> Yw: Mayoritas, ya, betul. Tapi sebetulnya yg non-PNS juga banyak.
> Contoh: Telkom aja pegawainya 40 ribu. PT. Pos, PLN, Pertamina,
> pegawainya lebih banyak dari Telkom. Dan di luar itu, masih
> seratus lebih lagi BUMN.
Hehehe....ya sudah PNS yang lebih sedikit. Soale Depdagri itu lho, bala tentaranya
kayak bala kurawa. Banyak banget sampai ke kampung-kampung. Sampai carik,
lebai, semuanya PNS. Sementara BUMN yg besar cuma Telkom, PLN, dan BRI. Ya angka
pastinya boleh lihat di BAKN deh, saya nggak pasti juga. Cuma kalau acara 17-an
di alun-alun kok Peg. BUMN sedikit yg muncul ya? Mungkin di sana boleh diwakilkan
atau dibebaskan. Enak ya....
> >Kalau menurut saya, dengan melihat keterkaitan ini, sudah barang tentu
> >pegawai Korpri non PNS juga mendapat perlakuan serupa dengan PNS
> >dalam hal larangan menjadi pengurus partai dll.
>
> Yw: Nah, di sinilah letaknya (yg pingin saya komentarin).
> Sampeyan bilang: '... menurut saya ...'.
> Sementara yg saya soroti itu: berdasarkan aturan formal
> (hukum/perundangan).
>
> HUKUM mengatur: yg harus netral itu PNS.
> Pegawai BUMN (walaupun anggota Korpri): bukan PNS.
> Jadi: kalo ada pejabat enak saja bilang SEMUA anggota
> korpri harus netral. Ya, cacat hukum (statementnya itu).
>
> Asumsinya tentu: hukum di Indonesia masih dihormati
> (otherwise, omongan saya memang nggak perlu dibahas ;-).
Hehe...ya karena lihat keterkaitan tadi itu. Sekarang lihat strukturnya dulu deh.
Direktur utama BUMN setingkat direktur di departemen, yaitu eselon II (Eh, betul kan?
Iya kok sudah betul).
Setiap direktur di departemen punya chance untuk dipindahkan ke BUMN. Masalah
diartikan sebagai dibuang atau dipromosikan itu tergantung dia pribadi dan
status BUMN tadi kan? Pendapat orang jadi irrelevant. Nah, dirut atau direktur
BUMN yg berasal dari departemen dapat kembali lagi ke departemen. Lha kan
repot kalau begitu toh? Nanti ada dirut BUMN yang PNS tapi punya anak buah
ketua partai. Kalau kita ngotot pegawai BUMN bukan PNS, lha yg model ini
bagaimana? Eh, tapi jangan diartikan orang departemen lalu tidak boleh dipindahkan
ke BUMN lho. Lihat dulu history dan keterkaitan teknis kerja.
Memang waktu bikin aturan di kepala bapak-bapak itu tertanam pengertian yg
kayak saya punyai kali. Dari mula yg diarah kan Korpri biar lepas dari Golkar.
Ya judulnya ketanggor dong...
> >Bila perlakuan yg diberikan berbeda, banyak hal aneh dapat terjadi.
> >Misal pegawai honorer tidak mau diangkat jadi PNS karena ingin jadi
> >pengurus partai, padahal dia mendapat akses yg sama untuk menggunakan
> >fasilitas kantor. Pegawai bank pemerintah boleh menjadi ketua partai,
> >padahal fasilitas kantor juga milik pemerintah.
>
> Yw: Ya, kalo emang itu kasusnya, hukumnya dong dibetulin dulu. ;-)
> Jangan ditabrak begitu aja.
Ya mungkin perlu juga. Hanya saja mestinya sudah otomatis. Kan boleh
dibilang BUMN underbouw dari instansi murni pemerintah ini kan?
Iya deh, telkom sudah gede, jangan dibilang anak asuh lagi,
tapi anak mama. Eh salah lagi....haha......
> Yw: Saya nggak dongkol dg netral nggak netralnya.
> Or to be exact, saya nggak dongkol soal apapun.
> Cuman iseng mengangkat aja soal kusutnya pemakaian
> terminologi 'korpri' itu aja.
>
> By the way, saya nggak ada niatan sedikit pun utk
> ikut politik praktis... Soalnya setelah dipikir-pikir,
> gimana, ya... enakan langsung jadi presiden aja. ;-)
Iya kayaknya perlu klarifikasi. Mungkin yg tepat adalah "PNS dan kroni-kroni
yg tergabung dalam KORPRI"?
Ya sudah, daripada saingan dengan MS, AR, dll mending saya angkat
jadi presiden ketoprak saja gimana? Paling tidak untuk sementara waktu.
Lha sudah nggak sempat bikin partai untuk mendukung sampeyan.
Parsendi yang saya gadang-gadang malah nggak masuk kriteria jee.
Program kampanye yg saya usulkan dulu malah dipakai PBB Jatim.
Yaa....payah.
--
\\\|///
\\ - - //
( @ @ )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
oooO ( )
( ) ) /
\ ( (_/
\_)