MASYARAKAT ISLAM DALAM MENGHADAPI BAHAYA KEMURTADAN Bahaya besar yang
dihadapi oleh masyarakat Islam adalah ancaman terhadap aqidahnya, oleh karena
itu murtad dari agama atau kufur setelah beriman merupakan bahaya terbesar bagi
masyarakai Islami. Dan ini pula yang selalu diupayakan oleh musuh-musuh Islam
untuk kemudian dapat mengacaukan barisan kaum Muslimin dengan kekuatan dan
persenjataan serta berbagai bentuk makar dan tipu daya yang lain. Allah SWT
berfirman:
"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat,
mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup"
(Al Baqarah: 217)
Dewasa ini masyarakat Islam menghadapi serangan-serangan yang keras dan
serbuan-serbuan yang gencar yang bertujuan untuk mencabut nilai-nilai Islam
dari akarnya. Di antaranya ini dilakukan melalui serangan missionaris kristen
yang bekerja sama dengan imprealis barat. Mereka terus melakukan aktifitasnya
di dunia Islam terutama di wilayah minoritas Muslim yang bertujuan untuk
mengkristenkan kaum Muslimin di dunia Sebagaimana diumumkan dalam muktamar
"Colorado" pada tahun 1978 yang membahas tidak kurang dari empat puluh agenda
seputar Islam dan kaum Muslimin berikut strategi untuk menyebarkan agama
nasrani di kalangan kaum Muslimin dengan dana seribu juta dolar. Selain itu
telah didirikan lembaga "Zwemmer" untuk mencetak para spesialis dalam hal
mengkristenkan kaum Muslimin.
Serangan juga dilakukan oleh kaum Komunis yang telah menjelajah negara-negara
Islam secara keseluruhan, baik di Asia, Afrika maupun di Eropa. Mereka bekerja
dengan segenap kemampuan untuk memadamkan Islam dan mengusirnya dari kehidupan
ini secara total, kemudian mendidik generasi-generasi yang tidak lagi memahami
Islam baik banyak atau sedikit.
Serangan lain juga dilakukan oleh kelompok sekuler anti agama yang secara
terus menerus melakukan aktivitasnya sampai saat ini di tengah-tengah kehidupan
kaum Muslimin. Kadang-kadang mereka bergerak secara terang-terangan dan
kadang-kadang secara sembunyi. Mereka ingin menghilangkan ajaran Islam yang
sebenarnya kemudian mengganti dengan Islam yang penuh khurafat, barangkali
inilah yang merupakan serangan paling buruk dan paling berbahaya.
Kewajiban masyarakat Islam agar tetap bisa terpelihara keberadaan mereka'
adalah berupaya memerangi kemurtadan dari mana saja sumbernya dan dalam bentuk
apa pun. Masyarakat Islam hendaknya tidak memberi kesempatan kepada mereka
sehingga tidak sampai menyebar/menjalar seperti menjalarnya api di daun-daun
yang kering.
Itulah yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar RA dan para sahabat yang lainnya,
ketika memerangi orang-orang yang murtad, pengikut nabi-nabi palsu, yaitu
Musailamah, Sajjah, Al Asady dan Al 'Anasy, hampir saja mereka melepaskan Islam
dari ayunannya.
Merupakan suatu bahaya besar jika masyarakat Islam diuji dengan munculnya
orang-orang yang murtad dan keluar dari agama. Kemurtadan menjadi menyebar
luas, sementara kita tidak mendapatkan orang dapat menghadapi dan
memberantasnya. Inilah yang diungkapkan oleh salah seorang ulama tentang
kemurtadan yang ada saat ini dengan ungkapan: "Suatu kemurtadan yang tidak ada
Abu Bakar di dalamnya."
Kita harus memberantas kemurtadan secara individu dan membatasinya' sehingga
tidak menjalar baranya menjadi kemurtadan secara kolektif yang terstruktur'
karena api unggun itu berasal dari api yang kecil.
Karena itulah para Fuqaha, bersepakat untuk memberikan hukuman pada orang
yang murtad, meskipun mereka berbeda pendapat tentang batasan hukumannya.
Adapun jumhur berpendapat mereka harus dibunuh, dan inilah pendapatnya madzahib
empat, bahkan delapan imam.
Selain itu ada beberapa hadits shahih dari sejumlah sahabat, antara lain dari
Ibnu Abbas, Abu Musa, Mu'adz, Ali. Utsman, Ibnu Mastud, Aisyah, Anas, Abu
Hurairah, dan Mubawiyah bin Haidah RA.
