Fatwa MUI Pluralisme Haram; Sebuah Pandangan Tidak lama ini, lembaga Fatwa MUI kembali mengeluarkan 11 butir fatwa. Dari sekian fatwa itu, banyak persoalan yang harus ditanggapi secara serius. Salah satunya adalah bahwa pluralisme itu haram. Kali ini saya ingin memberikan pandangan pribadi terhadap fatwa ini tanpa mendalami lebih lanjut berbagai macam teori dan konsep tentang apa yang dimaksud dengan pluralisme sebenarnya. Tapi fatwa MUI itu penting untuk ditanggapi sehingga kita tidak terjebak dalam konsep-konsep baku dan sempit. Karena sudah menjadi keniscayaan bahwa setiap hal dalam dunia ini berjalan dinamis secara terus menerus. Atau dalam bahasa yang lain, terus berproses. Dan tanggapan saya terhadap fatwa MUI ini tentu saja sangat terkait dengan pandangan saya sendiri tentang apa yang kita sebut dengan pluralitas dan pluralisme.
Pluralitas dan pluralisme adalah dua istilah yang saling bertautan satu sama lain. Secara lebih mendalam, antara keduanya mungkin ada banyak perbedaan. Kalau kita simpulkan saja perbedaan antara kedua istilah itu, bisa kita katakan bahwa pluralitas adalah perbedaan yang sudah niscaya dan nyata yang disadari oleh setiap pihak yang berbeda dengan sikap saling menghargai dan menghormati. Sedang pluralisme adalah istilah yang muncul dalam perkembangan lebih lanjut dari istilah yang pertama. Perbedaan ini akan menjadi lebih jelas dalam pemaparan pandangan saya selanjutnya. Saya kemukakan perbedaan sekilas terlebih dahulu karena dalam beberapa beberapa diskusi, ada beberapa pihak yang menjadikan pembedaan dua teori ini sebagai pembenaran terhadap fatwa MUI tersebut. Menurut mereka, pluralitas bukanlah hal yang baru dan itu sudah sejak lama diakui oleh Islam. Pluralitas yakni keberagaman yang niscaya dan tampil secara nyata di mana-mana dan kapan saja. Sedang pluralisme merupakan aliran yang beranggapan bahwa semua agama adalah sama. Dan atas dasar itu, fatwa MUI yang menyatakan bahwa pluralisme itu haram sangat tepat dan memang sudah seharusnya karena anggapan bahwa semua agama adalah sama itu sama sekali keliru dan salah. Artinya, kelompok ini berpandangan bahwa pluralisme berarti memeluk semua agama sekaligus. Apakah memang itu yang dimaksud dengan pluralisme? Apa dasar penafsiran mereka yang menyatakan bahwa pluralisme itu artinya memeluk semua agama sekaligus? Apa bukti kuat yang mereka ajukan untuk mendukung penafsiran dan pemahaman mereka bahwa maksud pluralisme yang menyatakan "semua agama adalah sama itu" berarti memeluk agama-agama sekaligus? Bahkan kelompok-kelompok yang sejak dulu mengampanyekan pluralisme sekalipun tidak ada yang memeluk semua agama sekaligus. Dan itu sudah cukup menunjukkan bahwa maksud "semua agama adalah sama" itu bukan berarti memeluk semuanya sekaligus. Namun lebih pada suatu sikap dan kesadaran untuk menumbuhkan saling kebersamaan bagi setiap pihak yang memang berbeda-beda itu. Pada dasarnya agama itu subyektif dan obyektif sekaligus. Pemisahan total antara kedua unsur itu adalah sekuler, tapi pemilahan antara keduanya adalah keniscayaan. Kalau meminjam teorinya wihdatul wujud, sebut saja "berkait tak terpisah dan terpisah tak mungkin bersatu." Atau seperti dalam diskusi kita kemarin; setengah kosong dan setengah penuh. Saya menjadi teringat cerita lama. Konon Lukman dan anaknya sedang berjalan membawa keledai. Pertama kali Lukman dan anaknya menunggang keledai itu. Lalu