Fatwa MUI Pluralisme Haram; Sebuah Pandangan

Tidak lama ini, lembaga Fatwa MUI kembali mengeluarkan 11 butir fatwa. Dari 
sekian fatwa itu, banyak persoalan yang harus ditanggapi secara serius. Salah 
satunya adalah bahwa pluralisme itu haram. Kali ini saya ingin memberikan 
pandangan pribadi terhadap fatwa ini tanpa mendalami lebih lanjut berbagai 
macam teori dan konsep tentang apa yang dimaksud dengan pluralisme sebenarnya. 
Tapi fatwa MUI itu penting untuk ditanggapi sehingga kita tidak terjebak dalam 
konsep-konsep baku dan sempit. Karena sudah menjadi keniscayaan bahwa setiap 
hal dalam dunia ini berjalan dinamis secara terus menerus. Atau dalam bahasa 
yang lain, terus berproses. Dan tanggapan saya terhadap fatwa MUI ini tentu 
saja sangat terkait dengan pandangan saya sendiri tentang apa yang kita sebut 
dengan pluralitas dan pluralisme.

Pluralitas dan pluralisme adalah dua istilah yang saling bertautan satu sama 
lain. Secara lebih mendalam, antara keduanya mungkin ada banyak perbedaan. 
Kalau kita simpulkan saja perbedaan antara kedua istilah itu, bisa kita katakan 
bahwa pluralitas adalah perbedaan yang sudah niscaya dan nyata yang disadari 
oleh setiap pihak yang berbeda dengan sikap saling menghargai dan menghormati. 
Sedang pluralisme adalah istilah yang muncul dalam perkembangan lebih lanjut 
dari istilah yang pertama. Perbedaan ini akan menjadi lebih jelas dalam 
pemaparan pandangan saya selanjutnya. 

Saya kemukakan perbedaan sekilas terlebih dahulu karena dalam beberapa beberapa 
diskusi, ada beberapa pihak yang menjadikan pembedaan dua teori ini sebagai 
pembenaran terhadap fatwa MUI tersebut. Menurut mereka, pluralitas bukanlah hal 
yang baru dan itu sudah sejak lama diakui oleh Islam. Pluralitas yakni 
keberagaman yang niscaya dan tampil secara nyata di mana-mana dan kapan saja. 
Sedang pluralisme merupakan aliran yang beranggapan bahwa semua agama adalah 
sama. Dan atas dasar itu, fatwa MUI yang menyatakan bahwa pluralisme itu haram 
sangat tepat dan memang sudah seharusnya karena anggapan bahwa semua agama 
adalah sama itu sama sekali keliru dan salah. Artinya, kelompok ini 
berpandangan bahwa pluralisme berarti memeluk semua agama sekaligus.

Apakah memang itu yang dimaksud dengan pluralisme? Apa dasar penafsiran mereka 
yang menyatakan bahwa pluralisme itu artinya memeluk semua agama sekaligus? Apa 
bukti kuat yang mereka ajukan untuk mendukung penafsiran dan pemahaman mereka 
bahwa maksud pluralisme yang menyatakan "semua agama adalah sama itu" berarti 
memeluk agama-agama sekaligus? Bahkan kelompok-kelompok yang sejak dulu 
mengampanyekan pluralisme sekalipun tidak ada yang memeluk semua agama 
sekaligus. Dan itu sudah cukup menunjukkan bahwa maksud "semua agama adalah 
sama" itu bukan berarti memeluk semuanya sekaligus. Namun lebih pada suatu 
sikap dan kesadaran untuk menumbuhkan saling kebersamaan bagi setiap pihak yang 
memang berbeda-beda itu. 

Pada dasarnya agama itu subyektif dan obyektif sekaligus. Pemisahan total 
antara kedua unsur itu adalah sekuler, tapi pemilahan antara keduanya adalah 
keniscayaan. Kalau meminjam teorinya wihdatul wujud, sebut saja "berkait tak 
terpisah dan terpisah tak mungkin bersatu." Atau seperti dalam diskusi kita 
kemarin; setengah kosong dan setengah penuh. 

