Hehehe .. berarti bapak gak punya CC? Sama dengan saya dong kalau begitu, cuma saya kadang-kadang merasa ndeso atau old fashioned atau konvensional banget karena bayar segala macem pakai cash ... :-)
Kebetulan beberapa minggu ini saya lagi diteror sales Citi, yang katanya ada kerjasama dengan Telkomsel Halo dimana saya menjadi pelanggannya. Ntar kalau nelpon lagi akan saya jawab: saya takut digebukin debt collector anda ... --amin Pada 1 April 2011 16:25, jaerony <[email protected]> menulis: > Ada member milis ini yang nawarin kartu kredit? > Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab biarpun tanpa syarat > apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak bakalan mau! > > Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada yang nawarin malah saya > omelin dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang tagihnya, brangasan, > songong, liar atau gimana gitu ... > > Wass / Jaerony.- > > > *********************************************** > > Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB > *Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika > **Nograhany Widhi K* - detikNews > > *Jakarta* - Banyak kisah korban penagih utang (*debt collector*) dari > yang merasa terteror melalui telepon, hingga main fisik yang berujung pada > kematian. Bank Indonesia (BI) mengakui belum ada aturan mengenai praktek > penagih utang ini. Lain halnya dengan di Amerika Serikat (AS). > > BI mengungkapkan, praktik debt collector itu memang dihalalkan oleh BI. > Dengan kata lain, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara > pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing > bank<http://www.detikfinance.com/read/2011/03/31/182048/1606044/5/bi-tak-larang-bank-pakai-debt-collector-tapi-jangan-kasar> > . > > "Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak > mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang > memang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad > Johansyah ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH > Thamrin, Kamis (31/3/2011). > > Namun menurut pengacara publik yang kerap menangani kasus perlindungan > konsumen David Tobing, aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada dalam > Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP, tanggal 13 April > 2009<http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/143253/1606544/10/citibank-bisa-dimintakan-tangung-jawab-atas-kematian-sekjen-ppb>, > khususnya halaman 39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit kartu kredit (bank) > harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara-cara > yang tidak melanggar hukum. > > Dari penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang Penyelenggaraan > Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang mengatur tata > cara, syarat serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit kartu kredit > serta hubungannya dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai penagihan kartu > kredit, disebutkan dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama Penerbit > dengan Pihak Lain'. > > Pada poin 4, disebutkan: > > Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan > transaksi Kartu Kredit, maka: > a. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas > tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas > diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan > Bank Indonesia yang mengatur mengenai kolektibilitas; > b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain > harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus > dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan > c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk > melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula > tentang tanggungjawab Penerbit > terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak > lain tersebut. > > *Bagaimana dengan di AS? * > > Paman Sam telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara > penagihan utang dalam The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang > ditambahkan pada tahun 1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII > dari the Consumer Credit Protection Act. > > Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik kekerasan dalam > penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang yang adil dan > menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui validasi > informasi utang yang akurat. > > Dalam FDCPA, bahkan telah disusun secara rinci bagaimana seharusnya pihak > penagih utang berlaku hingga mengambil tindakan hukum pada nasabah, dan > bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak ketiga. Bahkan, ada aturan > tegas yang melarang pihak penagih utang melakukan kekerasan, dalam poin > '806. Harassment or abuse', disebutkan: > > "A debt collector may not engage in any conduct the natural consequence of > which is to harass, oppress, or abuse any person in connection with the > collection of a debt." > > Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, menindas > atau melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin itu > pun merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas > kalimat tersebut. > > Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara lain, pertama yaitu > menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara kriminal yang > menghancurkan fisik, reputasi, properti setiap orang. > > Kedua, menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. Ketiga, > mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan > syarat-syarat yang sudah diatur. > > Keempat, menerbitkan iklan untuk memaksa pembayaran utang. Kelima, > menyebabkan telepon berdering atau melibatkan setiap orang dalam percakapan > telepon yang berulang-ulang atau terus menerus dengan maksud untuk > mengganggu, pelecehan, atau melecehkan setiap orang. > > Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum yang tegas > dan rinci mengenai penagihan utang? > > *(nwk/nrl)* > www.detik.com > > >