mereka bertemu dengan sekelompok orang dan memberikan komentar, "teganya, keledai yang lemah itu ditunggang berdua." Lalu Lukman turun dari keledainya dan membiarkan anaknya yang menunggang. Kemudian mereka bertemu lagi dengan sekelompok orang dan memberikan komentar, "Anak yang tidak tahu adab. Orang tua yang sudah bangka dibiarkan berjalan sendirian sedang ia ongkang-ongkang di atas keledai." Lalu Lukman menurunkan anaknya dan dia sendiri yang menunggang keledai sampai kemudian bertemu lagi dengan sekelompok orang. Lagi-lagi mereka memberikan komentar, "teganya orang tua ini, enak-enak di atas keledai sendiri sedang anaknya dibiarkan berjalan kaki." Akhirnya Lukman turun dari keledainya. Saat mereka sama-sama tidak menunggang keledai, mereka bertemu lagi dengan sekelompok orang. Orang-orang tersebut berkomentar, "betapa bodohnya, kenapa keledainya tidak ditunggang saja?" Apakah cerita ini benar terjadi secara nyata atau tidak, saya tidak tahu. Namun ada pertanyaan yang layak untuk diajukan, dari cerita itu manakah yang bisa kita sebut subyektif dan mana yang obyektif? Mungkin begitulah kenyataan agama yang subyektif dan obyektif sekaligus. Inti agama adalah kepercayaan dan keyakinan. Sedang keyakinan tempat utamanya adalah hati dan jiwa. Hati dan jiwa ada dalam raga. Kalau kita sebut agama atau beragama secara kaffah, artinya agama ada pada jiwa dan raga sekaligus. Namun, raga itu sendiri berada di tengah-tengah raga yang lain. Dan raga yang lain itu juga mempunyai hati dan jiwa. Bisakah jiwa pada raga yang satu menghormati jiwa pada raga yang lain, baik apakah jiwa itu mempunyai keyakinan yang sama atau berbeda? Inilah maksudnya pluralitas. Ketika setiap jiwa yang ada dalam setiap raga itu menyadari hal ini.. lalu tumbuh dalam sebuah kesepemahaman yang sama untuk saling menghargai dan menghormati.. dan pada gilirannya tidak terhenti hanya sebatas kesadaran teoritis.. tapi juga setiap raga yang berada di tengah-tengah raga-raga yang lain itu bergerak secara dinamis dan sistematis dalam hiruk pikuk kehidupan.. dan dari waktu ke waktu kemudian menemukan point-point tertentu yang bisa diusung secara bersama-sama.. dikonsep.. dirumuskan.. dipraktekkan dan dikembangkan secara terus menerus.. maka pada titik inilah saya kira yang disebut dengan pluralisme. Jadi hanya satu saja point saja yang bisa diambil sebagai pembenaran terhadap fatwa MUI itu, yaitu pluralisme pada jiwa.. Dengan kata lain, pluralisme pada sisi agama subyektif. Atau secara lebih tegas dalam penyederhanaan yang mudah dipahami, pluralisme pada kepercayaan atau iman. Artinya, satu jiwa beriman pada Allah.. beriman pada Yesus.. beriman pada Dewa-Dewa dst, adalah haram. Pertanyaan selanjutnya, apakah itu yang dimaksud dengan pluralisme yang dibahas selama ini? Sesuai dengan pandangan saya tentang pluralitas dan pluralisme di atas, menurut saya jawabannya adalah tidak. Dan fatwa MUI soal itu merupakan sebuah langkah mundur sekaligus menjadi salah satu bukti bahwa MUI pada sudut ini lebih banyak hidup dalam lingkup agama subyektifnya daripada agama obyektifnya. Padahal agama adalah subyektif dan obyektif sekaligus. Aman http://aman.kinana.or.id ----- Original Message ----- From: Lina Dahlan To: [email protected] Sent: Monday, August 01, 2005 1:42 PM Subject: [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama Prihatin atas Fatwa MUI Lah iya toh? Trinitas itu konsep ketuhanan Kristen akan Yesus. Islam, Budha, Hindu tidak kenal konsep ketuhanan Yesus tsb. Budha or Hindu punya konsep Tuhan yang lain. Islam punya konsep Tauhid. Itu semua konsep ketuhanan, mbak. Trinitas itu konsep keagamaan Kristen yang 3 in 1. Kalo mau diperdepatkan (dan emang dah pernah di jaman baheula, cmiiw) ini tertolak oleh UUD yang berdasarkan Ketuhanan YME (yg gak 3 in 1). Tapi, untungnya...FPI or sejenisnya belum lagi di gosok soal ini kembali. Kalo mereka tergosok dan anarkis, mana yang mau dipidanakan? UUDnya? apa konsep ketuhanan Kristennya? Fatwa MUI itu juga bersifat keagamaan (Islam). Ini bukan imbauan. Gak ada imbauan untuk menghancurkan ahmadiyah or aliran sesat lainnya. Ini cuma pedoman bagi umat Islam awam ttg hukum2 agama Islamnya. Sudah jelas Fatwa MUI memang utk mengatur kedalam. Kalau kemudian ada yang menggunakan dan dgn akal-akalannya menjadikan hal tsb utk dipermasalahkan diluar maksud MUI or menjadi mengatur keluar, lah? Fatwa MUI itu kan sangat jelas bunyinya. Imbauan atau bukan ?. Fatwa Khomeini terhadap Salman Rushdi juga jelas bunyinya (Mungkin ini bisa disebut imbauan). yang proporsional aja... wassalam, --- In [email protected], Carla Annamarie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > mba Lina, > Trinitas bukan merupakan suatu konsep..mba.., n ruang lingkup > permasalahannya jauh dari fatwa MUI..pls stay on the subject, jgn > memperluas n jadi bias..,if u brought Trinitas as a argument to defend> fatwa MUI, can u give ur legal reasoning..? > anyway, i will explain to you..., fatwa MUI adalah suatu bentuk himbauan or> mungkin in strong words "Aturan" yang seharusnya internal dan inklusif, > misalnya fatwa mengenai apa yang dianggap halal n gak halal, sifatnya > mengatur ke- dalam, fatwa mengenai pluralitas adalah secara directly ada > hal2 yang dapat bentrok dengan "hal2 di Luar Mui", karena ruang lingkup nya > dilihat dari pluralitas bangsa, pluralitas agama dan kepercayaan, MUI > sendiri saya pikir bukan sekelompok orang naif n sorry to say this > "stupid"..., dengan adanya fatwa tersebut akan berdampak pada hubungan > bermasyarakat dalam konteks masyarakat yang plural, apalg kita tau bahwa > masyarakat indo khususnya dalam hal agama cenderung defensif- agresif, > bagaimana dengan toleransi antar umat beragama, karena toleransi pada > dasarnya berdasarkan asas pluralitas..? fatwa MUI dalam konteks mengatur > kedalam - untuk kalangan umat Islam itu gak dilarang..mba, tp apabila > bertentangan dengan asas pluralitas yang dijamin UUD'45, bertentangan > dengan kepentingan bgs as whole nation, karena dengan fatwa tersebut MUI > menanam bibit disintegrasi bgs... > seharusnya kepentingan bgs yang diutamakan bukan kepentingan kelompok > tertentu... > > > > > "Lina Dahlan" > <[EMAIL PROTECTED] > .com> To > Sent by: [email protected] > [EMAIL PROTECTED] cc > ups.com > Subject > [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama > 08/01/2005 03:30 Prihatin atas Fatwa MUI > PM > > > Please respond to > [EMAIL PROTECTED] > ups.com > > > > > > > > > > > Apakah bisa sebuah fatwa (keagamaan) dijadikan dasar utk digugat > penghasutan? > > Sama saja dengan > > Apakah bisa sebuah konsep Trinitas dijadikan dasar utk tertolak di > negara RI yang juga tercantum dalam preambule UUD yang berdasarkan > ketuhanan Yang Maha Esa? > > sama saja dengan > > Apakah bisa konsep memerangi amar makruf