Saya menjadi teringat cerita lama. Konon Lukman dan anaknya sedang berjalan 
membawa keledai. Pertama kali Lukman dan anaknya menunggang keledai itu. Lalu 
mereka bertemu dengan sekelompok orang dan memberikan komentar, "teganya, 
keledai yang lemah itu ditunggang berdua." Lalu Lukman turun dari keledainya 
dan membiarkan anaknya yang menunggang. Kemudian mereka bertemu lagi dengan 
sekelompok orang dan memberikan komentar, "Anak yang tidak tahu adab. Orang tua 
yang sudah bangka dibiarkan berjalan sendirian sedang ia ongkang-ongkang di 
atas keledai." Lalu Lukman menurunkan anaknya dan dia sendiri yang menunggang 
keledai sampai kemudian bertemu lagi dengan sekelompok orang. Lagi-lagi mereka 
memberikan komentar, "teganya orang tua ini, enak-enak di atas keledai sendiri 
sedang anaknya dibiarkan berjalan kaki." Akhirnya Lukman turun dari keledainya. 
Saat mereka sama-sama tidak menunggang keledai, mereka bertemu lagi dengan 
sekelompok orang. Orang-orang tersebut berkomentar, "betapa bodohnya, kenapa 
keledainya tidak ditunggang saja?" 

Apakah cerita ini benar terjadi secara nyata atau tidak, saya tidak tahu. Namun 
ada pertanyaan yang layak untuk diajukan, dari cerita itu manakah yang bisa 
kita sebut subyektif dan mana yang obyektif? 

Mungkin begitulah kenyataan agama yang subyektif dan obyektif sekaligus. Inti 
agama adalah kepercayaan dan keyakinan. Sedang keyakinan tempat utamanya adalah 
hati dan jiwa. Hati dan jiwa ada dalam raga. Kalau kita sebut agama atau 
beragama secara kaffah, artinya agama ada pada jiwa dan raga sekaligus. Namun, 
raga itu sendiri berada di tengah-tengah raga yang lain. Dan raga yang lain itu 
juga mempunyai hati dan jiwa. Bisakah jiwa pada raga yang satu menghormati jiwa 
pada raga yang lain, baik apakah jiwa itu mempunyai keyakinan yang sama atau 
berbeda? Inilah maksudnya pluralitas. 

Ketika setiap jiwa yang ada dalam setiap raga itu menyadari hal ini.. lalu 
tumbuh dalam sebuah kesepemahaman yang sama untuk saling menghargai dan 
menghormati.. dan pada gilirannya tidak terhenti hanya sebatas kesadaran 
teoritis.. tapi juga setiap raga yang berada di tengah-tengah raga-raga yang 
lain itu bergerak secara dinamis dan sistematis dalam hiruk pikuk kehidupan.. 
dan dari waktu ke waktu kemudian menemukan point-point tertentu yang bisa 
diusung secara bersama-sama.. dikonsep.. dirumuskan.. dipraktekkan dan 
dikembangkan secara terus menerus.. maka pada titik inilah saya kira yang 
disebut dengan pluralisme. 

Jadi hanya satu saja point saja yang bisa diambil sebagai pembenaran terhadap 
fatwa MUI itu, yaitu pluralisme pada jiwa.. Dengan kata lain, pluralisme pada 
sisi agama subyektif. Atau secara lebih tegas dalam penyederhanaan yang mudah 
dipahami, pluralisme pada kepercayaan atau iman. Artinya, satu jiwa beriman 
pada Allah.. beriman pada Yesus.. beriman pada Dewa-Dewa dst, adalah haram. 

Pertanyaan selanjutnya, apakah itu yang dimaksud dengan pluralisme yang dibahas 
selama ini? Sesuai dengan pandangan saya tentang pluralitas dan pluralisme di 
atas, menurut saya jawabannya adalah tidak. Dan fatwa MUI soal itu merupakan 
sebuah langkah mundur sekaligus menjadi salah satu bukti bahwa MUI pada sudut 
ini lebih banyak hidup dalam lingkup agama subyektifnya daripada agama 
obyektifnya. Padahal agama adalah subyektif dan obyektif sekaligus.

Aman
http://aman.kinana.or.id

  ----- Original Message ----- 
  From: Lina Dahlan 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, August 01, 2005 1:42 PM
  Subject: [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama Prihatin atas Fatwa MUI


  Lah iya toh? Trinitas itu konsep ketuhanan Kristen akan Yesus. 
  Islam, Budha, Hindu tidak kenal konsep ketuhanan Yesus tsb. Budha or 
  Hindu punya konsep Tuhan yang lain. Islam punya konsep Tauhid. Itu 
  semua konsep ketuhanan, mbak.

