@ Randi, Bro Randi Pake software apa, kok bisa jalan d linux.
Sopware sy cm bisa jalan d Windows. -----Original Message----- From: Randi Paugeran <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 24 May 2010 16:57:19 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang hehehe... Untung servernya pake Linux.... Aman Sejahteraaaaa..... wkwkwk.... 2010/5/24 <[email protected]> > > > Pelaporannya sama seperti pajak penghasilan, bayar bulanan lalu tahuan > ditotal semua yg sdh bayar, tinggal bayar selisihnya > > Dari sharing dibawah, sepertinya ada problem baru, sudah ORIkah windows yg > dipakai?? > > KASTRONIK® > ------------------------------ > *From: * Fahmy Aria Bangun <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Mon, 24 May 2010 12:16:59 +0800 (SGT) > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Subject: *Bls: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas > Undang-undang Nomor 8 tentang > > > > Klo ga salah untuk PPN kan sudah ada di dalam nilai pulsa yang kita beli. > Cth: telkomsel 10 harga 10rb sudah termasuk PPN. > > Jadi seharusnya pada saat kita membeli stok ke dealer, dealer harus > menyerahkan faktur yang kemudian harus kita laporkan ke pajak (baik faktur > sederhana untuk non PKP maupun faktur pajak standar untuk PKP) sebagai > faktur pembelian kita. Yang saya belum paham bentuk pelaporan setelahnya > bagaimana. > > FAB > > ------------------------------ > *Dari:* "[email protected]" <[email protected]> > *Kepada:* [email protected] > *Terkirim:* Sen, 24 Mei, 2010 10:26:41 > *Judul:* Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas > Undang-undang Nomor 8 tentang > > > > Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum > PKP jadi percuma diterbitkan faktur pajak > > Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan > ke semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa > > Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak > kena PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil > > Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa > diterapkan juga ke bisnis pulsa > > KASTRONIK® > ------------------------------ > *From: * "|derrickfike| Derrick Firdaus Kurniawan" <ncstro...@yahoo. com> > *Sender: * pu...@yahoogroups. com > *Date: *Mon, 24 May 2010 03:12:00 +0000 > *To: *Pulsa<pu...@yahoogroups. com> > *ReplyTo: * pu...@yahoogroups. com > *Subject: *Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas > Undang-undang Nomor 8 tentang > > > > Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang > bisa membantu? > > KLU untuk server pulsa tidak ada. > Untuk KLU perdagangan umum, klo dikenakan ppn dengan penerapan ”norma > perhitungan”, jelas sangat merugikan. > > Untuk server pulsa jelas tidak mungkin tidak masuk dalam kategori PKP. > Karena omsetnya pasti besar. > > Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur > pajak standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi tidak > disanggupi oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak standart, > akan dituntut menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp sederhananya > mempunyai nilai tinggi. (Asumsi) > > Nilai pulsa yang dibeli dari delaer adalah pulsa + ppn. > Jika pulsa sendiri telah dipingut ppn, yang jadi pertanyaan selanjutnya > adalah, bagaimana komponent harga yang diberikan oleh dealer telah terpungut > ppn, bagaimana komposisinya? > Hal tersebut nebgakibatkan pemungutan berganda atas objek kena pajak. > > Mohon pencerahannya, mohon koreksi jika pemikiran saya salah. > CMIIW > > ncstronic.com > Industrial Modem Maestro/Wicom > (official partner Wavecom®) > Powered by BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Zaki Lukman Hakim <zaki_quantum@ yahoo.co. id> > *Sender: * pu...@yahoogroups. com > *Date: *Mon, 24 May 2010 11:00:46 +0800 (SGT) > *To: *<pu...@yahoogroups. com> > *ReplyTo: * pu...@yahoogroups. com > *Subject: *Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas > Undang-undang Nomor 8 tentang > > > > Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan > hal ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap > masalahnya bisa lebih besar dari masalah XL). > > Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa > berspekulasi. .. (mencari tahu lebih baik dari pada cuek). > > Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada > baiknya kita lakukan persiapan. > > Salam hormat > > ------------------------------ > *From:* Toto Wiryanto <ztro...@yahoo. co.id> > *To:* pu...@yahoogroups. com > *Sent:* Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM > *Subject:* Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas > Undang-undang Nomor 8 tentang > > > > Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak > aja.... jak jak > > > Best Regards, > > > Totok Wiryanto > DIVAsalsabila > http://www.ztronik. com <http://www.ztronik.com> > 021-9559-7070 / 0812-1031-474 > > > > >
