Assalasamualikum Wr. Wb.

Pak Mario, Pak Suhadi dan Pak Takdir..
Terimakasih banyak atas support dan dukungan Anda semuanya buat 
warga kita. Memang masih ada satu dua para diplomat yang baik dan 
konsisten. Tapi, Pak Hadi benar.. beberapa teman BMI pernah mengeluh 
kepada saya, "kenapa orang KJRI yang baik, ramah, peduli dan suka 
membantu  kita cepat sekali dipindahkan? Saya tidak tahu berapa 
banyak diantara para staf KJRI yang mengalami pemindahan karena 
masih memegang idealisme. Tapi keluhan mereka membuat saya sedih 
juga..

Ini saya posting satu lagi catatan baru saya soal KJRI di HK..Mudah-
mudahan para pejabat kita menjadikannya sebagai refleksi, bukan 
untuk memarah-marahin saya :)).

Peace,
Suraiya


Konjen Baru  di Hongkong, SK 032  untuk Kepentingan Siapa?
By : Suraiya Kamaruzzaman 

Beberapa hari lalu, Linda, salah satu Buruh Migran Indonesia (BMI) 
dari Jawa Timur, bertutur. Agustus 2002, Ia menghadap agennya untuk 
perpanjangan kontrak. Agen meminta  jasa sebesar HKD 5.000. Berbekal 
informasi di newsletter "Kabar", diterbitkan  Indonesian Migrant 
Workers Union (IMWU), Ia menunjukkan peraturan Hongkong. Untuk 
perpanjangan kontrak, biayanya maksimal 10% dari gaji sebulan. Agen 
marah, mengancam, dan melemparkan paspornya ke arah tong 
sampah. "Kamu jangan macam-macam, bagaimana saya memberi makan 
mereka? " katanya sambil menunjuk staf.

Dua tahun  di  IMWU, membuat keberanian Linda tumbuh  perlahan. Ia  
mulai paham peraturan Hongkong.  Kantor Konsulat Jendral Republik 
Indonesia (KJRI) didatanginya.  Melapor pada  salah satu staf   
(saat ini masih bertugas di Hongkong). Dengan tenang staf 
bersangkutan berkata "Memang rata-rata agen dibayar segitu". Linda 
bersikeras dengan peraturan Hongkong,  dilanjutkan perdebatan 
panjang, akhirnya agen ditelpon pihak kedutaan. Tawar menawar 
terjadi.  Linda  ngotot membayar 10%,  pihak agen memaksa biaya HKD 
5.000. Staf Konsulatpun menjadi "juru penengah", Ia mengusulkan 
bayaran HKD.3.000. Setelah Linda kelelahan beradu argumen, harga 
putus.   HKD 2.000. 

Perundingan ini terjadi di kantor KJRI  Hongkong, pada jam kerja 
resmi.  Entah staf  bersangkutan tidak paham, atau  lupa fungsi 
jabatannya. Dan mengabaikan  hukum Hongkong. Agen  tetap  bekerja  
nyaman, biarpun melanggar aturan. Juga mendapat dukungan penuh 
ketika menghadapi BMI yang  "keras kepala". Antara staf KJRI dan 
agen, terjalin kerjasama harmonis. Tak heran, akhirnya ada 
pertanyaan muncul: "Berapa persen staf konsulat mendapat bagian?"

Kasus Linda hanya satu, diantara  pengalaman lainnya. Saya belum 
lupa dengan testimony salah satu BMI  di Victoria Park tahun lalu. 
Ia  harus merelakan 3 bulan  gajinya sebagai upeti staf konsulat, 
agar proses renew kontrak dapat berjalan lancar.  Tahun yang sama, 
saya berurusan di  kantor KJRI, dan antri ditengah-tengah BMI. 
Memperhatikan sikap staf  ketika melayani BMI mengurus perpanjangan 
paspor, atau memperpanjang visa. Tidak ramah, muka cemberut, dan  
suara galak. Juga tidak sabaran,  ketika menjelaskan prosedur  
tertentu. Saya mendapat cemberut yang sama. Namun setelah 
mengeluarkan kartu mahasiswa,  wajah cemberut itu menghilang. Tiba-
tiba senyum terkembang dan sapaan manis terdengar. "Kenapa buruh 
migran dicemberutin? Apa bedanya  mereka dengan mahasiswa?" Saya 
menggungat.  