  Trinitas itu konsep keagamaan Kristen yang 3 in 1. Kalo mau 
  diperdepatkan (dan emang dah pernah di jaman baheula, cmiiw) ini 
  tertolak oleh UUD yang berdasarkan Ketuhanan YME (yg gak 3 in 1).
  Tapi, untungnya...FPI or sejenisnya belum lagi di gosok soal ini 
  kembali. Kalo mereka tergosok dan anarkis, mana yang mau 
  dipidanakan? UUDnya? apa konsep ketuhanan Kristennya?

  Fatwa MUI itu juga bersifat keagamaan (Islam). Ini bukan imbauan. 
  Gak ada imbauan untuk menghancurkan ahmadiyah or aliran sesat 
  lainnya. Ini cuma pedoman bagi umat Islam awam ttg hukum2 agama 
  Islamnya. Sudah jelas Fatwa MUI memang utk mengatur kedalam. Kalau 
  kemudian ada yang menggunakan dan dgn akal-akalannya menjadikan hal 
  tsb utk dipermasalahkan diluar maksud MUI or menjadi mengatur 
  keluar, lah?

  Fatwa MUI itu kan sangat jelas bunyinya. Imbauan atau bukan ?. Fatwa 
  Khomeini terhadap Salman Rushdi juga jelas bunyinya (Mungkin ini 
  bisa disebut imbauan). 

  yang proporsional aja...

  wassalam,



  --- In [email protected], Carla Annamarie 
  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > 
  > 
  > mba Lina,
  > Trinitas bukan merupakan suatu konsep..mba.., n ruang lingkup
  > permasalahannya jauh dari fatwa MUI..pls stay on the subject, jgn
  > memperluas n jadi bias..,if u brought Trinitas as a argument to 
  defend> fatwa MUI, can u give ur legal reasoning..?
  > anyway, i will explain to you..., fatwa MUI adalah suatu bentuk 
  himbauan or> mungkin in strong words "Aturan"  yang seharusnya 
  internal dan inklusif,
  > misalnya fatwa mengenai apa yang dianggap halal n gak halal, 
  sifatnya
  > mengatur ke- dalam, fatwa mengenai pluralitas adalah secara 
  directly ada
  > hal2 yang dapat bentrok dengan "hal2 di Luar Mui", karena ruang 
  lingkup nya
  > dilihat dari pluralitas bangsa, pluralitas agama dan kepercayaan, 
  MUI
  > sendiri saya pikir bukan sekelompok orang naif n sorry to say this
  > "stupid"..., dengan adanya fatwa tersebut akan berdampak pada 
  hubungan
  > bermasyarakat dalam konteks masyarakat yang plural, apalg kita tau 
  bahwa
  > masyarakat indo khususnya dalam hal agama cenderung defensif-
  agresif,
  > bagaimana dengan toleransi antar umat beragama, karena toleransi 
  pada
  > dasarnya berdasarkan asas pluralitas..? fatwa MUI dalam konteks 
  mengatur
  > kedalam - untuk kalangan umat Islam itu gak dilarang..mba, tp 
  apabila
  > bertentangan dengan asas pluralitas yang dijamin UUD'45, 
  bertentangan
  > dengan kepentingan bgs as whole nation, karena dengan fatwa 
  tersebut MUI
  > menanam bibit disintegrasi bgs...
  > seharusnya kepentingan bgs yang diutamakan bukan kepentingan 
  kelompok
  > tertentu...
  > 
  > 
  > 
  >                                                                    
          
  >              "Lina 
  Dahlan"                                                 
  >              
  <[EMAIL PROTECTED]                                             
  >              .com>                                                 
       To 
  >              Sent by:                  
  [email protected]            
  >              
  [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
  >              
  ups.com                                                       
  >                                                                    
  Subject 
  >                                        [ppiindia] Re: Sejumlah 
  Tokoh Agama 
  >              08/01/2005 03:30          Prihatin atas Fatwa 
  MUI             
  >              
  PM                                                            
  >                                                                    
          
  >                                                                    
          
  >              Please respond 
  to                                             
  >              
  [EMAIL PROTECTED]                                             
  >                   
  ups.com                                                  
  >                                                                    
          
  >                                                                    
          
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > Apakah bisa sebuah fatwa (keagamaan) dijadikan dasar utk digugat
  > penghasutan?
  > 
  > Sama saja dengan
  > 
  > Apakah bisa sebuah konsep Trinitas dijadikan dasar utk tertolak di
  > negara RI yang juga tercantum dalam preambule UUD yang berdasarkan
  > ketuhanan Yang Maha Esa?
  > 
  > sama saja dengan
  > 
  > Apakah bisa konsep memerangi amar makruf nahi munkar dalam AlQur'an
  > dijadikan dasar untuk menggugat konsep tsb ke pengadilan krn telah
  > menjadikan segolongan umat menjadi berang terhadap orang kafir?
  > 
  > Inti saya sih, pelaku anarkhis itu yang harus digugat or dihukum,
  > gak ada hubungan dengan fatwa. Fatwa itu sama seperti ilmu, tinggal
  > orang yang mengamalkannya gimana?.
  > 
  > Apakah bisa ilmuwan pencipta bom/nuklir di gugat karena menciptakan
  > bom/nuklir yang dipake kekerasan/perang oleh manusia sekarang ini?
  > 
  > Saya pecinta pluralis, saya pecinta liberalis..tapi bukan yang
  > kebablasan. Tapi yang proporsional...:-)
  > 
  > wassalam,
  > 
  > 
  > --- In [email protected], Carla Annamarie
  > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > >
  > >
  > > mba Lina,
  > >
  > > intinya bukan mengikat secara hukum atau tidak, tapi apakah fatwa
  > yang> dikeluarkan MUI bertentangan dengan UUD 45 n pembukaan UUD 
  45,
  > klo terbukti> bertentangan seharusnya pemerintah melakukan tindakan
  > menentang hal> tersebut, karena indo bukan neg agama, dan 
  pluralitas
  > dijamin oleh UUD 45.
  > > klo dalam praktek bermasyarakat terdapat tindakan2 anarkhis n
  > kekerasan> yang dilakukan dengan dasar fatwa MUI, maka MUI dapat
  > digugat secara pidana> dengan dasar penghasutan...
  > > mba Lina, kita kudu melihat ini dalam aspek global dan aspek
  > > bernegara..karena kita ada dalam neg yang plural...
  > >
  > >
  > >
  > >
  > 
  > >              "Lina
  > Dahlan"
  > >
  > <[EMAIL PROTECTED]
  > >              .com>
  >      To
  > >              Sent by:
  > [email protected]
  > >
  > [EMAIL PROTECTED]                                          cc
  > >
  > ups.com
  > >
  > Subject
  > >                                        [ppiindia] Re: Sejumlah
  > Tokoh Agama
  > >              08/01/2005 12:06          Prihatin atas Fatwa
  > MUI
  > >
  > PM
  > >
  > 
  > >
  > 
  > >              Please respond
  > to
  > >
  > [EMAIL PROTECTED]
  > >
  > ups.com
  > >
  > 
  > >
  > 
  > >
  > >
  > >
  > >
  > >
  > >
  > >
  > >
  > > Mbak kalau aku memandangnya begini,
  > > Karena fatwa MUI bersifat tidak mengikat secara hukum, gak 
  relevan
  > > pula kalau dihubung-hubungkan ke pembukaan UUD yang mengikat 
  secara
  > > hukum. Ini soal FATWAnya.
  > >
  > > Aku pikir yang membuat hal ini menjadi heboh ketika dah masuk ke
  > > masalah PRAKTIS karena JIL and the gang termasuk GD yang
  > pendapatnya
  > > gak (bakal) digubris sama SBY (pemerintah). Barisan sakit hati?
  > > Dah...biarin aja di godok di DPR sono deh...Dari dulu ahmadiyah 
  dah
  > > dianggap sesat kok? dulu dah pernah diributin kok...ngapain lagi
  > > sekarang meributkan hal yang sama. Nelen makanan basi.
  > >
  > > duh..perutku lagi mules..neh katanya BBM dan Gas mo naik lagi?
  > > Apa pemerintah sengaja mengalihkan isyu?
  > >
  > > Wassalam,
  > >
  > > --- In [email protected], Carla Annamarie
  > > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > > >
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  *********************************************************************
  ******
  > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju 
  Indonesia yg
  > Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-
  india.org
  > 
  *********************************************************************
  ******
  > 
  _____________________________________________________________________
  _____
  > Mohon Perhatian:
  > 
  > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg 
  otokritik)
  > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan 
  dikomentari.
  > 3. Reading only, http://dear.to/ppi
  > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
  > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
  > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
  > 
  > Yahoo! Groups Links




  ***************************************************************************
  Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
  ***************************************************************************
  __________________________________________________________________________
  Mohon Perhatian:

  1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
  2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
  3. Reading only, http://dear.to/ppi 
  4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
  5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
  6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




------------------------------------------------------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    a..  Visit your group "ppiindia" on the web.
      
    b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]
      
    c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


------------------------------------------------------------------------------



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hlpln73/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122935983/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke