Apakah bisa sebuah fatwa (keagamaan) dijadikan dasar utk digugat penghasutan?
Sama saja dengan Apakah bisa sebuah konsep Trinitas dijadikan dasar utk tertolak di negara RI yang juga tercantum dalam preambule UUD yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa? sama saja dengan Apakah bisa konsep memerangi amar makruf nahi munkar dalam AlQur'an dijadikan dasar untuk menggugat konsep tsb ke pengadilan krn telah menjadikan segolongan umat menjadi berang terhadap orang kafir? Inti saya sih, pelaku anarkhis itu yang harus digugat or dihukum, gak ada hubungan dengan fatwa. Fatwa itu sama seperti ilmu, tinggal orang yang mengamalkannya gimana?. Apakah bisa ilmuwan pencipta bom/nuklir di gugat karena menciptakan bom/nuklir yang dipake kekerasan/perang oleh manusia sekarang ini? Saya pecinta pluralis, saya pecinta liberalis..tapi bukan yang kebablasan. Tapi yang proporsional...:-) wassalam, --- In [email protected], Carla Annamarie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > mba Lina, > > intinya bukan mengikat secara hukum atau tidak, tapi apakah fatwa yang> dikeluarkan MUI bertentangan dengan UUD 45 n pembukaan UUD 45, klo terbukti> bertentangan seharusnya pemerintah melakukan tindakan menentang hal> tersebut, karena indo bukan neg agama, dan pluralitas dijamin oleh UUD 45. > klo dalam praktek bermasyarakat terdapat tindakan2 anarkhis n kekerasan> yang dilakukan dengan dasar fatwa MUI, maka MUI dapat digugat secara pidana> dengan dasar penghasutan... > mba Lina, kita kudu melihat ini dalam aspek global dan aspek > bernegara..karena kita ada dalam neg yang plural... > > > > > "Lina Dahlan" > <[EMAIL PROTECTED] > .com> To > Sent by: [email protected] > [EMAIL PROTECTED] cc > ups.com > Subject > [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama > 08/01/2005 12:06 Prihatin atas Fatwa MUI > PM > > > Please respond to > [EMAIL PROTECTED] > ups.com > > > > > > > > > > > Mbak kalau aku memandangnya begini, > Karena fatwa MUI bersifat tidak mengikat secara hukum, gak relevan > pula kalau dihubung-hubungkan ke pembukaan UUD yang mengikat secara > hukum. Ini soal FATWAnya. > > Aku pikir yang membuat hal ini menjadi heboh ketika dah masuk ke > masalah PRAKTIS karena JIL and the gang termasuk GD yang pendapatnya > gak (bakal) digubris sama SBY (pemerintah). Barisan sakit hati? > Dah...biarin aja di godok di DPR sono deh...Dari dulu ahmadiyah dah > dianggap sesat kok? dulu dah pernah diributin kok...ngapain lagi > sekarang meributkan hal yang sama. Nelen makanan basi. > > duh..perutku lagi mules..neh katanya BBM dan Gas mo naik lagi? > Apa pemerintah sengaja mengalihkan isyu? > > Wassalam, > > --- In [email protected], Carla Annamarie > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hn951cg/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122892227/A=2894354/R=0/SIG=11qvf79s7/*http://http://www.globalgiving.com/cb/cidi/c_darfur.html">Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

