Assalasamualikum Wr. Wb. Pak Mario, Pak Suhadi dan Pak Takdir.. Terimakasih banyak atas support dan dukungan Anda semuanya buat warga kita. Memang masih ada satu dua para diplomat yang baik dan konsisten. Tapi, Pak Hadi benar.. beberapa teman BMI pernah mengeluh kepada saya, "kenapa orang KJRI yang baik, ramah, peduli dan suka membantu kita cepat sekali dipindahkan? Saya tidak tahu berapa banyak diantara para staf KJRI yang mengalami pemindahan karena masih memegang idealisme. Tapi keluhan mereka membuat saya sedih juga..
Ini saya posting satu lagi catatan baru saya soal KJRI di HK..Mudah- mudahan para pejabat kita menjadikannya sebagai refleksi, bukan untuk memarah-marahin saya :)). Peace, Suraiya Konjen Baru di Hongkong, SK 032 untuk Kepentingan Siapa? By : Suraiya Kamaruzzaman Beberapa hari lalu, Linda, salah satu Buruh Migran Indonesia (BMI) dari Jawa Timur, bertutur. Agustus 2002, Ia menghadap agennya untuk perpanjangan kontrak. Agen meminta jasa sebesar HKD 5.000. Berbekal informasi di newsletter "Kabar", diterbitkan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Ia menunjukkan peraturan Hongkong. Untuk perpanjangan kontrak, biayanya maksimal 10% dari gaji sebulan. Agen marah, mengancam, dan melemparkan paspornya ke arah tong sampah. "Kamu jangan macam-macam, bagaimana saya memberi makan mereka? " katanya sambil menunjuk staf. Dua tahun di IMWU, membuat keberanian Linda tumbuh perlahan. Ia mulai paham peraturan Hongkong. Kantor Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) didatanginya. Melapor pada salah satu staf (saat ini masih bertugas di Hongkong). Dengan tenang staf bersangkutan berkata "Memang rata-rata agen dibayar segitu". Linda bersikeras dengan peraturan Hongkong, dilanjutkan perdebatan panjang, akhirnya agen ditelpon pihak kedutaan. Tawar menawar terjadi. Linda ngotot membayar 10%, pihak agen memaksa biaya HKD 5.000. Staf Konsulatpun menjadi "juru penengah", Ia mengusulkan bayaran HKD.3.000. Setelah Linda kelelahan beradu argumen, harga putus. HKD 2.000. Perundingan ini terjadi di kantor KJRI Hongkong, pada jam kerja resmi. Entah staf bersangkutan tidak paham, atau lupa fungsi jabatannya. Dan mengabaikan hukum Hongkong. Agen tetap bekerja nyaman, biarpun melanggar aturan. Juga mendapat dukungan penuh ketika menghadapi BMI yang "keras kepala". Antara staf KJRI dan agen, terjalin kerjasama harmonis. Tak heran, akhirnya ada pertanyaan muncul: "Berapa persen staf konsulat mendapat bagian?" Kasus Linda hanya satu, diantara pengalaman lainnya. Saya belum lupa dengan testimony salah satu BMI di Victoria Park tahun lalu. Ia harus merelakan 3 bulan gajinya sebagai upeti staf konsulat, agar proses renew kontrak dapat berjalan lancar. Tahun yang sama, saya berurusan di kantor KJRI, dan antri ditengah-tengah BMI. Memperhatikan sikap staf ketika melayani BMI mengurus perpanjangan paspor, atau memperpanjang visa. Tidak ramah, muka cemberut, dan suara galak. Juga tidak sabaran, ketika menjelaskan prosedur tertentu. Saya mendapat cemberut yang sama. Namun setelah mengeluarkan kartu mahasiswa, wajah cemberut itu menghilang. Tiba- tiba senyum terkembang dan sapaan manis terdengar. "Kenapa buruh migran dicemberutin? Apa bedanya mereka dengan mahasiswa?" Saya menggungat. Teman saya, seorang mahasiswi dari negara lain, sempat mengamati hal tersebut. Tidak mengerti bahasa Indonesia, tapi Ia paham situasi. Pada saat hampir bersamaan, dalam bahasa Inggris Ia bertanya "Bukankah kalian sama-sama warga negara Indonesia? Mereka malah mengirim uang untuk membangun negaramu". Petugas di depan kami memasang wajah "tembok", dan melanjutkan pekerjaannya. Saya merasa malu pada teman tersebut, terlebih pada