Ada member milis ini yang nawarin kartu kredit?
Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab biarpun tanpa syarat 
apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak bakalan mau!

Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada yang nawarin malah saya omelin 
dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang tagihnya, brangasan, songong, 
liar atau gimana gitu ...

Wass / Jaerony.-


***********************************************

Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB
Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika   
Nograhany Widhi K - detikNews


Jakarta - Banyak kisah korban penagih utang (debt collector) dari yang merasa 
terteror melalui telepon, hingga main fisik yang berujung pada kematian. Bank 
Indonesia (BI) mengakui belum ada aturan mengenai praktek penagih utang ini. 
Lain halnya dengan di Amerika Serikat (AS).

BI mengungkapkan, praktik debt collector itu memang dihalalkan oleh BI. Dengan 
kata lain, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara pelunasan 
kredit dari nasabah kepada masing-masing bank.

"Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak 
mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang memang," 
ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika 
ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Kamis (31/3/2011).

Namun menurut pengacara publik yang kerap menangani kasus perlindungan konsumen 
David Tobing, aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada dalam Surat Edaran 
Bank Indonesia No 11/10/DASP, tanggal 13 April 2009, khususnya halaman 39 Ayat 
b, disebutkan bahwa penerbit kartu kredit (bank) harus menjamin bahwa penagihan 
oleh pihak lain dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Dari penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang Penyelenggaraan 
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang mengatur tata 
cara, syarat serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit kartu kredit 
serta hubungannya dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai penagihan kartu 
kredit, disebutkan dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama Penerbit dengan 
Pihak Lain'.

Pada poin 4, disebutkan: 

Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan 
transaksi Kartu Kredit, maka:
a. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas 
tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas 
diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank 
Indonesia yang mengatur mengenai kolektibilitas;
b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain 
harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus 
dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan 
penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang 
tanggungjawab Penerbit
terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak 
lain tersebut.

Bagaimana dengan di AS? 

Paman Sam telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara penagihan 
utang dalam The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang ditambahkan 
pada tahun 1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII dari the 
Consumer Credit Protection Act. 

Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik kekerasan dalam 
penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang yang adil dan 
menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui validasi 
informasi utang yang akurat.

Dalam FDCPA, bahkan telah disusun secara rinci bagaimana seharusnya pihak 
penagih utang berlaku hingga mengambil tindakan hukum pada nasabah, dan 
bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak ketiga. Bahkan, ada aturan tegas 
yang melarang pihak penagih utang melakukan kekerasan, dalam poin '806. 
Harassment or abuse', disebutkan:

"A debt collector may not engage in any conduct the natural consequence of 
which is to harass, oppress, or abuse any person in connection with the 
collection of a debt."

Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, menindas atau 
melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin itu pun 
merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas kalimat 
tersebut.

Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara lain, pertama yaitu 
menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara kriminal yang menghancurkan 
fisik, reputasi, properti setiap orang.

Kedua, menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. Ketiga, 
mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan 
syarat-syarat yang sudah diatur.
 
Keempat, menerbitkan iklan untuk memaksa pembayaran utang. Kelima, menyebabkan 
telepon berdering atau melibatkan setiap orang dalam percakapan telepon yang 
berulang-ulang atau terus menerus dengan maksud untuk mengganggu, pelecehan, 
atau melecehkan setiap orang.

Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum yang tegas dan 
rinci mengenai penagihan utang?

(nwk/nrl)

www.detik.com


Kirim email ke