Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap tertentu.
Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R Herlambang
yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah rakyat (2004). Kutipan
yang menarik:
'...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan oleh surat-surat
keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) No 011 Th
1958, 14 April 1958 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau
Kuasanya...'
Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan?
Di lain pihak, di peta milik BPN ada blok-blok hitam yang tak boleh
dipublikasikan ke umum. Entah ini adalah tanah militer (alasan keamanan), atau
tanah sengketa, atau bahkan tak jelas punya nenek moyang siapa.
Silakan cek Google Maps. Jelas kok di Amrikiyah sana, tanah Pentagon atau
daerah militer lainnya tak bisa kita zoom in. Betul ada alasan keamanan di
sana, tapi masalah di Indonesia membacanya jadi: tanah untuk perut lapar.
Untuk itu saya sepakat dengan rilis PBHI 033/SP-PBHI/V/2007 bahwa harus ada
reforma agraria khusus yang 'dimiliki' oleh militer. Sekali lagi, jangan
mengacu pada SK jaman baheula yang dibuat oleh kalangan internal militer
sendiri; dengan catatan khusus: waktu itu negaranya saja masih orok.
Yang saya ingin garis-bawahi juga adalah masalah EQ dari seorang marinir muda
yang diberikan kewenangan memegang bedil. Boys will be boys, jika berseragam
dan ada mainan di tangan, mengapa tak digunakan?
Terakhir--dan jangan menguap begitu saja--good governance di birokrasi kita
tentang apapun (termasuk lahan rakyat atau militer) harus tuntas. Mau itu
marinir, atau IPDN, atau siapapun berseragam apapun di negeri ini, dengan bumbu
kekerasan adalah pengulangan-pengulangan yang tak perlu.
Indra
Kaka Suminta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ada
beberpa hal yang menjadi tidak jelas bagi kita mengenai insiden Grati Pasduruan
tersebut diantaranya:
1. Sebenarnya dari 5 ribu lebih lahan, mana yang secara hukum merupakan milik
TNI AL, mana yang milik masyarkat tani dan mana yang dalam sengketa.
2. Jika ada kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak ketiga, dengan sispa
kerja sama itu dilakukan dan apa isinya, apakah termasuk lahan yang sengketa
atau bukan.
3. Untuk wilayah yang masih dalam sengketa seyogyanya pihak kepolisian atau
kejaksaanlah yang seharusnya berada di sana untuk mengusai untuk mencegah
terjadinya pertikaian antar pihak.
4. Seyogyanya sebagai aparatus pertahanan negara bisa menahan diri jika ada
potensi konflik atas objek persengketaan dan menyerahkanya pada parat penegak
hukum untuk memfasilitasi sengketa tersebut.
Saya kira masih banyak pertanyaan lain yang seharusnya dapat didudukan secara
proporsional sehingga insiden tersebut tidak perlu terjadi. Sementara itu untuk
penyelesaian konflik selanjutnya, TNI harus bisa menempatkan diri sebagai
aparatur negara yang dapat melindungi rakyatnya.
On 6/7/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KORPS MARINIR
DINAS PENERANGAN
Sabtu 2 Juni 2007
PENJELASAN DANKORMAR TENTANG KASUS GRATI
Pemberitaan mengenai insiden penembakan di Grati - Pasuruan dirasakan
sudah semakin tidak seimbang, dimana pihak-pihak yang sama sekali tidak
menguasai tragedi tersebut ikut memberikan (dis-)informasi, pendapat, serta
menyampaikan opini keliru kepada masyarakat.
Tanpa mengurangi rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban, juga
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com