http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
Oleh Mohamad Guntur Romli 

SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan penutupan secara 
paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan oleh sekelompok umat Islam. 
Kelompok itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). 
Tidak hanya sekadar melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan 
tindakan kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa 
alasan mereka menutup gereja? 

Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, wihara, dan 
tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji dan menyembah Tuhan. 
Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan tersebut, wajib dipelihara tidak 
hanya oleh pemeluk agamanya saja, namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada 
prinsipnya Rumah Tuhan adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. 

Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang ditujukan 
pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat ibadah, "Sekiranya Allah 
tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, telah 
dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi 
(sinagog) dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. 
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya 
Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." 

Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi dari prinsip 
kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut dipertegas dalam ayat 
yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak ada paksaan dalam beragama" 
(Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam 
karyanya Jâmi' al-Bayân menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) 
ayat tersebut turun. 

Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, di Madinah 
memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua anaknya datang berkunjung, 
sang bapak mengajak dua anaknya memeluk Islam. Namun keduanya menolak. 
Kemudian, sang bapak membawa kedua anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta 
beliau turun tangan. 

Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan ayat "Tidak ada 
paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah Rasulullah, dan memberi 
kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. Selain itu, untuk melindungi umat 
non-Islam juga, Rasulullah telah menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam 
sabdanya, Man adzâ dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti 
non-muslim, maka dia telah menyakitiku). 

Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi kebijakan 
publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat. Kesepakatan 
Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah yang dikenal dengan Piagam 
Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh Muhammad Husain Haikal, penulis buku 
Hayât Muhammad (Biografi Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan 
beragama. Lebih dari itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut 
merupakan dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. 

Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan Nasrani Najran 
berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-Harits, Rasulullah 
berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak beribadah, beliau mempersilakan 
mereka untuk melakukan ibadah di Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta 
sahabat salat di bagian lain". 

Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak memiliki tempat 
ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan kebaktian di masjid. Tidak 
seperti yang terjadi saat ini, pendirian gereja dipersulit dengan perizinan 
yang rumit, ketika berdiri pun malah ditutup! 

Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin sesudahnya. 
Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 638 M, memberikan 
jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang diabadikan dalam Piagam Alia. 
Salah satu poin terpenting dari piagam tersebut adalah, jaminan kehidupan, 
penghidupan, dan rumah-rumah ibadah yang tidak boleh diduduki, atau 
dihancurkan. 

Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah ibadah sama 
sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam kondisi perang pun, 
rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang untuk diserang, seperti halnya 
terhadap anak-anak, perempuan, orang tua, orang cacat dan orang sipil. 

Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang berasal dari Surat 
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 
01/BER/mdn-mag/1969. 

SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri agama dan Amir 
Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta tanggal 13 September 1969. 
Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap 
pendirian tempat ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat 
pemerintahan" dan ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat 
(1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: a. 
pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. planologi; c. kondisi 
dan keadaan setempat." 

SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung kebebasan 
agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam UUD 45 Pasal 29 ayat 
(2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 
itu." 

Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 
disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut 
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih 
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, 
serta berhak kembali. 

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran 
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan 
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan 
kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya 
masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya SKB tersebut dicabut. 

Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan beragama "ditertibkan" oleh 
kepada daerah setempat khususnya hal-ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya 
berkenaan dengan rumah-rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain 
wajib mengantongi surat izin. 

Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan Departemen Agama 
memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan terhadap mereka yang 
memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah 
ibadah..." 

Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang seharusnya memberikan 
jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, bukan malah mencampuri dengan 
melakukan pengawasan hingga taraf mengawasi khotbah-khotbah. 

Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja? Surat-surat 
dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dua 
menteri itu yang kontroversial itu? Atau mereka hanya mencari-cari alasan? 

Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan, "jika 
dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, maka 
penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang 
dan diselesaikan berdasarkan hukum." 

Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang dilakukan oleh 
kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, merupakan tindakan pidana 
yang nyata. Wallahu A'lam. * 


Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal 


Last modified: 29/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke