Makasih Bung YW,

Saya jadi agak lebih ngerti sekarang, kayanya mirip dengan keanggotaan
MPR dan DPR. Mungkin akan lebih jelas lagi kalau bung YW, atau rekan
lain yang tahu, bisa jelasin perbedaannya berdasarkan pengangkatan
atau mungkin  keterkaitannya sama lembaga pemerintah dll.

Untuk rekan2 yang lain, sorry kalau ini diangap bersifat sebagai
kepentingan pribadi saya, karena memang saya nggak ngerti.

Thanks


---Yusuf-Wibisono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ...
>
> >Menarik Bung YW.
> >
> >bisa lebih dijelasin lagi batasan KORPRI ama PNS? karena saya bukan
> >anggota dari keduanya dan saya juga nggak ngerti batasan2nya.
> >
> >Thanks
>
> Yw: Sepengetahuan saya: Anggota Korpri itu meliputi
>     dua kelompok, yaitu:
>     - PNS (Pegawai Negeri Sipil)
>     - anggota non-PNS
>       (misalnya: pegawai BUMN tertentu, pegawai honorer
>       calon-PNS yg belum jadi PNS ...).
>     (Jumlahnya: kelompok 1 dan 2 ini kayaknya imbang).
>
>     Nah, sementara: aturan (perundangan) harus netral itu,
>     berlaku bagi PNS. Dg sendirinya kalo ada pejabat
>     yg memlesetkannya (menerapkan peraturan itu) yg semula
>     utk PNS jadi utk SEMUA anggota korpri, pejabat itu sebenernya
>     bikin aturan seenak udelnya (itu pun kalo dia punya udel ;-).
>
>     Bisa dicopy gitu?
>
>     ;-)
>

_________________________________________________________
DO YOU YAHOO!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com

Kirim email ke