CC bkn ukuran seseorg ndeso or modern pak.. Yg pnting kt bs mmenuhi kbutuhan 
hdup kt tanpa ada tekanan dr pihak manapun pak..
Sent from my BlackBerry Wireless Handheld 
Powered by Gee! from StarHub

-----Original Message-----
From: amin widada <[email protected]>
Date: Mon, 4 Apr 2011 08:52:35 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [porsenipar] Masih soal Kartu Kredit ...
Hehehe .. berarti bapak gak punya CC?
Sama dengan saya dong kalau begitu, cuma saya kadang-kadang merasa ndeso
atau old fashioned atau konvensional banget karena bayar segala macem pakai
cash ... :-)

Kebetulan beberapa minggu ini saya lagi diteror sales Citi, yang katanya ada
kerjasama dengan Telkomsel Halo dimana saya menjadi pelanggannya. Ntar kalau
nelpon lagi akan saya jawab: saya takut digebukin debt collector anda ...

--amin

Pada 1 April 2011 16:25, jaerony <[email protected]> menulis:

>  Ada member milis ini yang nawarin kartu kredit?
> Kalau ada, tolong jangan tawarin ke saya ya, sebab biarpun tanpa syarat
> apa-apa, tinggal gesek dan dikasih duit saya gak bakalan mau!
>
> Biasanya, kalau pas di mal atau counter bank ada yang nawarin malah saya
> omelin dan nyuruh si sales itu ngecek bagaimana tukang tagihnya, brangasan,
> songong, liar atau gimana gitu ...
>
> Wass / Jaerony.-
>
>
> ***********************************************
>
> Jumat, 01/04/2011 16:17 WIB
> *Aturan Praktik Penagihan Utang di Indonesia vs Amerika
> **Nograhany Widhi K* - detikNews
>
>  *Jakarta* - Banyak kisah korban penagih utang (*debt collector*) dari
> yang merasa terteror melalui telepon, hingga main fisik yang berujung pada
> kematian. Bank Indonesia (BI) mengakui belum ada aturan mengenai praktek
> penagih utang ini. Lain halnya dengan di Amerika Serikat (AS).
>
> BI mengungkapkan, praktik debt collector itu memang dihalalkan oleh BI.
> Dengan kata lain, bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara
> pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing 
> bank<http://www.detikfinance.com/read/2011/03/31/182048/1606044/5/bi-tak-larang-bank-pakai-debt-collector-tapi-jangan-kasar>
> .
>
> "Debt Collector itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak
> mengatur kepada operasional masing-masing bank. Jadi ya tidak dilarang
> memang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad
> Johansyah ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH
> Thamrin, Kamis (31/3/2011).
>
> Namun menurut pengacara publik yang kerap menangani kasus perlindungan
> konsumen David Tobing, aturan penagihan kartu kredit itu sudah ada dalam
> Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP, tanggal 13 April 
> 2009<http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/143253/1606544/10/citibank-bisa-dimintakan-tangung-jawab-atas-kematian-sekjen-ppb>,
> khususnya halaman 39 Ayat b, disebutkan bahwa penerbit kartu kredit (bank)
> harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara-cara
> yang tidak melanggar hukum.
>
> Dari penelusuran detikcom, SE BI No 11/10/DASP itu tentang Penyelenggaraan
> Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang mengatur tata
> cara, syarat serta segala sesuatu menyangkut lembaga penerbit kartu kredit
> serta hubungannya dengan pihak kedua maupun ketiga. Mengenai penagihan kartu
> kredit, disebutkan dalam halaman 38, dalam poin 'D. Kerjasama Penerbit
> dengan Pihak Lain'.
>
> Pada poin 4, disebutkan:
>
> Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan
> transaksi Kartu Kredit, maka:
> a. Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas
> tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas
> diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan
> Bank Indonesia yang mengatur mengenai kolektibilitas;
> b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain
> harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus
> dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
> c. Dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk
> melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula
> tentang tanggungjawab Penerbit
> terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak
> lain tersebut.
>
> *Bagaimana dengan di AS? *
>
> Paman Sam telah jauh hari menerbitkan aturan baku mengenai tata cara
> penagihan utang dalam The Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA), yang
> ditambahkan pada tahun 1978. Menurut Wikipedia, FDCPA itu menjadi Bab VIII
> dari the Consumer Credit Protection Act.
>
> Tujuan dibuatnya FDCPA itu, adalah menghilangkan praktik kekerasan dalam
> penagihan utang konsumen, dan mempromosikan penagihan utang yang adil dan
> menyediakan sarana perselisihan konsumen dan penagih utang, melalui validasi
> informasi utang yang akurat.
>
> Dalam FDCPA, bahkan telah disusun secara rinci bagaimana seharusnya pihak
> penagih utang berlaku hingga mengambil tindakan hukum pada nasabah, dan
> bagaimana seharusnya nasabah menghadapi pihak ketiga. Bahkan, ada aturan
> tegas yang melarang pihak penagih utang melakukan kekerasan, dalam poin
> '806. Harassment or abuse', disebutkan:
>
> "A debt collector may not engage in any conduct the natural consequence of
> which is to harass, oppress, or abuse any person in connection with the
> collection of a debt."
>
> Intinya, seorang penagih utang tidak boleh melakukan, mengganggu, menindas
> atau melakukan penyalahgunaan sehubungan dengan penagihan utang. Poin itu
> pun merinci apa saja perilaku yang bisa dikategorikan pelanggaran atas
> kalimat tersebut.
>
> Ada 6 poin yang perilaku yang dinilai melanggar antara lain, pertama yaitu
> menggunakan ancaman dengan kekerasan atau cara-cara kriminal yang
> menghancurkan fisik, reputasi, properti setiap orang.
>
> Kedua, menggunakan kata-kata kotor atau melecehkan bagi pendengar. Ketiga,
> mempublikasikan dengan orang-orang yang menunggak utang, kecuali dengan
> syarat-syarat yang sudah diatur.
>
> Keempat, menerbitkan iklan untuk memaksa pembayaran utang. Kelima,
> menyebabkan telepon berdering atau melibatkan setiap orang dalam percakapan
> telepon yang berulang-ulang atau terus menerus dengan maksud untuk
> mengganggu, pelecehan, atau melecehkan setiap orang.
>
> Nah, akankah BI mengikuti langkah AS yang membuat aturan hukum yang tegas
> dan rinci mengenai penagihan utang?
>
> *(nwk/nrl)*
> www.detik.com
>
>
>

Kirim email ke