Dalam haditsnya Ibnu Abbas RA dikatakan:
"Barangsiapa menukar mengganti agamanya maka bunuhlah ia." (HR. Al Jamaah
kecuali Muslim)
Dalam haditsnya Ibnu Mas'ud dikatakan:
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah selain
Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali (halal) dengan salah
satu dari tiga: jiwa manusia dibalas dengan jiwa pula, duda yang bezina, orang
yang meninggalkan agamanya dan orang yang berpisah dari jama 'ah." (HR. Al
Jamaah)
Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut:
"Seseorang yang kafir setelah Islam, atau berzina setelah menikah, atau
membunuh jiwa yang tidak bersalah." (HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Al 'Allamah Ibnu Rajab mengatakan: Hukuman bunuh untuk keseluruhan dari tiga
hal tersebut itu telah menjadi konsensus kaum Muslimin.3)
Sahabat Ali RA pernah melaksanakan hukuman murtad kepada suatu kaum yang
mengakui ketuhanannya, maka beliau membakar mereka dengan api. Yakni setelah
mereka diperintah untuk bertaubat, tetapi mereka menolak, maka Ali RA
melemparkan mereka ke dalam api.
Ibnu Abbas RA dalam hadits lain menolak hukum tersebut:
"Janganlah kamu sekalian menyiksa (menghukum) dengan siksa Allah (yaitu
membakar)" dan Ibnu Abbas berpendapat bakwa yang wajib mereka itu dibunuh,
bukan dibakar, maka khilaf (perselisihan) Ibnu Abbas di sini adalah dalam
wasilah (sarana) bukan masalah mabda' (prinsip)."
Demikian juga Abu Musa dan Mu'adz pernah melaksanakan hukuman dengan membunuh
terhadap orang Yahudi di Yaman yang Islam kemudian murtad, Mu'adz mengatakan,
"Ini adalah hukuman Allah dan Rasul-Nya." (Muttafaqun 'Alaih).
Abdur Razzaq pernah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu Mas'ud pernah
menangkap suatu kaum yang murtad dari Islam yaitu dari penduduk Iraq' maka Ibnu
Mas'ud berkirim surat kepada Umar untuk memberi tahu tentang mereka' dan Umar
membalas suratnya dengan mengatakan:
"Tawarkan kepada mereka agama yang haq (benar) dan bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah, apabila mereka menerimanya maka lepaskanlah. Tetapi jika
mereka tidak mau menerima maka bunuhlah mereka."Akhirnya sebagian dan mereka
ada yang menerima, lalu dilepaskan, tetapi sebagian yang lainnnya tidak
menerima, lalu dibunuh." (HR.Abdur Razzaq dalam kitab Mushannifnya)
Diriwayatkan dari Abi Amr Asy-Syaibani bahwa sesungguhnya Mustaurid Al 'Ajli
telah masuk agama Nasrani setelah ia Islam, maka 'Utbah bin Firqid
mengirimkannya kepada Ali, lalu Ali RA meminta kepadanya agar bertaubat, tetapi
ia menolak maka Ali RA membunuhnya (diriwayatkan oleh Abdur Razzaq).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah menerima
taubatnya sekelompok dari orang-orang yang murtad dan memerintahkan untuk
membunuh sekelompok lainnya. Disebabkan kemurtadan mereka akan membawa bahaya
untuk Islam dan kaum Muslimin. Seperti perintah beliau untuk membunuh Miqyas
bin Khababah pada peristiwa Fathu Makkah ketika ia murtad dan membunuh seorang
Muslim serta mengambil hartanya dan ia tidak mau bertaubat."abi juga
memerintahkan untuk membunuh kaum 'Uraniyyiin ketika mereka murtad dan berbuat
kejahatan.
Demikian juga Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh Ibnu Khaththal ketika ia
murtad dan mencaci maki serta membunuh seorang Muslim, dan memerintahkan untuk
membunuh Abi Sarah ketika ia murtad dan mencaci maki Nabi serta membuat
kebohongan. Ibnu Taimiyah memisahkan antara dua jenis:
bahwa kemurtadan yang murni (tidak disertai dengan kejahatan) itu diterima
taubatnya, sedangkan kemurtadan yang disertai dengan memerangi/memusuhi Allah
dan Rasul-Nya serta berusaha membuat kerusakan di bumi ini, maka dia tidak
diterima taubatnya sebelum ia mampu.4)
Ada yang mengatakan: Belum pernah ada riwayat yang mengatakan bahwa
Rasulullah SAW pernah membunuh orang yang murtad, sehingga apa yang dikemukakan
oleh Ibnu Taimiyah bertentangan dengan pendapat ini dan seandainya itu benar
maka dosa ini belum pernah muncul di masa Nabi, sebagaimana Nabi belum pernah
memberikan sanksi kepada seseorang yang berbuat seperti perbuatan kaumnya Nabi
Luth, karena memang belum pernah ada di masa beliau SAW
Meskipun Jumhur ulama mengatakan dibunuhnya orang yang murtad, tapi ada
riwayat dari Umar bin Khaththab yang bertentangan dengan itu.
