Koreksi dikit, pak. Penulisan nya Shar-e bukan syar-e. Kalau tidak salah ....

lupa apakah Shar-e atau Shar-i .... Barangkali ada yang mau membetulkan.
  ----- Original Message ----- 
  From: jaerony 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, April 04, 2011 10:36 AM
  Subject: Re: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...


  Thanks infonya Pak.
  Yang "agak" jadi masalah, apakah jenis account ini terkendala saat menerima 
transfer dengan aplikasinya klik-BCA karena untuk account tabungan biasa BMI 
tempo hari bermasalah ...

  Menarik syar-e ini, saya juga pengin apply nanti sebagai alternatif.

  Wass / Jaerony.-

    ----- Original Message ----- 
    From: IND, Kurniawan, Yahya 
    To: [email protected] 
    Sent: Monday, April 04, 2011 10:27 AM
    Subject: RE: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...


    Betul Pak Jay dengan ATM share Bank Muamalat kita bebas ngambil di bank apa 
saja tanpa adanya biaya, jadi nggak pernah ngantri kita bisa masuk ke ATM apa 
saja.  Saya sudah dua tahunan pakai ATM share BMI dan sangat bermanfaat, untuk 
bayar2 juga okey.






      -----Original Message-----
      From: jaerony [mailto:[email protected]]
      Sent: Monday, April 04, 2011 9:04 AM
      To: [email protected]
      Subject: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...


      Pake Kartu Debet saja Pak, sama saja dan terukur (seukuran dengan saldo 
yang ada he..he..he..). 

      Atau kalau boleh promosi, pake Kartu Syar'e keluaran Bank Muamalat saja. 
Kerja sama BMI dengan PT Pos memungkinkan bisa tarik tunai diseluruh pelosok 
Indonesia yang ada Kantor Posnya. Meskipun rekeningnya Muamalat, saya belum 
punya Kartu Syar'e. Kata kawan2 cukup membantu.


      Wass / Jaerony.-

        ----- Original Message ----- 
        From: amin widada 
        To: [email protected] 
        Sent: Monday, April 04, 2011 8:52 AM
        Subject: Re: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...


        Hehehe .. berarti bapak gak punya CC?
        Sama dengan saya dong kalau begitu, cuma saya kadang-kadang merasa 
ndeso atau old fashioned atau konvensional banget karena bayar segala macem 
pakai cash ... :-)

        Kebetulan beberapa minggu ini saya lagi diteror sales Citi, yang 
katanya ada kerjasama dengan Telkomsel Halo dimana saya menjadi pelanggannya. 
Ntar kalau nelpon lagi akan saya jawab: saya takut digebukin debt collector 
anda ...

        --amin

        Pada 1 April 2011 16:25, jaerony <[email protected]> menulis:

          Ada member milis ini yang nawarin kartu kredit?
          Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab biarpun tanpa 
syarat apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak bakalan mau!

          Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada yang nawarin malah 
saya omelin dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang tagihnya, 
brangasan, songong, liar atau gimana gitu ...

          Wass / Jaerony.-


          ***********************************************

          Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB
          Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika   
          Nograhany Widhi K - detikNews


          Jakarta - Banyak kisah korban penagih utang (debt collector) dari 
yang merasa terteror melalui telepon, hingga main fisik yang berujung pada 
kematian. Bank Indonesia (BI) mengakui belum ada aturan mengenai praktek 
penagih utang ini. Lain halnya dengan di Amerika Serikat (AS).

          BI mengungkapkan, praktik debt collector itu memang dihalalkan oleh 
BI. Dengan kata lain, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara 
pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing bank.

          "Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang 
tidak mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang 
memang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad 
Johansyah ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, 
Kamis (31/3/2011).

          Namun menurut pengacara publik yang kerap menangani kasus 
perlindungan konsumen David Tobing, aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada 
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP, tanggal 13 April 2009, 
khususnya halaman 39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit kartu kredit (bank) 
harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara-cara yang 
tidak melanggar hukum.

          Dari penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang 
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang 
mengatur tata cara, syarat serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit 
kartu kredit serta hubungannya dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai 
penagihan kartu kredit, disebutkan dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama 
Penerbit dengan Pihak Lain'.

          Pada poin 4, disebutkan: 

          Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan 
penagihan transaksi Kartu Kredit, maka:
          a. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika 
kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori 
kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai 
ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kolektibilitas;
          b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, 
selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus 
dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
          c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk 
melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula 
tentang tanggungjawab Penerbit
          terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan 
pihak lain tersebut.

          Bagaimana dengan di AS? 

          Paman Sam telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara 
penagihan utang dalam The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang 
ditambahkan pada tahun 1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII dari 
the Consumer Credit Protection Act. 

          Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik kekerasan 
dalam penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang yang adil dan 
menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui validasi 
informasi utang yang akurat.

          Dalam FDCPA, bahkan telah disusun secara rinci bagaimana seharusnya 
pihak penagih utang berlaku hingga mengambil tindakan hukum pada nasabah, dan 
bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak ketiga. Bahkan, ada aturan tegas 
yang melarang pihak penagih utang melakukan kekerasan, dalam poin '806. 
Harassment or abuse', disebutkan:

          "A debt collector may not engage in any conduct the natural 
consequence of which is to harass, oppress, or abuse any person in connection 
with the collection of a debt."

          Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, 
menindas atau melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin 
itu pun merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas 
kalimat tersebut.

          Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara lain, pertama 
yaitu menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara kriminal yang 
menghancurkan fisik, reputasi, properti setiap orang.

          Kedua, menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. 
Ketiga, mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan 
syarat-syarat yang sudah diatur.
           
          Keempat, menerbitkan iklan untuk memaksa pembayaran utang. Kelima, 
menyebabkan telepon berdering atau melibatkan setiap orang dalam percakapan 
telepon yang berulang-ulang atau terus menerus dengan maksud untuk mengganggu, 
pelecehan, atau melecehkan setiap orang.

          Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum yang 
tegas dan rinci mengenai penagihan utang?

          (nwk/nrl)

          www.detik.com




Kirim email ke