Dear Muskitawati,

Sebelum menjalani peradilan, seseorang harus diperlakukan secara adil
walaupun dia disangka melakukan kejahatan, dan pembuktiannya harus melalui
pengadilan terbuka (baca yg article 11)

Silahkan baca Universal Declaration of Human Right (
http://www.un.org/Overview/rights.html)


*Article 10.*

  Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by
  an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights
  and obligations and of any criminal charge against him.

*Article 11.*

  (1) Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed
  innocent until proved guilty according to law in a public trial at
  which he has had all the guarantees necessary for his defence.

  (2) No one shall be held guilty of any penal offence on account of any
  act or omission which did not constitute a penal offence, under national or
  international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier
  penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal
  offence was committed.

Btw, Muskitawati baca HAM yg mana ya ? :)




On 6/25/07, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada lagi HAM
karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak bersalah
bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah sebabnya
seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai saksi,
kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak lagi
berlaku dan boleh di interogasi.

Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah
digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di Indonesia
harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan pelajaran
agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat
maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia.

Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan
perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. Orang
yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, oleh
karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku karena
perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur.


Kirim email ke