Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap tertentu.

Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R Herlambang 
yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah rakyat (2004). Kutipan 
yang menarik:
'...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan oleh surat-surat 
keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) No 011 Th 
1958, 14 April 1958 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau 
Kuasanya...'

Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan?

Di lain pihak,   di peta milik BPN ada blok-blok hitam yang tak boleh 
dipublikasikan ke umum. Entah ini adalah tanah militer (alasan keamanan), atau 
tanah sengketa, atau bahkan tak jelas punya nenek moyang siapa. 
 
 Silakan cek Google Maps. Jelas kok di Amrikiyah sana, tanah Pentagon atau 
daerah militer lainnya tak bisa kita zoom in. Betul ada alasan keamanan di 
sana, tapi masalah di Indonesia membacanya jadi: tanah untuk perut lapar. 
  
Untuk itu saya sepakat dengan rilis PBHI 033/SP-PBHI/V/2007 bahwa harus ada 
reforma agraria khusus yang 'dimiliki' oleh militer. Sekali lagi, jangan 
mengacu pada SK jaman baheula yang dibuat oleh kalangan internal militer 
sendiri; dengan catatan khusus: waktu itu negaranya saja masih orok.

Yang saya ingin garis-bawahi juga adalah masalah EQ dari seorang marinir muda 
yang diberikan kewenangan memegang bedil. Boys will be boys, jika berseragam 
dan ada mainan di tangan, mengapa tak digunakan? 

Terakhir--dan jangan menguap begitu saja--good governance di birokrasi kita 
tentang apapun (termasuk lahan rakyat atau militer) harus tuntas. Mau itu 
marinir, atau IPDN, atau siapapun berseragam apapun di negeri ini, dengan bumbu 
kekerasan adalah pengulangan-pengulangan yang tak perlu. 

Indra
 

Kaka Suminta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Ada 
beberpa hal yang menjadi tidak jelas bagi kita mengenai insiden Grati Pasduruan 
tersebut diantaranya:

1.  Sebenarnya dari 5 ribu lebih lahan, mana yang secara hukum merupakan milik 
TNI AL, mana yang milik masyarkat tani dan mana yang dalam sengketa. 

2. Jika ada kerja sama pengelolaan lahan dengan  pihak ketiga, dengan sispa 
kerja sama itu dilakukan dan apa isinya, apakah termasuk lahan yang sengketa 
atau bukan.

3. Untuk wilayah yang masih dalam sengketa seyogyanya pihak kepolisian atau 
kejaksaanlah yang seharusnya berada di sana untuk mengusai untuk mencegah 
terjadinya pertikaian antar pihak. 

4. Seyogyanya sebagai aparatus pertahanan negara bisa menahan diri jika ada 
potensi konflik atas objek persengketaan dan menyerahkanya pada parat penegak 
hukum untuk memfasilitasi sengketa tersebut.

Saya kira masih banyak pertanyaan lain yang seharusnya dapat didudukan secara 
proporsional sehingga insiden tersebut tidak perlu terjadi. Sementara itu untuk 
penyelesaian konflik selanjutnya, TNI harus bisa menempatkan diri sebagai 
aparatur negara yang dapat melindungi rakyatnya. 




On 6/7/07, Yap Hong Gie <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                              
      KORPS MARINIR
 DINAS PENERANGAN
 Sabtu 2 Juni 2007
 
 PENJELASAN  DANKORMAR TENTANG KASUS GRATI
 
 Pemberitaan mengenai insiden penembakan di Grati - Pasuruan dirasakan
 sudah semakin tidak seimbang, dimana pihak-pihak yang sama sekali tidak
 menguasai tragedi tersebut ikut memberikan (dis-)informasi, pendapat, serta
 menyampaikan opini keliru kepada masyarakat.
 
 Tanpa mengurangi rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban, juga










 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke