hehehe...
Untung servernya pake Linux.... Aman Sejahteraaaaa..... wkwkwk....



2010/5/24 <[email protected]>

>
>
> Pelaporannya sama seperti pajak penghasilan, bayar bulanan lalu tahuan
> ditotal semua yg sdh bayar, tinggal bayar selisihnya
>
> Dari sharing dibawah, sepertinya ada problem baru, sudah ORIkah windows yg
> dipakai??
>
> KASTRONIK®
> ------------------------------
> *From: * Fahmy Aria Bangun <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Mon, 24 May 2010 12:16:59 +0800 (SGT)
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Bls: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas
> Undang-undang Nomor 8 tentang
>
>
>
> Klo ga salah untuk PPN kan sudah ada di dalam nilai pulsa yang kita beli.
> Cth: telkomsel 10 harga 10rb sudah termasuk PPN.
>
> Jadi seharusnya pada saat kita membeli stok ke dealer, dealer harus
> menyerahkan faktur yang kemudian harus kita laporkan ke pajak (baik faktur
> sederhana untuk non PKP maupun faktur pajak standar untuk PKP) sebagai
> faktur pembelian kita. Yang saya belum paham bentuk pelaporan setelahnya
> bagaimana.
>
> FAB
>
> ------------------------------
> *Dari:* "[email protected]" <[email protected]>
> *Kepada:* [email protected]
> *Terkirim:* Sen, 24 Mei, 2010 10:26:41
> *Judul:* Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas
> Undang-undang Nomor 8 tentang
>
>
>
> Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum
> PKP jadi percuma diterbitkan faktur pajak
>
> Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan
> ke semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa
>
> Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak
> kena PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil
>
> Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa
> diterapkan juga ke bisnis pulsa
>
> KASTRONIK®
> ------------------------------
> *From: * "|derrickfike| Derrick Firdaus Kurniawan" <ncstro...@yahoo. com>
> *Sender: * pu...@yahoogroups. com
> *Date: *Mon, 24 May 2010 03:12:00 +0000
> *To: *Pulsa<pu...@yahoogroups. com>
> *ReplyTo: * pu...@yahoogroups. com
> *Subject: *Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas
> Undang-undang Nomor 8 tentang
>
>
>
> Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang
> bisa membantu?
>
> KLU untuk server pulsa tidak ada.
> Untuk KLU perdagangan umum, klo dikenakan ppn dengan penerapan ”norma
> perhitungan”, jelas sangat merugikan.
>
> Untuk server pulsa jelas tidak mungkin tidak masuk dalam kategori PKP.
> Karena omsetnya pasti besar.
>
> Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur
> pajak standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi tidak
> disanggupi oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak standart,
> akan dituntut menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp sederhananya
> mempunyai nilai tinggi. (Asumsi)
>
> Nilai pulsa yang dibeli dari delaer adalah pulsa + ppn.
> Jika pulsa sendiri telah dipingut ppn, yang jadi pertanyaan selanjutnya
> adalah, bagaimana komponent harga yang diberikan oleh dealer telah terpungut
> ppn, bagaimana komposisinya?
> Hal tersebut nebgakibatkan pemungutan berganda atas objek kena pajak.
>
> Mohon pencerahannya, mohon koreksi jika pemikiran saya salah.
> CMIIW
>
> ncstronic.com
> Industrial Modem Maestro/Wicom
> (official partner Wavecom®)
> Powered by BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Zaki Lukman Hakim <zaki_quantum@ yahoo.co. id>
> *Sender: * pu...@yahoogroups. com
> *Date: *Mon, 24 May 2010 11:00:46 +0800 (SGT)
> *To: *<pu...@yahoogroups. com>
> *ReplyTo: * pu...@yahoogroups. com
> *Subject: *Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas
> Undang-undang Nomor 8 tentang
>
>
>
> Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan
> hal ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap
> masalahnya bisa lebih besar dari masalah XL).
>
> Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa
> berspekulasi. .. (mencari tahu lebih baik dari pada cuek).
>
> Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada
> baiknya kita lakukan persiapan.
>
> Salam hormat
>
> ------------------------------
> *From:* Toto Wiryanto <ztro...@yahoo. co.id>
> *To:* pu...@yahoogroups. com
> *Sent:* Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM
> *Subject:* Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas
> Undang-undang Nomor 8 tentang
>
>
>
> Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak
> aja.... jak jak
>
>
> Best Regards,
>
>
> Totok Wiryanto
> DIVAsalsabila
> http://www.ztronik. com <http://www.ztronik.com>
> 021-9559-7070 / 0812-1031-474
>
>
>
>   
>

Kirim email ke