BMI. Tetapi petugas KJRI memang tidak bisa dijadikan teladan, walaupun kemudian saya lihat masih ada yang cukup baik dan peduli. Pengalaman itu, hanya sebuah catatan kecil. Tak bermakna dibandingkan dengan kesulitan MBI, dan perlakuan "tidak ramah" staf KJRI terhadap mereka. Pada dasarnya, Hongkong menangani buruh migrant dengan baik. Mempunyai standar kontrak kerja resmi, berlaku untuk semua Pembantu Rumah Tangga (PRT), tanpa memandang kewarganegaraan. Menurut buku Your guide to services in Hong Kong diterbitkan Home Affairs Bureue, kontrak berisi hak PRT seperti: gaji minimal perbulan HKD 3.270 (setelah di potong pajak HKD 400), mempunyai 1 hari istirahat dalam 7 hari kerja, 12 hari libur nasional setiap tahunnya, 7 hari cuti tahunan dibayarkan bila telah bekerja pada majikan minimal 12 bulan pada majikan sama, tunjangan sakit, cuti hamil, tunjangan PHK, bonus setelah bekerja 5 tahun pada majikan sama, penggantian biaya perjalanan, makan dan pengurusan fisa, hak memegang paspor serta lainnya. Namun aturan itu belum terlaksana secara keseluruhan. Jika dibandingkan migrant dari Philipine, rata-rata mendapat bayaran gaji penuh dan 4 hari libur perbulan. Sementara lebih dari 60% BMI, mendapat perlakuan tidak adil, mulai dari underpaid, tidak mempunyai libur atau hanya 2 hari libur. Itu terjadi, selain karena tidak adanya kesepakatan bilateral antar negara, juga kurang perhatiannya pihak KJRI terhadap masalah yang di hadapi. Betul, Indonesia merupakan negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Menjadi penyalur kedua di Hongkong, berjumlah sekitar 83.000, setelah Philipine sebanyak 150.000 migran. Tak sedikit uang dikirim ke Indonesia setiap tahunnya. Terhitung Januari sampai September 2003 saja, BMI yang tersebar diberbagai negara, mampu menyumbangkan devisa sebesar 245.035.477 dolar AS (Zubaidah, "Dilema Buruh Migrant" di Republika 5 Mei 2004). Jika BMI di Hongkong setiap bulan mengirim setengah dari gaji, maka setiap tahun minimal mencapai 1,5 triliun. Namun pemerintah belum menunjukkan perhatian serius untuk perlindungan mereka. Bahkan, konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya (UN Convention on Protection on Migrant Workers and Their Families 1990) belum diratifikasi. Agaknya, berbagai pengalaman pahit diatas, akhirnya menimbulkan harapan. Kehadiran Bapak Paiman Turnip sebagai Konsul Jenderal RI (Konjen) baru akan membawa perbaikan. Apalagi yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas di Hongkong. Setidaknya sudah tahu tentang Hongkong, peraturannya, permainan para agen atau staf konsulat sendiri, terselubung atau terang-terangan, dan kondisi BMI secara umum. Kemudian saya dengar kabar baik. Benar, Konjen melakukan perubahan. Pada bulan kedatangannya, Ia membuat pengumuman ke seluruh agen. Proses pengurusan dokumen kontrak sebelumnya membutuhkan waktu 8 hari, diperpendek menjadi 3 hari. Masih dilanjutkan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) tertanggal 14 Juni, nomor : 032/KP/XB/VI/2004. Salah satu isinya mengatur pengurusan kontrak kerja secara mandiri oleh BMI. Tentu saja hal menggembirakan. Toh, selama ini rekan buruh migrat dari negara lain, Philipina misalnya, kontrak kedua dengan mudah di proses sendiri. Faktanya, SK 032 menimbulkan kontra versi. Isinya dinilai memberatkan BMI, misalnya: perlu adanya "surat pernyataan dari orang tua/wali atau suami yang menyatakan tidak keberatan untuk BMI tersebut memperpanjang kontrak tanpa agen dilampiri fotokopi KTP pembuat surat dilengkapi oleh kartu keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh kepala desa/lurah. Pastikan bahwa nama/keterangan yang tertera di kartu keluarga sama dengan keterangan