Hehehe .. berarti bapak gak punya CC?
Sama dengan saya dong kalau begitu, cuma saya kadang-kadang merasa ndeso
atau old fashioned atau konvensional banget karena bayar segala macem pakai
cash ... :-)

Kebetulan beberapa minggu ini saya lagi diteror sales Citi, yang katanya ada
kerjasama dengan Telkomsel Halo dimana saya menjadi pelanggannya. Ntar kalau
nelpon lagi akan saya jawab: saya takut digebukin debt collector anda ...

--amin

Pada 1 April 2011 16:25, jaerony <[email protected]> menulis:

>  Ada member milis ini yang nawarin kartu kredit?
> Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab biarpun tanpa syarat
> apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak bakalan mau!
>
> Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada yang nawarin malah saya
> omelin dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang tagihnya, brangasan,
> songong, liar atau gimana gitu ...
>
> Wass / Jaerony.-
>
>
> ***********************************************
>
> Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB
> *Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika
> **Nograhany Widhi K* - detikNews
>
>  *Jakarta* - Banyak kisah korban penagih utang (*debt collector*) dari
> yang merasa terteror melalui telepon, hingga main fisik yang berujung pada
> kematian. Bank Indonesia (BI) mengakui belum ada aturan mengenai praktek
> penagih utang ini. Lain halnya dengan di Amerika Serikat (AS).
>
> BI mengungkapkan, praktik debt collector itu memang dihalalkan oleh BI.
> Dengan kata lain, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara
> pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing 
> bank<http://www.detikfinance.com/read/2011/03/31/182048/1606044/5/bi-tak-larang-bank-pakai-debt-collector-tapi-jangan-kasar>
> .
>
> "Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak
> mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang
> memang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad
> Johansyah ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH
> Thamrin, Kamis (31/3/2011).
>
> Namun menurut pengacara publik yang kerap menangani kasus perlindungan
> konsumen David Tobing, aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada dalam
> Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP, tanggal 13 April 
> 2009<http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/143253/1606544/10/citibank-bisa-dimintakan-tangung-jawab-atas-kematian-sekjen-ppb>,
> khususnya halaman 39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit kartu kredit (bank)
> harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara-cara
> yang tidak melanggar hukum.
>
> Dari penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang Penyelenggaraan
> Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang mengatur tata
> cara, syarat serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit kartu kredit
> serta hubungannya dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai penagihan kartu
> kredit, disebutkan dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama Penerbit
> dengan Pihak Lain'.
>
> Pada poin 4, disebutkan:
>
> Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan
> transaksi Kartu Kredit, maka:
> a. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas
> tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas
> diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan
> Bank Indonesia yang mengatur mengenai kolektibilitas;
> b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain
> harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus
> dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
> c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk
> melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula
> tentang tanggungjawab Penerbit
> terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak
> lain tersebut.
>
> *Bagaimana dengan di AS? *
>
> Paman Sam telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara
> penagihan utang dalam The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang
> ditambahkan pada tahun 1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII
> dari the Consumer Credit Protection Act.
>
> Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik kekerasan dalam
> penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang yang adil dan
> menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui validasi
> informasi utang yang akurat.
>
> Dalam FDCPA, bahkan telah disusun secara rinci bagaimana seharusnya pihak
> penagih utang berlaku hingga mengambil tindakan hukum pada nasabah, dan
> bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak ketiga. Bahkan, ada aturan
> tegas yang melarang pihak penagih utang melakukan kekerasan, dalam poin
> '806. Harassment or abuse', disebutkan:
>
> "A debt collector may not engage in any conduct the natural consequence of
> which is to harass, oppress, or abuse any person in connection with the
> collection of a debt."
>
> Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, menindas
> atau melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin itu
> pun merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas
> kalimat tersebut.
>
> Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara lain, pertama yaitu
> menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara kriminal yang
> menghancurkan fisik, reputasi, properti setiap orang.
>
> Kedua, menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. Ketiga,
> mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan
> syarat-syarat yang sudah diatur.
>
> Keempat, menerbitkan iklan untuk memaksa pembayaran utang. Kelima,
> menyebabkan telepon berdering atau melibatkan setiap orang dalam percakapan
> telepon yang berulang-ulang atau terus menerus dengan maksud untuk
> mengganggu, pelecehan, atau melecehkan setiap orang.
>
> Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum yang tegas
> dan rinci mengenai penagihan utang?
>
> *(nwk/nrl)*
> www.detik.com
>
>
>

Kirim email ke