nahi munkar dalam AlQur'an > dijadikan dasar untuk menggugat konsep tsb ke pengadilan krn telah > menjadikan segolongan umat menjadi berang terhadap orang kafir? > > Inti saya sih, pelaku anarkhis itu yang harus digugat or dihukum, > gak ada hubungan dengan fatwa. Fatwa itu sama seperti ilmu, tinggal > orang yang mengamalkannya gimana?. > > Apakah bisa ilmuwan pencipta bom/nuklir di gugat karena menciptakan > bom/nuklir yang dipake kekerasan/perang oleh manusia sekarang ini? > > Saya pecinta pluralis, saya pecinta liberalis..tapi bukan yang > kebablasan. Tapi yang proporsional...:-) > > wassalam, > > > --- In [email protected], Carla Annamarie > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > mba Lina, > > > > intinya bukan mengikat secara hukum atau tidak, tapi apakah fatwa > yang> dikeluarkan MUI bertentangan dengan UUD 45 n pembukaan UUD 45, > klo terbukti> bertentangan seharusnya pemerintah melakukan tindakan > menentang hal> tersebut, karena indo bukan neg agama, dan pluralitas > dijamin oleh UUD 45. > > klo dalam praktek bermasyarakat terdapat tindakan2 anarkhis n > kekerasan> yang dilakukan dengan dasar fatwa MUI, maka MUI dapat > digugat secara pidana> dengan dasar penghasutan... > > mba Lina, kita kudu melihat ini dalam aspek global dan aspek > > bernegara..karena kita ada dalam neg yang plural... > > > > > > > > > > > "Lina > Dahlan" > > > <[EMAIL PROTECTED] > > .com> > To > > Sent by: > [email protected] > > > [EMAIL PROTECTED] cc > > > ups.com > > > Subject > > [ppiindia] Re: Sejumlah > Tokoh Agama > > 08/01/2005 12:06 Prihatin atas Fatwa > MUI > > > PM > > > > > > > > Please respond > to > > > [EMAIL PROTECTED] > > > ups.com > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Mbak kalau aku memandangnya begini, > > Karena fatwa MUI bersifat tidak mengikat secara hukum, gak relevan > > pula kalau dihubung-hubungkan ke pembukaan UUD yang mengikat secara > > hukum. Ini soal FATWAnya. > > > > Aku pikir yang membuat hal ini menjadi heboh ketika dah masuk ke > > masalah PRAKTIS karena JIL and the gang termasuk GD yang > pendapatnya > > gak (bakal) digubris sama SBY (pemerintah). Barisan sakit hati? > > Dah...biarin aja di godok di DPR sono deh...Dari dulu ahmadiyah dah > > dianggap sesat kok? dulu dah pernah diributin kok...ngapain lagi > > sekarang meributkan hal yang sama. Nelen makanan basi. > > > > duh..perutku lagi mules..neh katanya BBM dan Gas mo naik lagi? > > Apa pemerintah sengaja mengalihkan isyu? > > > > Wassalam, > > > > --- In [email protected], Carla Annamarie > > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > > ********************************************************************* ****** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg > Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi- india.org > ********************************************************************* ****** > _____________________________________________________________________ _____ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------------ YAHOO! GROUPS LINKS a.. Visit your group "ppiindia" on the web. b.. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ------------------------------------------------------------------------------ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hlpln73/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122935983/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

