yo ojo to yo.. mesakke rokok'e..berjejalan disatu mulut :D eh, satu lagi..larangan merokok juga dimasukkan di salah satu pasal KDRT.. terserah, entah yg merokok itu yg suami atau istri.
wuah..legane yen pas bernafas tanpa ada asap rokok 2008/8/14 si pitung <[EMAIL PROTECTED]>: > FATWA MUI mengatur HANYA umat islam, jd yg mrasa bukan muslim bebas merokok, > sekali ngerokok 10 batang jg gpp, silahkan.. > > ----- Original Message ---- > From: Peter Sleman <[EMAIL PROTECTED]> > > ya itulah bedanya, antara kaum rasis-sara dgn yg bukan, kalo yg bukan : > siapa saja yg menyerukan kebajikan akan didukung. beda dgn kaum rasis-sara > yg melihat2 siapa yg berbuat kebajikan, bila lawan ideologis biarpun benar > tdk akan didukung. > > mgkn bung pitung tau sendiri, termasuk kategori manakah dirinya? > > ----- Original Message ---- > From: si pitung <[EMAIL PROTECTED] com> > Fatwa Haram Rokok Mesti Didukung > Kamis, 14 Agu 08 08:12 WIB > > Keinginan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto > Mulyadi, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram > merokok dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak akan bahaya > rokok mendapat disambut baik dari Anggota DPR. > "Saya mengapresiasi kalau MUI mau mengeluarkan fatwa haram merokok > yang berdampak terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia. Karena > selama batas makruh, berarti jika dikerjakan mendapat cela, jika tidak > dikerjakan tidak apa-apa. Padahal dari segi kesehatan, lebih banyak > negatifnya, " kata anggota Komisi VIII DPR DH Al-Yusni, di Jakarta, > Rabu (13/8). > Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa, saat ini jumlah perokok > pemula makin meningkat, dikhawatirkan akan membawa dampak negatif > dimasa datang. > Al-Yusni menyakinkan apabila fatwa ini benar-benar dikeluarkan, akan > ada terjadi penurunan jumlah anak yang merokok, meski mungkin jumlahnya > tak terlalu signifikan. > "Sebagai isu massal akan menunjukkan kepada masyarakat, oo ternyata > MUI memiliki sudut pandang yang cukup menarik dan bagus. Apalagi > kerangkanya meminimilisir perokok, " jelas politisi PKS ini. > Dia mengakui, fatwa MUI memang belum sampai mengarah jauh ke ranah > hukum positif. Apalagi untuk sampai pada undang-undang khusus yang > melarang rokok. > "Tetapi paling tidak, ada masukan berupa pandangan ulama bahwa ini sangat > membahayakan, " katanya. > Sedangkan kalau konsekuensi pada undang-undang, lanjutnya akan > dilihat dari berbagai sudut pandang. Nantinya akan berbeda sisi, > misalnya dari soal produksi, tenaga kerja, akan ada pro kontra. "Tetapi > kali ini, kita harus memberi dukungan besar bagi MUI, " pungkasnya. > Pendapat lain datang dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua Umum PP > Pemuda Muhammadiyah Izzul Muslimin menilai, fatwa tersebut boleh-boleh > saja dibuat asalkan dengan didorong oleh pemerintah dengan memotong > mata rantai industri rokok tersebut. > "Ya Presiden dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan harus > tegas untuk memotong lingkaran setan industri rokok, " ujarnya. (novel) -- -Muslifa Aseani=BunSal™- K-Link...K-Link http://myidol88.blogspot.com http://arin412.wordpress.com ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

