mba Lina,
Trinitas bukan merupakan suatu konsep..mba.., n ruang lingkup
permasalahannya jauh dari fatwa MUI..pls stay on the subject, jgn
memperluas n jadi bias..,if u brought Trinitas as a argument to defend
fatwa MUI, can u give ur legal reasoning..?
anyway, i will explain to you..., fatwa MUI adalah suatu bentuk himbauan or
mungkin in strong words "Aturan"  yang seharusnya internal dan inklusif,
misalnya fatwa mengenai apa yang dianggap halal n gak halal, sifatnya
mengatur ke- dalam, fatwa mengenai pluralitas adalah secara directly ada
hal2 yang dapat bentrok dengan "hal2 di Luar Mui", karena ruang lingkup nya
dilihat dari pluralitas bangsa, pluralitas agama dan kepercayaan, MUI
sendiri saya pikir bukan sekelompok orang naif n sorry to say this
"stupid"..., dengan adanya fatwa tersebut akan berdampak pada hubungan
bermasyarakat dalam konteks masyarakat yang plural, apalg kita tau bahwa
masyarakat indo khususnya dalam hal agama cenderung defensif-agresif,
bagaimana dengan toleransi antar umat beragama, karena toleransi pada
dasarnya berdasarkan asas pluralitas..? fatwa MUI dalam konteks mengatur
kedalam - untuk kalangan umat Islam itu gak dilarang..mba, tp apabila
bertentangan dengan asas pluralitas yang dijamin UUD'45, bertentangan
dengan kepentingan bgs as whole nation, karena dengan fatwa tersebut MUI
menanam bibit disintegrasi bgs...
seharusnya kepentingan bgs yang diutamakan bukan kepentingan kelompok
tertentu...



                                                                           
             "Lina Dahlan"                                                 
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             .com>                                                      To 
             Sent by:                  [email protected]            
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama 
             08/01/2005 03:30          Prihatin atas Fatwa MUI             
             PM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           








Apakah bisa sebuah fatwa (keagamaan) dijadikan dasar utk digugat
penghasutan?

Sama saja dengan

Apakah bisa sebuah konsep Trinitas dijadikan dasar utk tertolak di
negara RI yang juga tercantum dalam preambule UUD yang berdasarkan
ketuhanan Yang Maha Esa?

sama saja dengan

Apakah bisa konsep memerangi amar makruf nahi munkar dalam AlQur'an
dijadikan dasar untuk menggugat konsep tsb ke pengadilan krn telah
menjadikan segolongan umat menjadi berang terhadap orang kafir?

Inti saya sih, pelaku anarkhis itu yang harus digugat or dihukum,
gak ada hubungan dengan fatwa. Fatwa itu sama seperti ilmu, tinggal
orang yang mengamalkannya gimana?.

Apakah bisa ilmuwan pencipta bom/nuklir di gugat karena menciptakan
bom/nuklir yang dipake kekerasan/perang oleh manusia sekarang ini?

Saya pecinta pluralis, saya pecinta liberalis..tapi bukan yang
kebablasan. Tapi yang proporsional...:-)

wassalam,


--- In [email protected], Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> mba Lina,
>
> intinya bukan mengikat secara hukum atau tidak, tapi apakah fatwa
yang> dikeluarkan MUI bertentangan dengan UUD 45 n pembukaan UUD 45,
klo terbukti> bertentangan seharusnya pemerintah melakukan tindakan
menentang hal> tersebut, karena indo bukan neg agama, dan pluralitas
dijamin oleh UUD 45.
> klo dalam praktek bermasyarakat terdapat tindakan2 anarkhis n
kekerasan> yang dilakukan dengan dasar fatwa MUI, maka MUI dapat
digugat secara pidana> dengan dasar penghasutan...
> mba Lina, kita kudu melihat ini dalam aspek global dan aspek
> bernegara..karena kita ada dalam neg yang plural...
>
>
>
>

>              "Lina
Dahlan"
>
<[EMAIL PROTECTED]
>              .com>
     To
>              Sent by:
[email protected]
>
[EMAIL PROTECTED]                                          cc
>
ups.com
>
Subject
>                                        [ppiindia] Re: Sejumlah
Tokoh Agama
>              08/01/2005 12:06          Prihatin atas Fatwa
MUI
>
PM
>

>

>              Please respond
to
>
[EMAIL PROTECTED]
>
ups.com
>

>

>
>
>
>
>
>
>
>
> Mbak kalau aku memandangnya begini,
> Karena fatwa MUI bersifat tidak mengikat secara hukum, gak relevan
> pula kalau dihubung-hubungkan ke pembukaan UUD yang mengikat secara
> hukum. Ini soal FATWAnya.
>
> Aku pikir yang membuat hal ini menjadi heboh ketika dah masuk ke
> masalah PRAKTIS karena JIL and the gang termasuk GD yang
pendapatnya
> gak (bakal) digubris sama SBY (pemerintah). Barisan sakit hati?
> Dah...biarin aja di godok di DPR sono deh...Dari dulu ahmadiyah dah
> dianggap sesat kok? dulu dah pernah diributin kok...ngapain lagi
> sekarang meributkan hal yang sama. Nelen makanan basi.
>
> duh..perutku lagi mules..neh katanya BBM dan Gas mo naik lagi?
> Apa pemerintah sengaja mengalihkan isyu?
>
> Wassalam,
>
> --- In [email protected], Carla Annamarie
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h0g3ust/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122893781/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke