MASYARAKAT ISLAM DALAM MENGHADAPI BAHAYA KEMURTADAN   Bahaya besar yang 
dihadapi oleh masyarakat Islam adalah ancaman terhadap aqidahnya, oleh karena 
itu murtad dari agama atau kufur setelah beriman merupakan bahaya terbesar bagi 
masyarakai Islami. Dan ini pula yang selalu diupayakan oleh musuh-musuh Islam 
untuk kemudian dapat mengacaukan barisan kaum Muslimin dengan kekuatan dan 
persenjataan serta berbagai bentuk makar dan tipu daya yang lain. Allah SWT 
berfirman:
    "Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat, 
mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup" 
(Al Baqarah: 217)
  Dewasa ini masyarakat Islam menghadapi serangan-serangan yang keras dan 
serbuan-serbuan yang gencar yang bertujuan untuk mencabut nilai-nilai Islam 
dari akarnya. Di antaranya ini dilakukan melalui serangan missionaris kristen 
yang bekerja sama dengan imprealis barat. Mereka terus melakukan aktifitasnya 
di dunia Islam terutama di wilayah minoritas Muslim yang bertujuan untuk 
mengkristenkan kaum Muslimin di dunia Sebagaimana diumumkan dalam muktamar 
"Colorado" pada tahun 1978 yang membahas tidak kurang dari empat puluh agenda 
seputar Islam dan kaum Muslimin berikut strategi untuk menyebarkan agama 
nasrani di kalangan kaum Muslimin dengan dana seribu juta dolar. Selain itu 
telah didirikan lembaga "Zwemmer" untuk mencetak para spesialis dalam hal 
mengkristenkan kaum Muslimin.
   
  Serangan juga dilakukan oleh kaum Komunis yang telah menjelajah negara-negara 
Islam secara keseluruhan, baik di Asia, Afrika maupun di Eropa. Mereka bekerja 
dengan segenap kemampuan untuk memadamkan Islam dan mengusirnya dari kehidupan 
ini secara total, kemudian mendidik generasi-generasi yang tidak lagi memahami 
Islam baik banyak atau sedikit.
   
  Serangan lain juga dilakukan oleh kelompok sekuler anti agama yang secara 
terus menerus melakukan aktivitasnya sampai saat ini di tengah-tengah kehidupan 
kaum Muslimin. Kadang-kadang mereka bergerak secara terang-terangan dan 
kadang-kadang secara sembunyi. Mereka ingin menghilangkan ajaran Islam yang 
sebenarnya kemudian mengganti dengan Islam yang penuh khurafat, barangkali 
inilah yang merupakan serangan paling buruk dan paling berbahaya.
   
  Kewajiban masyarakat Islam agar tetap bisa terpelihara keberadaan mereka' 
adalah berupaya memerangi kemurtadan dari mana saja sumbernya dan dalam bentuk 
apa pun. Masyarakat Islam hendaknya tidak memberi kesempatan kepada mereka 
sehingga tidak sampai menyebar/menjalar seperti menjalarnya api di daun-daun 
yang kering.
   
  Itulah yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar RA dan para sahabat yang lainnya, 
ketika memerangi orang-orang yang murtad, pengikut nabi-nabi palsu, yaitu 
Musailamah, Sajjah, Al Asady dan Al 'Anasy, hampir saja mereka melepaskan Islam 
dari ayunannya.
   
  Merupakan suatu bahaya besar jika masyarakat Islam diuji dengan munculnya 
orang-orang yang murtad dan keluar dari agama. Kemurtadan menjadi menyebar 
luas, sementara kita tidak mendapatkan orang dapat menghadapi dan 
memberantasnya. Inilah yang diungkapkan oleh salah seorang ulama tentang 
kemurtadan yang ada saat ini dengan ungkapan: "Suatu kemurtadan yang tidak ada 
Abu Bakar di dalamnya."
   
  Kita harus memberantas kemurtadan secara individu dan membatasinya' sehingga 
tidak menjalar baranya menjadi kemurtadan secara kolektif yang terstruktur' 
karena api unggun itu berasal dari api yang kecil.
  Karena itulah para Fuqaha, bersepakat untuk memberikan hukuman pada orang 
yang murtad, meskipun mereka berbeda pendapat tentang batasan hukumannya. 
Adapun jumhur berpendapat mereka harus dibunuh, dan inilah pendapatnya madzahib 
empat, bahkan delapan imam.
   
  Selain itu ada beberapa hadits shahih dari sejumlah sahabat, antara lain dari 
Ibnu Abbas, Abu Musa, Mu'adz, Ali. Utsman, Ibnu Mastud, Aisyah, Anas, Abu 
Hurairah, dan Mubawiyah bin Haidah RA.
   
  Dalam haditsnya Ibnu Abbas RA dikatakan:
    "Barangsiapa menukar mengganti agamanya maka bunuhlah ia." (HR. Al Jamaah 
kecuali Muslim)
  Dalam haditsnya Ibnu Mas'ud dikatakan:
    "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah selain 
Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali (halal) dengan salah 
satu dari tiga: jiwa manusia dibalas dengan jiwa pula, duda yang bezina, orang 
yang meninggalkan agamanya dan orang yang berpisah dari jama 'ah." (HR. Al 
Jamaah)
  Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut:
    "Seseorang yang kafir setelah Islam, atau berzina setelah menikah, atau 
membunuh jiwa yang tidak bersalah." (HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
  Al 'Allamah Ibnu Rajab mengatakan: Hukuman bunuh untuk keseluruhan dari tiga 
hal tersebut itu telah menjadi konsensus kaum Muslimin.3) 
  Sahabat Ali RA pernah melaksanakan hukuman murtad kepada suatu kaum yang 
mengakui ketuhanannya, maka beliau membakar mereka dengan api. Yakni setelah 
mereka diperintah untuk bertaubat, tetapi mereka menolak, maka Ali RA 
melemparkan mereka ke dalam api.
   
  Ibnu Abbas RA dalam hadits lain menolak hukum tersebut: 
   
  "Janganlah kamu sekalian menyiksa (menghukum) dengan siksa Allah (yaitu 
membakar)" dan Ibnu Abbas berpendapat bakwa yang wajib mereka itu dibunuh, 
bukan dibakar, maka khilaf (perselisihan) Ibnu Abbas di sini adalah dalam 
wasilah (sarana) bukan masalah mabda' (prinsip)."
   
  Demikian juga Abu Musa dan Mu'adz pernah melaksanakan hukuman dengan membunuh 
terhadap orang Yahudi di Yaman yang Islam kemudian murtad, Mu'adz mengatakan, 
"Ini adalah hukuman Allah dan Rasul-Nya." (Muttafaqun 'Alaih).
   
  Abdur Razzaq pernah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu Mas'ud pernah 
menangkap suatu kaum yang murtad dari Islam yaitu dari penduduk Iraq' maka Ibnu 
Mas'ud berkirim surat kepada Umar untuk memberi tahu tentang mereka' dan Umar 
membalas suratnya dengan mengatakan:
    "Tawarkan kepada mereka agama yang haq (benar) dan bersaksi bahwa tidak ada 
Tuhan selain Allah, apabila mereka menerimanya maka lepaskanlah. Tetapi jika 
mereka tidak mau menerima maka bunuhlah mereka."Akhirnya sebagian dan mereka 
ada yang menerima, lalu dilepaskan, tetapi sebagian yang lainnnya tidak 
menerima, lalu dibunuh." (HR.Abdur Razzaq dalam kitab Mushannifnya)
  Diriwayatkan dari Abi Amr Asy-Syaibani bahwa sesungguhnya Mustaurid Al 'Ajli 
telah masuk agama Nasrani setelah ia Islam, maka 'Utbah bin Firqid 
mengirimkannya kepada Ali, lalu Ali RA meminta kepadanya agar bertaubat, tetapi 
ia menolak maka Ali RA membunuhnya (diriwayatkan oleh Abdur Razzaq).
   
  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah menerima 
taubatnya sekelompok dari orang-orang yang murtad dan memerintahkan untuk 
membunuh sekelompok lainnya. Disebabkan kemurtadan mereka akan membawa bahaya 
untuk Islam dan kaum Muslimin. Seperti perintah beliau untuk membunuh Miqyas 
bin Khababah pada peristiwa Fathu Makkah ketika ia murtad dan membunuh seorang 
Muslim serta mengambil hartanya dan ia tidak mau bertaubat."abi juga 
memerintahkan untuk membunuh kaum 'Uraniyyiin ketika mereka murtad dan berbuat 
kejahatan. 
   
  Demikian juga Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh Ibnu Khaththal ketika ia 
murtad dan mencaci maki serta membunuh seorang Muslim, dan memerintahkan untuk 
membunuh Abi Sarah ketika ia murtad dan mencaci maki Nabi serta membuat 
kebohongan. Ibnu Taimiyah memisahkan antara dua jenis: 
   
  bahwa kemurtadan yang murni (tidak disertai dengan kejahatan) itu diterima 
taubatnya, sedangkan kemurtadan yang disertai dengan memerangi/memusuhi Allah 
dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi ini, maka dia tidak 
diterima taubatnya sebelum ia mampu.4)
   
  Ada yang mengatakan: Belum pernah ada riwayat yang mengatakan bahwa 
Rasulullah SAW pernah membunuh orang yang murtad, sehingga apa yang dikemukakan 
oleh Ibnu Taimiyah bertentangan dengan pendapat ini dan seandainya itu benar 
maka dosa ini belum pernah muncul di masa Nabi, sebagaimana Nabi belum pernah 
memberikan sanksi kepada seseorang yang berbuat seperti perbuatan kaumnya Nabi 
Luth, karena memang belum pernah ada di masa beliau SAW
   
  Meskipun Jumhur ulama mengatakan dibunuhnya orang yang murtad, tapi ada 
riwayat dari Umar bin Khaththab yang bertentangan dengan itu.
  Abdur Razzaq, Al Baihaqi dan Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Anas pernah kembali 
dari"Tustar," maka ia datang menghadap Umar RA, lalu Umar bertanya, "Apa yang 
diperbuat oleh enam orang dari kelompoknya Bikr bin Wail yaitu orang-orang yang 
murtad dari Islam' lalu bergabung dengan orang-orang musyrik?" Anas menjawab, 
"wahai Amirul Mukminin, mereka itu kaum yang murtad dari Islam lalu bergabung 
dengan orang-orang musyrik, mereka dibunuh dengan peperangan," maka Umar 
membaca Istrja' (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun). Anas berkata, 
"Apakah tidak ada jalan lain kecuali dibunuh?." Umar bertanya, "Ya, saya dulu 
menawarkan kepada mereka untuk masuk Islam (kembali), jika mereka menolak maka 
mereka saya penjara."5) 
   
  Ini juga merupakan pendapatnya Ibrahim An-Nakha'i dan Ats-Tsauri yang 
mengatakan, Pendapat inilah yang kami ambil." Di tempat lain ia 
mengatakan'"Ditangguhkan sesuatu yang saya harap taubatnya."
   
  Menurut pendapat saya, bahwa ulama telah membedakan tentang masalah bid'ah. 
ada yang mughallazhah (berat) dan ada yang mukhaffafah (ringan), sebagaimana 
ulama juga memisahkan tentang orang-orang yang berbuat bid'ah' ada yang 
mengajak dan ada yang tidak mengajak (mempengaruhi orang lain), demikian juga 
harus kita bedakan tentang masalah kemurtadan, antara yang berat ada pula yang 
ringan dan tentang orangorang yang murtad, ada yang mengajak kemurtadannya dan 
ada yang tidak mengajak.
   
  Maka apabila kemurtadan itu berat seperti murtadnya Salman Rusydi dan dia 
mengajak ke arah kemurtadannya, baik dengan lesan atau penanya, maka yang lebih 
baik bagi orang seperti ini adalah diperberat hukumannya, dan mengambil 
pendapat jumhur ulama dan zhahirnya hadits. Karena demi memberantas kejahatan 
dan menutup terbukanya pintu fitnah, jika tidak maka mungkin mengambil 
pendapatnya Imam An-Nakhasi dan Tsauri yang diriwayatkan dari Umar Al Faruq. 
   
  Sesungguhnya orang murtad yang mengajak kepada kemurtadannya itu tidak 
sekedar kufur terhadap Islam, tetapi tindakannya tersebut merupakan pernyataan 
perang terhadap Islam dan ummatnya.
   
   la termasuk orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat 
kerusakan di muka bumi. Dan peperangan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 
Taimiyah ada dua macam, peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lesan. 
Peperangan dengan lesan dalam masalah agama bisa jadi lebih kejam dari pada 
peperangan dengan tangan, oleh karena itu Nabi SAW membunuh orang yang 
memeranginya dan memerangi ajarannya dengan lesan sedangkan beliau membiarkan 
sebagian orang yang memeranginya dengan tangan. 
   
  Demikian juga kerusakanr kerusakan itu ada yang diakibatkan oleh tangan dan 
bisa juga oleh lesan. Kerusakan dalam agama yang disebabkan oleh ucapan lesan 
itu berlipat ganda dari kerusakan dengan tangan. Maka telah menjadi suatu 
ketetapan bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan lesan itu merupakan 
kesalahan yang lebih berat, dan membuat kerusakan di bumi dengan lesan itu 
lebih kejam.6)
   
  Pena merupakan salah satu dari dua lesan, sebagaimana dikatakan oleh para 
ahli hikmah dalam mutiara kata. Bahkan mungkin pena lebih tajam dari pada lesan 
dan lebih kejam. Terutama pada zaman kita sekarang ini karena memungkinkan 
tersebarnya tulisan dalam lingkup yang luas.
   
  Selain orang yang murtad itu dihukum dengan perlakuan yang keras tidak 
terhormat dari jamaah Muslimah (kaum Muslimin), dia juga kehilangan dukungan, 
cinta dan bantuan dari kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:
    "Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka 
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (Al Maaidah: 51)
  Bagi orang-orang yang berakal. ini lebih keras dari pembunuhan fisik.
  3) Lihat Syarah Hadits ke-14 dari iJami'ul Ulum wal Hikam'
  4) Ash-Sharimul Maslul, karya Ibnu Taimiyah. hal 368
  5) Riwayat AWur-Razzaq dalam Al Mushannif: 1/165-166
  6) As-Sharimul Masiul, Ibnu Taimiyah hal 385 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke