dalam rangka pengawalan terhadap kepentingan PT Rajawali Nusantara yang masa kontraknya atas lahan itu sebenarnya sudah berakhir. "Posisi PT Rajawali juga berat. Kalau tidak ada PT itu mungkin insiden berdarah itu tak terjadi," ujar politisi PBB itu. Berdasarkan hasil investigasi itu, ujar Yusron, pihaknya akan melakukan rapat internal yang hasilnya akan menjadi dasar bagi pemanggilan Panglima TNI Marsekal (TNI) Djoko Suyanto. Adik Yusril Ihza Mahendra itu mengungkapkan pihaknya berencana memanggil Panglima pada Selasa (5/6). Selain soal penembakan, DPR akan mencecar Djoko soal pengelolaan aset-aset TNI terutama tanah. "Itu bisa melebar kemana-mana. Kalau terbukti ada aset yang dikerjasamakan tapi bermasalah atau tak jelas pertanggungjawaban keuangannya, itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi," tambah Yusron. Tak hanya penyelesaian atas tragedi penembakan, Yusron berharap kasus Pasuruan bisa menjadi entry point perbaikan dalam tubuh TNI termasuk soal pengelolaan aset. Meski status 13 tersangka pelaku penembakan adalah militer, mereka harus dihadapkan pada pengadilan sipil. Menurut Ketua badan Pengurus Perhimpunan Bantuan HUkum dan HAM Indonesia Jakarta Dedi Ali Ahmad apa yang dilakukan para tersangka adalah tindak pidana murni, bukan dalam kapasitas pengamanan negara. Hal itu sesuai dengan aturan dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang membedakan antara pelanggaran pidana murni dan tindakan pelanggaran undisipliner. "Penembakan di Alastlogo bukan dalam kerangka kapasitas pengamanan negara, tapi tindak pidana murni," ujarnya. Tambah Saksi, Belum Ada Unsur Kesengajaan Pomal terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 tersangka kasus penembakan di dusun Lekok, Grati, Pasuruan. Materi pemeriksaan kemarin adalah mencari tahu siapa pemicu insiden berdarah tersebut. "Sejauh ini memang banyak versi. Pemeriksaan itulah yang terus kami lakukan secara intensif," kata Komandan Pomal Kolonel Laut Totok Budi Susanto. Saksi yang diperiksa juga bertambah banyak. Jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya , pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. "Jadi saksi yang kami periksa sebanyak delapan orang," katanya. Karena saksi tersebut berasal dari warga sipil, pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian. " Untuk memeriksa warga sipil, kami serahkan pemprosesan BAP-nya ke polisi," terang pria kelahiran tahun 1960 itu. Pemeriksaan intinya berisi mengenai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tesrebut. Sebab, kata pamen melati tiga itu, ada dua pendapat yang berbeda. Versi Marinir, peluru yang mengenai warga adalah peluru rekoset(memantul). Sedangkan versi warga, penembakan itu dilakukan dengan kesengajaan. "Namun dalam pemeriksaan yang kami lakukan, belum ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut," jelas bapak tiga anak itu. Seperti diberitakan, penembakan yang menyebabkan tewasnya lima warga itu diduga dilakukan oleh 13 oknum Marinir. Ke-13 oknum marinir itu antara lain Letda(Mar) Budi Santoso, Serka Wahyudi, Serda Abdurahman, Koptu Suratno, Koptu Totok L, Kopda Warsim, Kopda Helmi, Kopda Lihari, Kopda Slamet Riyadi, Praka Agus Triyadi, Praka Moh. Yunus, Praka Sariman, dan Pratu Suyatno. Untuk kepentingan pemeriksaan ke-13 oknum tadi ditahan di Mabes Pomal, Armatim. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari para tersangka. Barang bukti yang dimaksud adalah 10 pucuk senapan jenis SS 1(senapan standar TNI) , 2 pucuk pistol jenis FN (pistol standar TNI) dan sisa peluru sebanyak 57 buah. Berapa jumlah peluru yang dikeluarkan itulah yang kini juga diselidiki para penyidik dari Pomal. " Jadi nantinya bisa diketahui berapa peluru yang dikeluarkan," kata lulusan Seskoal tahun 1990 tersebut. Sementara itu Juru bicara Korps Marinir Mayor Laut Djentayu mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan brieving khusus terhadap seluruh anggota di korps marinir. Isi brieving itu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan anggota TNI ketika menghadapi konsentrasi massa yang cukup besar. " Brieving dilakukan langsung Dankormar Mayjen TNI Safzen Noerdin kepada seluruh anggota kesatuan korps Marinir," terangnya. Djentayu juga berkeyakinan jika ke-13 anggotanya itu tidak bersalah. Ke-13 anggota yang kini menjadi tersangka, menurutnya memiliki track record yang baik. "Mayoritas mereka pernah menjadi utusan tugas kemanusiaan. Jadi mereka itu termasuk orang-orang pilihan," ujar pamen melati satu itu. (jpnn)
