Assalamu'alikum.w.w.
Di bawah ko adolah kitab ringkas tentang hukum
hudud (hukuman) tantang riddah atau murtad nan ado
dalam buku fiqih ringkas karangan Sulaiman Rasjid nan
bawarna kuniang hijau nan acok awak caliak di
rumah-rumah. Gunonyo supayo awak ingek jo
urusan dan memang salamo ko talewatkan baitu sajo.
Larangan V
Riddah
ialah keluar dari agama Islam, baik pindah pada
agama yang lain atau tinggal saja tidak beragama,
sedangkan tadinya memeluk agama Islam.
Terjadinya karena tiga sebab :
1. Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada
berhala, menyembah bulan, batu, dan lain-lainnya.
2. Perkataan yang mengkafirkan, seperti menghinakan
Allah atau Rasul-Nya, begitu juga memaki salah
seorang Nabi Allah.
3. Itikad (keyakinan) seperti mengitikadkan alam
kekal, Allah baru, menghalalkan zina, menghalalkan
minum arak, begitu juga meng-haramkan yang
disepakati ulama akan halalnya.
Orang yang keluar dari agama Islam (murtad) itu wajib
disuruh tobat tiga kali. Kalau tidak juga dia mau
tobat, wajib djhukum mati.
Firman Allah :
"Katakanlah kepada orang-orahg kafir, jika mereka
berhenti kafirnya, niscaya Allah mengampuni dosanya
yang telah lalu
AI-Anfal: 38
Sabda Rasulullah saw.:
"Orang-orang Islam yang telah menyaksikan bahwa
tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan
bahwasanya Nabi Muhammad pesuruh-Nya, mereka tidak
halal dibunuh kecuali karena tiga sebab:
pertama tsayib {janda) berzina, kedua yang membunuh
orang, ketiga orang yang keluar dari agamanya".
(Riwayat jama'ah ahli hadis).
Apabila ia sudah dihukum mati, ia tidak boleh
dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan
di pekuburan orang Islam,
Meninggalkan shalat
Orang yang meninggalkan shalat fardhu yang lima, kalau
ia tinggalkan karena ingkar (membantah) akan wajibnya
(sedang ia tidak ada 'uzur), maka ia dianggap kafir
seperti murtad, kareha ia-menyangkal (membantah)
perintah Allah yang teristimewa, sepakat ulama atas
wajibnya, dan dapat diketahui dengan mudah. Orang yang
semacam itu berarti juga mendustakan Allah dan
Rasul-Nya, ia wajib dihukum mati seperti orang-orang
murtad, juga tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan
tidak dikuburkan di pekuburan orang Islam.
Sabda Rasulullah saw.:
"Bedanya antara hamba Allah dengan kafir ialah
meninggalkan shalat.
(Riwayat Muslim).
Kalau seseorang meninggalkan shalat karena malas saja,
sedangkan ia mengakui akan wajibnya, maka ia, tetap
dianggap prang Islam, dia wajib disuruh tobat. Kalau
ia tobat (berarti ia kembali mengerjakan shalat),
ia tidak dihukum mati. Tetapi kalau ia tidak mau tobat
(tidak shalat), ia dihukum mati juga, hanya hukum
mati di sini dianggap "siksaan, karena dia masih
dianggap orang Islam. Maka oleh karena itu dia
dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan
orang Islam.
Wabillahil hidayah wat taufiq
Wassalam
St. Sinaro
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.
http://promotions.yahoo.com/new_mail
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________