Pelaporannya sama seperti pajak penghasilan, bayar bulanan lalu tahuan ditotal semua yg sdh bayar, tinggal bayar selisihnya
Dari sharing dibawah, sepertinya ada problem baru, sudah ORIkah windows yg dipakai?? KASTRONIK® -----Original Message----- From: Fahmy Aria Bangun <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 24 May 2010 12:16:59 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Bls: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Klo ga salah untuk PPN kan sudah ada di dalam nilai pulsa yang kita beli. Cth: telkomsel 10 harga 10rb sudah termasuk PPN. Jadi seharusnya pada saat kita membeli stok ke dealer, dealer harus menyerahkan faktur yang kemudian harus kita laporkan ke pajak (baik faktur sederhana untuk non PKP maupun faktur pajak standar untuk PKP) sebagai faktur pembelian kita. Yang saya belum paham bentuk pelaporan setelahnya bagaimana. FAB ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 24 Mei, 2010 10:26:41 Judul: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum PKP jadi percuma diterbitkan faktur pajak Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan ke semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak kena PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan juga ke bisnis pulsa KASTRONIK® ________________________________ From: "|derrickfike| Derrick Firdaus Kurniawan" <ncstro...@yahoo. com> Sender: pu...@yahoogroups. com Date: Mon, 24 May 2010 03:12:00 +0000 To: Pulsa<pu...@yahoogroups. com> ReplyTo: pu...@yahoogroups. com Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang bisa membantu? KLU untuk server pulsa tidak ada. Untuk KLU perdagangan umum, klo dikenakan ppn dengan penerapan ”norma perhitungan”, jelas sangat merugikan. Untuk server pulsa jelas tidak mungkin tidak masuk dalam kategori PKP. Karena omsetnya pasti besar. Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur pajak standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi tidak disanggupi oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak standart, akan dituntut menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp sederhananya mempunyai nilai tinggi. (Asumsi) Nilai pulsa yang dibeli dari delaer adalah pulsa + ppn. Jika pulsa sendiri telah dipingut ppn, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana komponent harga yang diberikan oleh dealer telah terpungut ppn, bagaimana komposisinya? Hal tersebut nebgakibatkan pemungutan berganda atas objek kena pajak. Mohon pencerahannya, mohon koreksi jika pemikiran saya salah. CMIIW ncstronic.com Industrial Modem Maestro/Wicom (official partner Wavecom®) Powered by BlackBerry® ________________________________ From: Zaki Lukman Hakim <zaki_quantum@ yahoo.co. id> Sender: pu...@yahoogroups. com Date: Mon, 24 May 2010 11:00:46 +0800 (SGT) To: <pu...@yahoogroups. com> ReplyTo: pu...@yahoogroups. com Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya bisa lebih besar dari masalah XL). Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi. .. (mencari tahu lebih baik dari pada cuek). Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada baiknya kita lakukan persiapan. Salam hormat ________________________________ From: Toto Wiryanto <ztro...@yahoo. co.id> To: pu...@yahoogroups. com Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak aja.... jak jak Best Regards, Totok Wiryanto DIVAsalsabila http://www.ztronik. com 021-9559-7070 / 0812-1031-474
