Idem Pak Jae....

--- On Fri, 4/1/11, jaerony <[email protected]> wrote:

From: jaerony <[email protected]>
Subject: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...
To: [email protected]
Date: Friday, April 1, 2011, 2:25 AM



 
 


 
Ada member milis ini yang nawarin kartu 
kredit?
Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab 
biarpun tanpa syarat apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak 
bakalan mau!
 
Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada 
yang nawarin malah saya omelin dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang 
tagihnya, brangasan, songong, liar atau gimana gitu ...
 
Wass / Jaerony.-
 
 
***********************************************
 
Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB
Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika 
  
Nograhany Widhi K - detikNews



Jakarta - Banyak kisah korban 
penagih utang (debt collector) dari yang merasa terteror melalui 
telepon, hingga main fisik yang berujung pada kematian. Bank Indonesia (BI) 
mengakui belum ada aturan mengenai praktek penagih utang ini. Lain halnya 
dengan 
di Amerika Serikat (AS).

BI mengungkapkan, praktik debt collector itu 
memang dihalalkan oleh BI. Dengan kata lain, bank 
sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara pelunasan kredit dari nasabah 
kepada masing-masing bank.

"Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, 
karena bank sentral memang tidak mengatur kepada operasional masing-masing 
bank. 
Jadi ya tidak dilarang memang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank 
Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui wartawan di Gedung Bank 
Indonesia, 
Jalan MH Thamrin, Kamis (31/3/2011).

Namun menurut pengacara publik yang 
kerap menangani kasus perlindungan konsumen David Tobing, 
aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia 
No 
11/10/DASP, tanggal 13 April 2009, khususnya halaman 39 Ayat b, disebutkan 
bahwa penerbit kartu kredit (bank) harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak 
lain dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Dari 
penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang Penyelenggaraan Kegiatan 
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang mengatur tata cara, syarat 
serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit kartu kredit serta hubungannya 
dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai penagihan kartu kredit, disebutkan 
dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama Penerbit dengan Pihak 
Lain'.

Pada poin 4, disebutkan: 

Dalam hal Penerbit menggunakan 
jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit, maka:
a. 
Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan 
Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan 
atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia 
yang mengatur mengenai kolektibilitas;
b. Penerbit harus menjamin bahwa 
penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan 
ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak 
melanggar hukum; dan
c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak 
lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat 
klausula tentang tanggungjawab Penerbit
terhadap segala akibat hukum yang 
timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain 
tersebut.

Bagaimana dengan di AS? 

Paman Sam 
telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara penagihan utang 
dalam 
The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang ditambahkan pada tahun 
1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII dari the Consumer Credit 
Protection Act. 

Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik 
kekerasan dalam penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang 
yang 
adil dan menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui 
validasi informasi utang yang akurat.

Dalam FDCPA, bahkan telah disusun 
secara rinci bagaimana seharusnya pihak penagih utang berlaku hingga mengambil 
tindakan hukum pada nasabah, dan bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak 
ketiga. Bahkan, ada aturan tegas yang melarang pihak penagih utang melakukan 
kekerasan, dalam poin '806. Harassment or abuse', disebutkan:

"A debt 
collector may not engage in any conduct the natural consequence of which is to 
harass, oppress, or abuse any person in connection with the collection of a 
debt."

Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, 
menindas atau melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin 
itu pun merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas 
kalimat tersebut.

Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara 
lain, pertama yaitu menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara 
kriminal 
yang menghancurkan fisik, reputasi, properti setiap orang.

Kedua, 
menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. Ketiga, 
mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan 
syarat-syarat yang sudah diatur.
 
Keempat, menerbitkan iklan untuk 
memaksa pembayaran utang. Kelima, menyebabkan telepon berdering atau melibatkan 
setiap orang dalam percakapan telepon yang berulang-ulang atau terus menerus 
dengan maksud untuk mengganggu, pelecehan, atau melecehkan setiap 
orang.

Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum 
yang tegas dan rinci mengenai penagihan 
utang?

(nwk/nrl)

www.detik.com
 

 

Kirim email ke