Teman saya, seorang mahasiswi dari negara lain, sempat mengamati hal 
tersebut. Tidak mengerti bahasa Indonesia, tapi Ia  paham situasi. 
Pada saat hampir  bersamaan, dalam bahasa Inggris Ia 
bertanya "Bukankah kalian sama-sama warga negara Indonesia? Mereka  
malah mengirim uang  untuk membangun negaramu". Petugas di depan 
kami memasang wajah "tembok", dan melanjutkan pekerjaannya. Saya 
merasa malu pada teman tersebut, terlebih pada BMI. Tetapi  petugas 
KJRI memang tidak bisa dijadikan teladan, walaupun kemudian saya 
lihat masih ada yang cukup baik dan peduli. Pengalaman itu, hanya 
sebuah catatan kecil. Tak bermakna  dibandingkan dengan kesulitan 
MBI, dan perlakuan  "tidak ramah" staf KJRI terhadap mereka. 

Pada dasarnya, Hongkong menangani buruh migrant dengan baik. 
Mempunyai standar kontrak kerja resmi,  berlaku untuk semua Pembantu 
Rumah Tangga (PRT), tanpa memandang kewarganegaraan. Menurut buku 
Your guide to services in Hong Kong diterbitkan Home Affairs Bureue, 
kontrak  berisi hak PRT seperti: gaji minimal perbulan HKD 3.270 
(setelah di potong pajak HKD 400), mempunyai 1  hari istirahat dalam 
7 hari kerja, 12 hari libur nasional setiap tahunnya, 7 hari  cuti 
tahunan   dibayarkan bila telah bekerja pada majikan minimal 12 
bulan pada majikan sama, tunjangan sakit, cuti hamil, tunjangan PHK, 
bonus setelah bekerja 5 tahun pada majikan sama, penggantian biaya 
perjalanan, makan dan pengurusan fisa, hak memegang paspor serta 
lainnya. 

Namun aturan itu  belum  terlaksana secara keseluruhan.  Jika 
dibandingkan migrant dari Philipine, rata-rata mendapat bayaran gaji 
penuh dan 4 hari libur perbulan. Sementara lebih dari 60%  BMI, 
mendapat perlakuan tidak adil, mulai dari underpaid, tidak mempunyai 
libur atau hanya 2 hari libur. Itu terjadi,  selain karena tidak 
adanya kesepakatan bilateral antar negara, juga kurang perhatiannya 
pihak KJRI terhadap masalah yang di hadapi. Betul,  Indonesia 
merupakan negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Menjadi 
penyalur kedua  di Hongkong, berjumlah sekitar 83.000, setelah 
Philipine sebanyak 150.000 migran. Tak sedikit uang  dikirim ke 
Indonesia setiap tahunnya. Terhitung Januari sampai September 2003 
saja, BMI yang  tersebar diberbagai negara, mampu menyumbangkan 
devisa sebesar 245.035.477 dolar AS (Zubaidah, "Dilema Buruh 
Migrant" di Republika 5 Mei 2004).  Jika BMI di Hongkong setiap 
bulan mengirim setengah dari gaji, maka  setiap tahun  minimal 
mencapai 1,5 triliun. Namun pemerintah belum menunjukkan perhatian 
serius untuk perlindungan mereka. Bahkan, konvensi internasional PBB 
tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya (UN 
Convention on Protection on Migrant Workers and Their Families 1990) 
belum diratifikasi. 

Agaknya, berbagai pengalaman pahit  diatas, akhirnya menimbulkan 
harapan. Kehadiran Bapak Paiman Turnip sebagai Konsul Jenderal RI 
(Konjen) baru akan membawa perbaikan. Apalagi yang bersangkutan  
sebelumnya pernah bertugas di Hongkong. Setidaknya sudah tahu 
tentang Hongkong, peraturannya, permainan para  agen atau staf 
konsulat sendiri, terselubung atau terang-terangan, dan kondisi BMI 
secara umum.

Kemudian saya dengar kabar baik. Benar,  Konjen  melakukan 
perubahan. Pada bulan  kedatangannya, Ia membuat pengumuman ke 
seluruh agen. Proses pengurusan dokumen kontrak  sebelumnya 
membutuhkan waktu 8 hari, diperpendek menjadi 3 hari. Masih 
dilanjutkan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) tertanggal 14 
Juni,  nomor : 032/KP/XB/VI/2004. Salah satu isinya mengatur 
pengurusan kontrak kerja secara mandiri oleh BMI. Tentu saja hal  
menggembirakan. Toh, selama ini rekan buruh migrat dari negara lain, 
Philipina misalnya,  kontrak kedua dengan mudah di proses sendiri. 

Faktanya, SK 032 menimbulkan kontra versi. Isinya dinilai 
memberatkan BMI, misalnya:  perlu adanya "surat pernyataan dari 
orang tua/wali atau suami yang menyatakan tidak keberatan untuk BMI 
tersebut memperpanjang kontrak tanpa agen dilampiri fotokopi KTP 
pembuat surat dilengkapi oleh kartu keluarga (KK) yang telah 
dilegalisir oleh kepala desa/lurah. Pastikan bahwa nama/keterangan 
yang tertera di kartu keluarga sama dengan keterangan di KTP pembuat 
atau BMI". Juga adanya peraturan harus memakai pengacara.