di KTP pembuat atau BMI". Juga adanya peraturan harus memakai pengacara. Dalam salah satu diskusi kecil dengan BMI, mereka mengatakan, poin diatas justru menimbulkan modus penipuan baru. Menjelang keberangkatan ke luar negri, BMI kebanyakan menerima fix dokumen. Tak jarang identitasnya penuh pemalsuan, mulai dari usia, tempat lahir, alamat dan lainnya. Ada calon BMI datang dari daerah terpencil dengan sistem transportasi dan komunikasi masih buruk. Akibatnya agen mengambil jalan pintas, menggantikan tempat lahir/alamat seperti yang diinginkan perusahaan. Jelas identitas baru berbeda dengan KK BMI bersangkutan. Dengan keharusan memiliki KK sama dengan identitas di paspor, membuka peluang terjadinya penipuan dan pemalsuan baru. Waktu libur terbatas, masih buruknya sistem komunikasi di Indonesia, membuat BMI kesulitan menghubungi keluarga dalam rentang waktu pendek. Dari pada beresiko pekerjaan melayang, karena kelamaan menunggu surat izin keluarga, akhirnya BMI lari ke agen juga. Belum lagi, keharusan memakai pengacara. Tentu saja ada biaya lagi yang harus dikeluarkan. Jadi apa bedanya? Lalu apa yang berubah? Tak ada. Peraturan dimana BMI dapat memperpanjang kontrak sendiri telah ada, tapi persyaratannya dibuat seberat mungkin. Akhirnya BMI tidak punya pilihan lain, tetap memakai agen. Jadi jangan heran, ketika mulai muncul suara-suara sumbang, suda ada "kong kali kong" antara pihak KJRI dengan agen sebelum SK 032 diluncurkan. Kontrak mandiri untuk BMI, hanya indah dijudulnya saja. Seandainya agen tidak terlalu tamak, hanya mengambil haknya 10% dari gaji sebulan, saya yakin BMI lebih suka memperpanjang kontrak dengan bantuan mereka. Faktanya, hanya satu atau dua agen patuh peraturan, selebihnya minta bayaran tinggi. Melakukan pemerasan terselubung. Yang paling memprihatinkan, betapa bias gendernya peraturan ini. Jelas-jelas nilai patriarkhi bersemanyam dengan megahnya di kepala para pembuatnya. SK 032 betul-betul cerminan atas penghinaan bagi perempuan Indonesia. Perempuan sudah berusia 20 tahun, sebelumnya sudah bekerja di HK minimal 2 tahun, masih tidak punya hak untuk mengambil keputusan sendiri? Hanya untuk menentukan perpanjangan kontrak tanpa batuan agen, membutuhkan izin Ibu, Bapak atau suaminya? Permainan apa lagi ini? Ditengah-tengah perjuangan BMI untuk mendapatkan UU perlindungan BMI dan keluarga, kini keluar lagi sebuah peraturan yang sangat melecehkan martabat perempuan. Agaknya, impian BMI mendapatkan perlindungan masih panjang. Padahal, jika Bapak Konsul jeli, terutama kalau serius berniat melindungi BMI, mudah sekali. Di Hongkong tumbuh berbagai organisasi di kalangan buruh migran yang selama ini konsen dan memperjuangkan hak mereka. Ada IMWU, Jogya Club, Annisa, Kotkiho (koalisi beberapa organisasi BMI) dan lainnya. Bisa juga ditambah dengan organisasi lainnya seperti Majelis Taqlim, Forum Lingkar Pena Hong Kong (FLPHK), Himpunan Sosial Aktivis Sholehah Indonesia di Hong Kong Halaqoh, Forum Mukminat Peduli Umat, Asosiasi Masyarakat dan Mantan Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Hong Kong (Amanah) dan lain-lain. Dengan mengundang mereka, duduk membahas berbagai persoalan yang dihadapi BMI, merancang kerja bersama, maka kerja�kerja KJRI ke depan akan sangat mudah. Tapi gaya "top down" pemerintah Indonesia masih saja berlangsung dimana-mana. Peraturan yang dikeluarkan, sering tidak berpihak pada rakyat kecil. Menyedihkan. Dengan mudahnya menyebutkan "demi buruh migrant" tapi terkadang yang dilakukan justru mengambil keuntungan besar, tak jarang malah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Kowloon Tong, 19 Juli 04 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

