Tasril Moeis wrote:

Pertanyaan no: Apo rujukan atau jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin tu memang
sasuai jo kondisi saat itu dan kalau saat kini kalau di tanyo apo baliau ko
masih manjawek jo  jawaban nan samo? (kiro2 no eh)


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah meninggal pada 10 Januari 2001 jadi tentunya beliau mengerti keadaan umat Islam. Selain itu, hukum tersebut rasanya tidak akan berubah signifikan karena pada dasarnya bekerja bersama orang Islam tetap lebih disukai daripada dengan orang kafir. Jika memang benar-benar tidak ada cara lain untuk memperoleh penghasilan mungkin ini bisa masuk ke masalah darurat yang hukumnya berbeda. Allahu a'lam.

Perhatikan juga bahwa beliau mengizinkan dengan beberapa syarat yakni tidak munculnya loyalitas kepada mereka dan terjaganya agama kita. Tentunya pekerjaan itu sendiri haruslah halal. Pembahasan tentang al-wala' wal bara' (loyalitas dan berlepas diri) ini insya Allah saya susulkan.

2. Tantang Ibadah confirm.

    Tantang kabiasaan jo Tradisi. Aaa disiko labiah gadang pertanyaan no.
Contoh nan dakek sajo di awak, tradisi atau adat Minang, alah samo2 di
katahui tradisi jo adat Minang ko alah ado jauah labiah dulu dari pado Agamo
Islam masuak kanagari awak. Jadi dari saat awak urang Minang alah manyato
kan diri masuak Islam mako konsekwensi no awak harus maninggakan sado
tradisi lamo to. Indak bisa bapoles sajo jadi Adat basandi Syarak, Syarak
basandi Kitabullah.

Yang saya pahami dengan tradisi yang dilarang adalah hal-hal yang menjadi ciri orang-orang kafir. Misalnya simbol tertentu yang menjadi tanda mereka (misalnya gambar salib) yang tidak ada maslahat syar'i bagi kita untuk menggunakannya. Begitu juga misalnya pakaian. Tidak boleh kita mengenakan pakaian khusus mereka yang tidak ada maslahat syar'i bagi kita apalagi jika memang dikenakan karena menganggap bahwa 'gaya' mereka lebih baik. Namun jika memang ada maslahatnya maka bisa kita kategorikan sebagai produk yang boleh kita gunakan. Contoh konkritnya mungkin pakaian seperti jaket tebal di tempat dingin kan jelas maslahatnya. Namun pakaian seperti dasi, apakah ada maslahat syar'i-nya? Atau juga kebiasaan merayakan event tertentu.

Adat atau tradisi bukan sama sekali dilarang dalam Islam. Namun jika memang bertentangan dengan syari'at tentu harus dihilangkan (termasuk yang menyerupai orang kafir). Jangan sampai kita terkena peringatan Allah dalam firman-Nya (yang artinya):

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. al-Maa-idah 5:50)

Tantang produk dan jasa, nan di jaleh kan di siko cuma nan manyangkuik
kemaslahatan umum indak baa.
Btasan kemaslahatan umum tu bateh no samaai dima dan apo nan jadi tolak
ukurno.
Kalau ado produk dan jasa nan indak tamasuak itu tapi awak bisa mangarajokan
dan awak bisa maambiak kauntungan dari situ dan bisa mambaia zakat dari
kauntungan tu. Apo bisa di golongkan kasitu?

Untuk spesifiknya saya tidak tahu dan lebih patut ditanyakan ke yang berilmu namun ketika kita bicara maslahat, ukurannya tentu adalah syari'at. Dalam masalah duniawi sebenarnya cukup 'longgar' bagi kita karena hukum dasarnya adalah halal kecuali jika dilarang. Yang perlu diingat, jangan sampai kita menggunakan suatu produk/jasa hanya karena 'ingin menyerupai' orang-orang kafir karena 'penyerupaan' dengan orang kafir terlarang. Contohnya mungkin serupa dengan tradisi di atas.

Atau kalau karajo tu di lapehkan dan di karajo kan urang nan indak
sagolongan jo awak, urang tu tambah kayo awak tambah indak ado peluang.


Nah ini mungkin jadi tantangan bagi kita untuk memajukan umat ini. Bukankah ketika kita kerja untuk orang kafir yang mendapatkan keuntungan lebih besar adalah orang kafir tersebut? Allahu a'lam.

Mungkin sekian dulu dari saya, Pak. Mohon maaf karena saya pun masih miskin ilmu. Kebenaran hanyalah dari Allah sedangkan kesalahan datang dari diri saya dan syaithan.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)




_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke