Menggunakan istilah Kafir, saya ingin sedikit menambahkan.

Sampai saat ini Kafir (Non Muslim) Jakarta belum juga menyatakan (paling
tidak) rasa penyesalan, rasa ikut berduka cita, atau (paling tidak)
berkomentar terhadap pembantaian di Maluku terhadap umat Muslim oleh para
Kafir Ambon dan Maluku.

Saya takut, karena Kafir Ambon itu tidak bisa dicapai oleh Muslimin di
Jakarta, maka yang akan menjadi sasaran adalah para Kafir Jakarta, padahal
masih banyak Kafir Jakarta yang baik dan tidak memusuhi Islam (paling tidak
dari penampilan luarnya)

Untuk mencegah hal ini terjadi, saya menghimbau selain MUI mengeluarkan
Fatwanya, PGI dan KWI atau Lembaga Kafir lainnya juga ikut mengeluarkan
pernyataan (apa sajalah) untuk menunjukkan bahwa Kafir Jakarta itu berbeda
dan tidak sepaham dengan Kafir Ambon dan Maluku.

Mereka tidak berkomentar atau mengeluarkan pernyataan, bisa dianggap PGI dan
KWI ikut mendukung secara tidak langsung Kafir Ambon dan Maluku itu.

Soe



-----Original Message-----
From: Agus Nazaruddin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, January 06, 2000 7:54 AM
Subject: Mana suara Majelis Ulama tentang Ambon?


>Membaca tulisan-tulisan di media massa dan rekan-rekan milis semua
>tentang kasus Ambon dari kedua belah pihak (Muslim dan Nasrani), saya
>ingin mengutarakan pendapat saya. Saya beragama Islam. Dalam hubungan
>sesama manusia, umat Islam akan berhubungan dengan sesama muslim dan
>kaum kafir (istilah kafir dipakai bagi orang non muslim). Dalam hubungan
>dengan orang kafir, orang kafir terbagi atas dua macam. Pertama �kafir
>Zimmi�: adalah orang yang tidak mengakui ajaran Rasulullah Muhammad SAW,
>namun tidak memusuhi orang Islam karena agamanya. Dalam hubungannya
>dengan kaum ini umat Islam harus memperlakukan hak-hak asasi yang sama
>seperti orang muslim lainnya, karena urusan kepercayaan adalah urusan
>individu dengan Tuhannya. Bila ada orang Islam yang menyakitinya, maka
>orang Islam tersebut harus dihukum. Kalau ada orang Islam mencuri
>barang-barang milik mereka, maka orang  Islam tersebut harus dipotong
>tangannya. Hukum Qishos juga berlaku dalam hubungan ini. Bila ada orang
>Islam membunuh kafir Zimmi ini, maka orang Islam tersebut harus
>diserahkan kepada waris si terbunuh apakah mereka akan membunuhnya,
>menjadikannya sebagai budak, membayar denda atau memaafkannya. Begitu
>juga untuk hal sebaliknya.
>
>Jenis kedua adalah �Kafir Harbi�: adalah orang yang tidak mengakui
>ajaran Rasulullah Muhammad SAW, dan mereka memusuhi orang Islam karena
>Agamanya (bukan karena perdagangan dan lainnya).  Orang kafir jenis ini
>ditandai dengan penyerangan dan, atau pengusiran orang Islam dari
>rumahnya (kampungnya). Bagi kafir jenis ini, maka halal darahnya,
>artinya tidak berdosa untuk membunuhnya.
>
>Untuk kasus Ambon, saya mohon fatwa Majelis Ulama. Putuskan perkara ini
>berdasarkan hukum syariat dan tidak berdasarkan politik atau sentimen.
>Majelis ulama sebagai orang alim bertanggungjawab, kepada umat, dan yang
>lebih penting tanggung jawab kepada Allah dan Rasulnya harus memutuskan
>bahwa kita berhadapan dengan kafir yang mana. Saya berharap Majelis
>Ulama akan menjadi orang yang paling takut kepada Allah dan dapat
>menjadi Hakim yang seadil-adilnya dalam memutuskan fatwa yang akan
>dikeluarkan. Kita sadari kasus Ambon adalah cobaan bagi kami umat Islam,
>dan bila taraf jihad sudah diperlukan, maka jangan segan-segan untuk
>mengutarakannya. Disinilah iman orang Islam akan diuji, dan apapun yang
>dialami di medan perang itu, maka kita akan memastikan salah satu dari
>dua kejayaan, apakah akan memenangkan peperangan atau menerima surga
>denga syahid.
>
>Bila hasil fatwa yang dikeluarkan adalah untuk jenis kedua, percayalah
>lautan tentara Allah akan bangkit dan menuntaskan masalah ini. Namun
>orang Islam jangan bertindak membabi buta, karena tidak semua orang
>kafir adalah musuh kita.
>
>Wassalam,
>Agus

Kirim email ke