Pake Kartu Debet saja Pak, sama saja dan terukur (seukuran dengan saldo yang 
ada he..he..he..). 

Atau kalau boleh promosi, pake Kartu Syar'e keluaran Bank Muamalat saja. Kerja 
sama BMI dengan PT Pos memungkinkan bisa tarik tunai diseluruh pelosok 
Indonesia yang ada Kantor Posnya. Meskipun rekeningnya Muamalat, saya belum 
punya Kartu Syar'e. Kata kawan2 cukup membantu.


Wass / Jaerony.-

  ----- Original Message ----- 
  From: amin widada 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, April 04, 2011 8:52 AM
  Subject: Re: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...


  Hehehe .. berarti bapak gak punya CC?
  Sama dengan saya dong kalau begitu, cuma saya kadang-kadang merasa ndeso atau 
old fashioned atau konvensional banget karena bayar segala macem pakai cash ... 
:-)

  Kebetulan beberapa minggu ini saya lagi diteror sales Citi, yang katanya ada 
kerjasama dengan Telkomsel Halo dimana saya menjadi pelanggannya. Ntar kalau 
nelpon lagi akan saya jawab: saya takut digebukin debt collector anda ...

  --amin

  Pada 1 April 2011 16:25, jaerony <[email protected]> menulis:

    Ada member milis ini yang nawarin kartu kredit?
    Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab biarpun tanpa syarat 
apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak bakalan mau!

    Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada yang nawarin malah saya 
omelin dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang tagihnya, brangasan, 
songong, liar atau gimana gitu ...

    Wass / Jaerony.-


    ***********************************************

    Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB
    Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika   
    Nograhany Widhi K - detikNews


    Jakarta - Banyak kisah korban penagih utang (debt collector) dari yang 
merasa terteror melalui telepon, hingga main fisik yang berujung pada kematian. 
Bank Indonesia (BI) mengakui belum ada aturan mengenai praktek penagih utang 
ini. Lain halnya dengan di Amerika Serikat (AS).

    BI mengungkapkan, praktik debt collector itu memang dihalalkan oleh BI. 
Dengan kata lain, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara 
pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing bank.

    "Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak 
mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang memang," 
ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika 
ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Kamis (31/3/2011).

    Namun menurut pengacara publik yang kerap menangani kasus perlindungan 
konsumen David Tobing, aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada dalam Surat 
Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP, tanggal 13 April 2009, khususnya halaman 
39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit kartu kredit (bank) harus menjamin bahwa 
penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

    Dari penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang Penyelenggaraan 
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang mengatur tata 
cara, syarat serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit kartu kredit 
serta hubungannya dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai penagihan kartu 
kredit, disebutkan dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama Penerbit dengan 
Pihak Lain'.

    Pada poin 4, disebutkan: 

    Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan 
transaksi Kartu Kredit, maka:
    a. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas 
tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas 
diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank 
Indonesia yang mengatur mengenai kolektibilitas;
    b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain 
harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus 
dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
    c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk 
melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula 
tentang tanggungjawab Penerbit
    terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak 
lain tersebut.

    Bagaimana dengan di AS? 

    Paman Sam telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara 
penagihan utang dalam The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang 
ditambahkan pada tahun 1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII dari 
the Consumer Credit Protection Act. 

    Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik kekerasan dalam 
penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang yang adil dan 
menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui validasi 
informasi utang yang akurat.

    Dalam FDCPA, bahkan telah disusun secara rinci bagaimana seharusnya pihak 
penagih utang berlaku hingga mengambil tindakan hukum pada nasabah, dan 
bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak ketiga. Bahkan, ada aturan tegas 
yang melarang pihak penagih utang melakukan kekerasan, dalam poin '806. 
Harassment or abuse', disebutkan:

    "A debt collector may not engage in any conduct the natural consequence of 
which is to harass, oppress, or abuse any person in connection with the 
collection of a debt."

    Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, menindas 
atau melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin itu pun 
merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas kalimat 
tersebut.

    Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara lain, pertama yaitu 
menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara kriminal yang menghancurkan 
fisik, reputasi, properti setiap orang.

    Kedua, menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. Ketiga, 
mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan 
syarat-syarat yang sudah diatur.
     
    Keempat, menerbitkan iklan untuk memaksa pembayaran utang. Kelima, 
menyebabkan telepon berdering atau melibatkan setiap orang dalam percakapan 
telepon yang berulang-ulang atau terus menerus dengan maksud untuk mengganggu, 
pelecehan, atau melecehkan setiap orang.

    Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum yang tegas 
dan rinci mengenai penagihan utang?

    (nwk/nrl)

    www.detik.com




Kirim email ke