Abdur Razzaq, Al Baihaqi dan Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Anas pernah kembali
dari"Tustar," maka ia datang menghadap Umar RA, lalu Umar bertanya, "Apa yang
diperbuat oleh enam orang dari kelompoknya Bikr bin Wail yaitu orang-orang yang
murtad dari Islam' lalu bergabung dengan orang-orang musyrik?" Anas menjawab,
"wahai Amirul Mukminin, mereka itu kaum yang murtad dari Islam lalu bergabung
dengan orang-orang musyrik, mereka dibunuh dengan peperangan," maka Umar
membaca Istrja' (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun). Anas berkata,
"Apakah tidak ada jalan lain kecuali dibunuh?." Umar bertanya, "Ya, saya dulu
menawarkan kepada mereka untuk masuk Islam (kembali), jika mereka menolak maka
mereka saya penjara."5)
Ini juga merupakan pendapatnya Ibrahim An-Nakha'i dan Ats-Tsauri yang
mengatakan, Pendapat inilah yang kami ambil." Di tempat lain ia
mengatakan'"Ditangguhkan sesuatu yang saya harap taubatnya."
Menurut pendapat saya, bahwa ulama telah membedakan tentang masalah bid'ah.
ada yang mughallazhah (berat) dan ada yang mukhaffafah (ringan), sebagaimana
ulama juga memisahkan tentang orang-orang yang berbuat bid'ah' ada yang
mengajak dan ada yang tidak mengajak (mempengaruhi orang lain), demikian juga
harus kita bedakan tentang masalah kemurtadan, antara yang berat ada pula yang
ringan dan tentang orangorang yang murtad, ada yang mengajak kemurtadannya dan
ada yang tidak mengajak.
Maka apabila kemurtadan itu berat seperti murtadnya Salman Rusydi dan dia
mengajak ke arah kemurtadannya, baik dengan lesan atau penanya, maka yang lebih
baik bagi orang seperti ini adalah diperberat hukumannya, dan mengambil
pendapat jumhur ulama dan zhahirnya hadits. Karena demi memberantas kejahatan
dan menutup terbukanya pintu fitnah, jika tidak maka mungkin mengambil
pendapatnya Imam An-Nakhasi dan Tsauri yang diriwayatkan dari Umar Al Faruq.
Sesungguhnya orang murtad yang mengajak kepada kemurtadannya itu tidak
sekedar kufur terhadap Islam, tetapi tindakannya tersebut merupakan pernyataan
perang terhadap Islam dan ummatnya.
la termasuk orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat
kerusakan di muka bumi. Dan peperangan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Taimiyah ada dua macam, peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lesan.
Peperangan dengan lesan dalam masalah agama bisa jadi lebih kejam dari pada
peperangan dengan tangan, oleh karena itu Nabi SAW membunuh orang yang
memeranginya dan memerangi ajarannya dengan lesan sedangkan beliau membiarkan
sebagian orang yang memeranginya dengan tangan.
Demikian juga kerusakanr kerusakan itu ada yang diakibatkan oleh tangan dan
bisa juga oleh lesan. Kerusakan dalam agama yang disebabkan oleh ucapan lesan
itu berlipat ganda dari kerusakan dengan tangan. Maka telah menjadi suatu
ketetapan bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan lesan itu merupakan
kesalahan yang lebih berat, dan membuat kerusakan di bumi dengan lesan itu
lebih kejam.6)
Pena merupakan salah satu dari dua lesan, sebagaimana dikatakan oleh para
ahli hikmah dalam mutiara kata. Bahkan mungkin pena lebih tajam dari pada lesan
dan lebih kejam. Terutama pada zaman kita sekarang ini karena memungkinkan
tersebarnya tulisan dalam lingkup yang luas.
Selain orang yang murtad itu dihukum dengan perlakuan yang keras tidak
terhormat dari jamaah Muslimah (kaum Muslimin), dia juga kehilangan dukungan,
cinta dan bantuan dari kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (Al Maaidah: 51)
Bagi orang-orang yang berakal. ini lebih keras dari pembunuhan fisik.
3) Lihat Syarah Hadits ke-14 dari iJami'ul Ulum wal Hikam'
4) Ash-Sharimul Maslul, karya Ibnu Taimiyah. hal 368
5) Riwayat AWur-Razzaq dalam Al Mushannif: 1/165-166
6) As-Sharimul Masiul, Ibnu Taimiyah hal 385
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]