Tasril Moeis wrote:
Pertanyaan no: Apo rujukan atau jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin tu memang
sasuai jo kondisi saat itu dan kalau saat kini kalau di tanyo apo baliau ko
masih manjawek jo jawaban nan samo? (kiro2 no eh)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah meninggal pada 10 Januari 2001 jadi
tentunya beliau mengerti keadaan umat Islam. Selain itu, hukum tersebut
rasanya tidak akan berubah signifikan karena pada dasarnya bekerja
bersama orang Islam tetap lebih disukai daripada dengan orang kafir.
Jika memang benar-benar tidak ada cara lain untuk memperoleh penghasilan
mungkin ini bisa masuk ke masalah darurat yang hukumnya berbeda. Allahu
a'lam.
Perhatikan juga bahwa beliau mengizinkan dengan beberapa syarat yakni
tidak munculnya loyalitas kepada mereka dan terjaganya agama kita.
Tentunya pekerjaan itu sendiri haruslah halal. Pembahasan tentang
al-wala' wal bara' (loyalitas dan berlepas diri) ini insya Allah saya
susulkan.
2. Tantang Ibadah confirm.
Tantang kabiasaan jo Tradisi. Aaa disiko labiah gadang pertanyaan no.
Contoh nan dakek sajo di awak, tradisi atau adat Minang, alah samo2 di
katahui tradisi jo adat Minang ko alah ado jauah labiah dulu dari pado Agamo
Islam masuak kanagari awak. Jadi dari saat awak urang Minang alah manyato
kan diri masuak Islam mako konsekwensi no awak harus maninggakan sado
tradisi lamo to. Indak bisa bapoles sajo jadi Adat basandi Syarak, Syarak
basandi Kitabullah.
Yang saya pahami dengan tradisi yang dilarang adalah hal-hal yang
menjadi ciri orang-orang kafir. Misalnya simbol tertentu yang menjadi
tanda mereka (misalnya gambar salib) yang tidak ada maslahat syar'i bagi
kita untuk menggunakannya. Begitu juga misalnya pakaian. Tidak boleh
kita mengenakan pakaian khusus mereka yang tidak ada maslahat syar'i
bagi kita apalagi jika memang dikenakan karena menganggap bahwa 'gaya'
mereka lebih baik. Namun jika memang ada maslahatnya maka bisa kita
kategorikan sebagai produk yang boleh kita gunakan. Contoh konkritnya
mungkin pakaian seperti jaket tebal di tempat dingin kan jelas
maslahatnya. Namun pakaian seperti dasi, apakah ada maslahat syar'i-nya?
Atau juga kebiasaan merayakan event tertentu.
Adat atau tradisi bukan sama sekali dilarang dalam Islam. Namun jika
memang bertentangan dengan syari'at tentu harus dihilangkan (termasuk
yang menyerupai orang kafir). Jangan sampai kita terkena peringatan
Allah dalam firman-Nya (yang artinya):
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS.
al-Maa-idah 5:50)
Tantang produk dan jasa, nan di jaleh kan di siko cuma nan manyangkuik
kemaslahatan umum indak baa.
Btasan kemaslahatan umum tu bateh no samaai dima dan apo nan jadi tolak
ukurno.
Kalau ado produk dan jasa nan indak tamasuak itu tapi awak bisa mangarajokan
dan awak bisa maambiak kauntungan dari situ dan bisa mambaia zakat dari
kauntungan tu. Apo bisa di golongkan kasitu?
Untuk spesifiknya saya tidak tahu dan lebih patut ditanyakan ke yang
berilmu namun ketika kita bicara maslahat, ukurannya tentu adalah
syari'at. Dalam masalah duniawi sebenarnya cukup 'longgar' bagi kita
karena hukum dasarnya adalah halal kecuali jika dilarang. Yang perlu
diingat, jangan sampai kita menggunakan suatu produk/jasa hanya karena
'ingin menyerupai' orang-orang kafir karena 'penyerupaan' dengan orang
kafir terlarang. Contohnya mungkin serupa dengan tradisi di atas.
Atau kalau karajo tu di lapehkan dan di karajo kan urang nan indak
sagolongan jo awak, urang tu tambah kayo awak tambah indak ado peluang.
Nah ini mungkin jadi tantangan bagi kita untuk memajukan umat ini.
Bukankah ketika kita kerja untuk orang kafir yang mendapatkan keuntungan
lebih besar adalah orang kafir tersebut? Allahu a'lam.
Mungkin sekian dulu dari saya, Pak. Mohon maaf karena saya pun masih
miskin ilmu. Kebenaran hanyalah dari Allah sedangkan kesalahan datang
dari diri saya dan syaithan.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________