Pelaporannya sama seperti pajak penghasilan, bayar bulanan lalu tahuan ditotal 
semua yg sdh bayar, tinggal bayar selisihnya

Dari sharing dibawah, sepertinya ada problem baru, sudah ORIkah windows yg 
dipakai??
KASTRONIK®

-----Original Message-----
From: Fahmy Aria Bangun <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 24 May 2010 12:16:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

Klo ga salah untuk PPN kan sudah ada di dalam nilai pulsa yang kita beli. Cth: 
telkomsel 10 harga 10rb sudah termasuk PPN.

Jadi seharusnya pada saat kita membeli stok ke dealer, dealer harus menyerahkan 
faktur yang kemudian harus kita laporkan ke pajak (baik faktur sederhana untuk 
non PKP maupun faktur pajak standar untuk PKP) sebagai faktur pembelian kita. 
Yang saya belum paham bentuk pelaporan setelahnya bagaimana.


FAB




________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 24 Mei, 2010 10:26:41
Judul: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

  
Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum PKP 
jadi percuma diterbitkan faktur pajak

Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan ke 
semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa

Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak kena 
PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil

Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa 
diterapkan juga ke bisnis pulsa
KASTRONIK®
________________________________

From:  "|derrickfike| Derrick Firdaus Kurniawan" <ncstro...@yahoo. com> 
Sender:  pu...@yahoogroups. com 
Date: Mon, 24 May 2010 03:12:00 +0000
To: Pulsa<pu...@yahoogroups. com>
ReplyTo:  pu...@yahoogroups. com 
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang
  
Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang bisa 
membantu?

KLU untuk server pulsa tidak ada.
Untuk KLU perdagangan umum, klo dikenakan ppn dengan penerapan ”norma 
perhitungan”, jelas sangat merugikan.

Untuk server pulsa jelas tidak mungkin tidak masuk dalam kategori PKP. Karena 
omsetnya pasti besar. 

Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur pajak 
standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi tidak disanggupi 
oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak standart, akan dituntut 
menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp sederhananya mempunyai nilai 
tinggi. (Asumsi)

Nilai pulsa yang dibeli dari delaer adalah pulsa + ppn.
Jika pulsa sendiri telah dipingut ppn, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, 
bagaimana komponent harga yang diberikan oleh dealer telah terpungut ppn, 
bagaimana komposisinya?
Hal tersebut nebgakibatkan pemungutan berganda atas objek kena pajak.

Mohon pencerahannya, mohon koreksi jika pemikiran saya salah.
CMIIW


ncstronic.com
Industrial Modem Maestro/Wicom
(official partner Wavecom®)
Powered by BlackBerry®
________________________________

From:  Zaki Lukman Hakim <zaki_quantum@ yahoo.co. id> 
Sender:  pu...@yahoogroups. com 
Date: Mon, 24 May 2010 11:00:46 +0800 (SGT)
To: <pu...@yahoogroups. com>
ReplyTo:  pu...@yahoogroups. com 
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang
  
Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal 
ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya 
bisa lebih besar dari masalah XL).

Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi. .. 
(mencari tahu lebih baik dari pada cuek).

Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada 
baiknya kita lakukan persiapan.

Salam hormat




________________________________
From: Toto Wiryanto <ztro...@yahoo. co.id>
To: pu...@yahoogroups. com
Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

  
Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak 
aja.... jak jak


Best Regards,


Totok Wiryanto
DIVAsalsabila
http://www.ztronik. com
021-9559-7070 / 0812-1031-474
 


 


Kirim email ke