Dalam salah satu diskusi  kecil dengan  BMI, mereka mengatakan,  
poin diatas justru menimbulkan modus penipuan baru. Menjelang 
keberangkatan  ke luar negri, BMI kebanyakan  menerima fix  dokumen. 
Tak jarang identitasnya penuh pemalsuan, mulai dari usia, tempat 
lahir,  alamat dan lainnya. Ada calon BMI datang dari daerah 
terpencil dengan sistem transportasi dan komunikasi  masih buruk. 
Akibatnya agen mengambil jalan pintas, menggantikan tempat 
lahir/alamat seperti yang diinginkan perusahaan. Jelas  identitas 
baru berbeda dengan  KK BMI bersangkutan. 

Dengan keharusan memiliki KK  sama dengan identitas di paspor,  
membuka peluang terjadinya penipuan dan pemalsuan baru. Waktu libur 
terbatas, masih buruknya sistem komunikasi di Indonesia, membuat BMI 
kesulitan menghubungi keluarga dalam rentang waktu pendek. Dari pada 
beresiko pekerjaan melayang, karena kelamaan menunggu surat izin 
keluarga, akhirnya BMI  lari  ke agen juga. Belum lagi, keharusan 
memakai pengacara. Tentu saja ada biaya lagi yang harus dikeluarkan. 
Jadi apa bedanya? Lalu apa yang berubah? Tak ada. Peraturan dimana  
BMI dapat memperpanjang kontrak sendiri telah ada, tapi 
persyaratannya dibuat seberat mungkin. Akhirnya BMI tidak punya 
pilihan lain, tetap memakai agen. Jadi jangan heran, ketika mulai 
muncul suara-suara sumbang,  suda ada "kong kali kong" antara pihak 
KJRI dengan agen sebelum SK 032 diluncurkan. Kontrak mandiri untuk 
BMI, hanya indah dijudulnya saja.

Seandainya agen tidak terlalu tamak,  hanya mengambil haknya  10% 
dari gaji sebulan,  saya yakin BMI lebih suka memperpanjang kontrak 
dengan bantuan  mereka. Faktanya,  hanya satu  atau dua agen patuh 
peraturan, selebihnya minta bayaran tinggi. Melakukan pemerasan 
terselubung. 

Yang paling memprihatinkan, betapa bias gendernya peraturan ini. 
Jelas-jelas nilai patriarkhi bersemanyam dengan megahnya di kepala 
para pembuatnya. SK 032 betul-betul cerminan atas penghinaan bagi 
perempuan Indonesia. Perempuan sudah berusia 20 tahun,  sebelumnya 
sudah  bekerja di HK minimal 2 tahun, masih tidak punya hak untuk 
mengambil keputusan sendiri?  Hanya untuk menentukan perpanjangan 
kontrak tanpa batuan agen, membutuhkan izin Ibu, Bapak atau 
suaminya? Permainan apa lagi ini? Ditengah-tengah perjuangan BMI 
untuk mendapatkan UU perlindungan BMI dan keluarga, kini keluar lagi 
sebuah peraturan yang sangat melecehkan martabat perempuan. Agaknya, 
impian BMI mendapatkan perlindungan masih  panjang.

Padahal, jika Bapak Konsul jeli, terutama kalau serius berniat 
melindungi BMI, mudah sekali. Di Hongkong tumbuh berbagai organisasi 
di kalangan buruh migran yang selama ini konsen dan memperjuangkan 
hak mereka. Ada IMWU,  Jogya Club, Annisa, Kotkiho (koalisi beberapa 
organisasi BMI) dan lainnya. Bisa juga ditambah dengan organisasi 
lainnya seperti Majelis Taqlim, Forum Lingkar Pena Hong Kong 
(FLPHK), Himpunan Sosial Aktivis Sholehah Indonesia di Hong Kong 
Halaqoh, Forum Mukminat Peduli Umat,  Asosiasi Masyarakat dan Mantan 
Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Hong Kong (Amanah) dan lain-lain. 
Dengan  mengundang mereka, duduk  membahas berbagai persoalan yang 
dihadapi BMI, merancang kerja bersama, maka kerja�kerja KJRI ke 
depan akan sangat mudah. Tapi gaya  "top down" pemerintah Indonesia 
masih saja berlangsung dimana-mana.  Peraturan yang dikeluarkan, 
sering tidak berpihak pada rakyat kecil. Menyedihkan. Dengan 
mudahnya menyebutkan "demi buruh migrant" tapi terkadang yang 
dilakukan justru mengambil keuntungan besar, tak jarang  malah 
melukai nilai-nilai kemanusiaan.

Kowloon Tong, 19 Juli 04








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke