Kalau Korpri kita anggap satu set, maka PNS adalah salah satu subset-nya,
cuma memang subset yg besar karena merupakan mayoritas (kalau boleh
dibilang begitu). Semua pengawai departemen adalah PNS kecuali pegawai
honorer dan yg masih berstatus CPNS (calon). Juga instansi seperti
Bappenas, BPK, BI, BPPT dll juga PNS. Hanya saja strukturnya macam-macam,
juga struktur gaji (hehe...).
BUMN bukan PNS, dan tidak boleh ngaku PNS (Pegawai Nerima Sedikit,
hehe...), tetapi jadi anggota Korpri, mungkin karena dirunut sebagai
anak asuhan departemen terkait. Mengapa mesti ada BUMN, karena
departemen tidak boleh terima uang (maksudnya terima cash inflow,
atau cari untung), jadi hanya boleh spending saja. Ada juga yg lucu,
perusahaan swasta perminyakan jelas bukan BUMN tetapi pakai baju
Korpri.
Kita lihat di sini semua BUMN harus merefer ke departemen terkait.
Kalau ada hari ultah departemen, BUMN ikut merayakan. Departemenlah
yg bertindak sebagai orangtua krn dep. yg memberikan bimbingan teknis.
(walaupun saya tidak tahu bimbingannya itu kayak bimbel gitu?).
Perkembangan yg menarik terjadi setelah BUMN ditaruh di bawah satu atap.
Bgmn hubungannya dg departemen teknis terkait jadi nggak tahu juga.
Kalau menurut saya, dengan melihat keterkaitan ini, sudah barang tentu
pegawai Korpri non PNS juga mendapat perlakuan serupa dengan PNS
dalam hal larangan menjadi pengurus partai dll.
Bila perlakuan yg diberikan berbeda, banyak hal aneh dapat terjadi.
Misal pegawai honorer tidak mau diangkat jadi PNS karena ingin jadi
pengurus partai, padahal dia mendapat akses yg sama untuk menggunakan
fasilitas kantor. Pegawai bank pemerintah boleh menjadi ketua partai,
padahal fasilitas kantor juga milik pemerintah.
Saya memahami kalau Bung YW agak dongkol, mungkin karena
sudah punya ancang-ancang mau berkampanye? Maaf sekali ini
saya tidak sependapat dengan anda.
Hope it help,
Eyang Troy
"Dodo D." wrote:
> Makasih Bung YW,
>
> Saya jadi agak lebih ngerti sekarang, kayanya mirip dengan keanggotaan
> MPR dan DPR. Mungkin akan lebih jelas lagi kalau bung YW, atau rekan
> lain yang tahu, bisa jelasin perbedaannya berdasarkan pengangkatan
> atau mungkin keterkaitannya sama lembaga pemerintah dll.
>
> Untuk rekan2 yang lain, sorry kalau ini diangap bersifat sebagai
> kepentingan pribadi saya, karena memang saya nggak ngerti.
>
> Thanks
>
> ---Yusuf-Wibisono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > ...
> >
> > >Menarik Bung YW.
> > >
> > >bisa lebih dijelasin lagi batasan KORPRI ama PNS? karena saya bukan
> > >anggota dari keduanya dan saya juga nggak ngerti batasan2nya.
> > >
> > >Thanks
> >
> > Yw: Sepengetahuan saya: Anggota Korpri itu meliputi
> > dua kelompok, yaitu:
> > - PNS (Pegawai Negeri Sipil)
> > - anggota non-PNS
> > (misalnya: pegawai BUMN tertentu, pegawai honorer
> > calon-PNS yg belum jadi PNS ...).
> > (Jumlahnya: kelompok 1 dan 2 ini kayaknya imbang).
> >
> > Nah, sementara: aturan (perundangan) harus netral itu,
> > berlaku bagi PNS. Dg sendirinya kalo ada pejabat
> > yg memlesetkannya (menerapkan peraturan itu) yg semula
> > utk PNS jadi utk SEMUA anggota korpri, pejabat itu sebenernya
> > bikin aturan seenak udelnya (itu pun kalo dia punya udel ;-).
> >
> > Bisa dicopy gitu?
> >
> > ;-)
> >
>
> _________________________________________________________
> DO YOU YAHOO!?
> Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com
--
\\\|///
\\ - - //
( @ @ )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
oooO ( )
( ) ) /
\ ( (_/
\_)