Assalamu'alikum.w.w.

   Di bawah ko adolah kitab ringkas tentang hukum 
hudud (hukuman) tantang riddah atau murtad nan  ado 
dalam buku fiqih ringkas karangan Sulaiman Rasjid nan 
bawarna kuniang hijau nan acok awak caliak di 
rumah-rumah. Gunonyo supayo awak ingek jo
urusan dan memang salamo ko talewatkan baitu sajo.

Larangan V

Riddah
  ialah keluar dari agama Islam, baik pindah pada 
agama yang lain atau tinggal saja tidak beragama,
sedangkan tadinya memeluk agama Islam.  
Terjadinya karena tiga sebab :                
1. Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada 
   berhala, menyembah bulan, batu, dan lain-lainnya.    
2. Perkataan yang mengkafirkan, seperti menghinakan 
   Allah atau Rasul-Nya, begitu juga memaki salah 
   seorang Nabi Allah. 
3. Itikad (keyakinan) seperti mengitikadkan alam 
   kekal, Allah baru, menghalalkan zina, menghalalkan 
   minum arak, begitu juga meng-haramkan yang   
   disepakati ulama akan halalnya.

Orang yang keluar dari agama Islam (murtad) itu wajib 
disuruh tobat tiga kali. Kalau tidak juga dia mau 
tobat, wajib djhukum mati.  
            
Firman Allah : 
"Katakanlah kepada orang-orahg kafir, jika mereka
berhenti kafirnya,  niscaya Allah mengampuni dosanya
yang telah lalu
AI-Anfal: 38

Sabda Rasulullah saw.:                    
   "Orang-orang Islam  yang telah  menyaksikan  bahwa
tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan
bahwasanya Nabi Muhammad pesuruh-Nya, mereka  tidak  
halal dibunuh kecuali karena tiga sebab: 
pertama tsayib {janda) berzina, kedua yang membunuh 
orang, ketiga orang yang keluar dari agamanya". 
(Riwayat jama'ah ahli hadis).

Apabila ia sudah dihukum mati, ia tidak boleh
dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan 
di pekuburan orang Islam,


Meninggalkan shalat

Orang yang meninggalkan shalat fardhu yang lima, kalau
ia tinggalkan karena ingkar (membantah) akan wajibnya 
(sedang ia tidak ada 'uzur), maka ia dianggap kafir 
seperti murtad, kareha ia-menyangkal (membantah) 
perintah Allah yang teristimewa, sepakat ulama atas 
wajibnya, dan dapat diketahui dengan mudah. Orang yang
semacam itu berarti juga mendustakan Allah dan 
Rasul-Nya, ia wajib dihukum mati seperti orang-orang 
murtad, juga tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan 
tidak dikuburkan di pekuburan orang Islam.

Sabda Rasulullah saw.:       

"Bedanya antara hamba Allah dengan kafir ialah 
meninggalkan shalat.  

(Riwayat Muslim).
        
Kalau seseorang meninggalkan shalat karena malas saja,
 sedangkan ia mengakui akan wajibnya, maka ia, tetap 
dianggap prang Islam, dia wajib disuruh tobat. Kalau 
ia tobat (berarti ia kembali mengerjakan shalat), 
ia tidak dihukum mati. Tetapi kalau ia tidak mau tobat
 (tidak shalat), ia dihukum mati juga, hanya hukum 
mati di sini dianggap "siksaan,  karena dia masih 
dianggap orang Islam. Maka oleh karena itu dia 
dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan
orang Islam. 


Wabillahil hidayah wat taufiq

Wassalam

St. Sinaro

 

 



                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Address AutoComplete - You start. We finish.
http://promotions.yahoo.com/new_mail 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke