penjelasan cukup panjang dan lengkap meski pada bagian akhir tidak menunjukan pandangan sanak terhadap demokrasi itu sendiri apakah bisa digunakan ataukah bertentangan dengan Islam, setidak nya pernyataan ini terdapat dalam paragrap akhir.
Bismillahirrahmanirrahim,
Dalam artikel tersebut saya berusaha tidak mengeluarkan pendapat dari akal pikiran saya sendiri tanpa dalil karena saya sangatlah miskin ilmu. Saya khawatir menjadi orang bodoh yang berfatwa. Allah pun memerintahkan untuk kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah jika ada perselisihan pendapat.
Allah berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59)
Yang saya pahami dari dalil-dalil tersebut adalah demokrasi (dengan definisi yang saya gunakan) tidaklah sesuai dengan Islam karena beberapa sifatnya bertentangan dengan Islam. Saya lihat beberapa pihak membolehkan demokrasi menggunakan batasan yang berbeda misalnya selama tidak menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan Islam (atau 'kebenaran'). Akan tetapi setahu saya batasan tersebut bukanlah bagian dari demokrasi itu sendiri dan jelas-jelas tidak digunakan pada demokrasi di Indonesia.
Lihatlah contoh hasil demokrasi yang 'mengharamkan' kemudian 'menghalalkan' khamr di Amerika, 'penghalalan' homoseksualitas di negara-negara Eropa Barat, dan merebaknya riba secara legal di negeri ini.
Jelaslah bahwa 'kebenaran' dalam demokrasi adalah hak-hak individu atau hak asasi manusia karena kedaulatan (yakni kekuasaan tertinggi) berada pada rakyat.
Coba direnungkan, apakah hukuman mati bagi orang yang murtad (dan telah diminta bertaubat namun bersikukuh) yang disyari'atkan dalam Islam bersifat demokratis?
Sehingga saya pun bertanya, jika memang demokrasi tidak sesuai dengan kaidah islam lantas apa alternative sistim lain yang dpt digunakan wabil khusus untuk sebuah negara yg bernama Indonesia yang multi etnis dan agama, terutama untuk multi agamanya.
Allah berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. al-Baqarah 2:208)
"Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam." (QS. Aali Imran 3:19)
Keberadaan 'golongan lain' tidaklah menghilangkan kewajiban umat Islam untuk menunaikan perintah Allah dan Rasul-Nya. Tentunya penunaian kewajiban di sini juga harus tetap dalam kerangka syar'i misalnya pelaksanaan hudud dan qishash adalah hak penguasa sehingga tidak boleh 'main hakim sendiri'.
Dengan demikian sistem yang harus digunakan adalah sistem yang sesuai dengan syari'at Islam. Sistemnya bagaimana? Saya bukanlah orang yang tepat untuk merumuskan/menjelaskannya karena saya bukanlah seorang ulama.
jgn kan dengan agama lain dengan sama - sama islam sendiri kalau sudah bicara urusan ini akan beribu pandangan dan pendapat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
"Barangsiapa dari kamu sekalian yang masih hidup setelahku, pasti akan melihat banyak perselisihan". (Hadits Riwayat Abdu Daud, At-Tirmidzi, beliau berkata hadits ini hasan shahih).
Memang sudah dijelaskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bahwa umat ini akan terpecah akan menjadi banyak golongan namun telah dijelaskan juga bahwa yang selamat hanyalah satu golongan. Hal ini telah pernah disinggung dalam beberapa e-mail saya sebelumnya.
Allah berfirman yang artinya:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. al-Ahzab 33:36)
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. an-Nisaa' 4:115)
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Sebaik-baik manusia adalah generasiku (generasi Rasulullah dan shahabat) kemudian orang-orang sesudah mereka (Tabi'in) kemudian orang-orang sesudah mereka (Tabi'ut tabi'in)" (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad)
Oleh karena itu yang terpakai adalah pandangan yang berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman generasi terbaik dan para ulama yang meniti jalan mereka.
Untuk masalah ini lebih jelasnya dapat dilihat dalam:
- Al-Firqatun Najiyah oleh Muhammad bin Jamil Zainu (Jalan Golongan yang Selamat, Darul Haq)
- Al-Azhar Al-Mantsurah fi Tabyini Anna Ahlal Hadits Hum Al-Firqatun Najiyah wath-Thaifah Al-Manshurah oleh Abu 'Abdurrahman Fauzi bin Abdullah bin Muhammad al-Atsari (Siapakah Golongan yang Selamat, Cahaya Tauhid Press, 2004)
Ambil contoh untuk sebuah organisasi baik politik maupun sosial apakah bisa menghilangkan konsep demokrasi pd organisasi tersebut?
Seperti saya nukilkan bahwa dalam Islam dikenal majelis syura yang bermusyawarah tetap dalam kerangka 'menerima seruan Allah'.
Contoh lain misalnya dalam penentuan imam dalam shalat berjama'ah, Rasulullah bersabda yang artinya:
"Yang menjadi imam bagi kaum Muslimin adalah yang paling benar bacaan Al Qurâannya, jika bacaan mereka sama maka yang paling mengetahui Sunnah, jika pengetahuan mereka tentang sunnah sama maka yang paling dulu hijrah, jika hijrahnya sama maka mendahulukan yang lebih dulu masuk Islam --dalam riwayat lain disebutkan yang paling tua umurnya--. Janganlah seseorang menjadi imam di tempat kekuasaan orang lain dan janganlah duduk di tempat kehormatan tuan rumah melainkan dengan seizinnya." (HR. Muslim)
Jelas di atas bahwa caranya sudah diatur dalam Islam dan bukan dengan demokrasi.
Metode pemilihan pemimpin pun dapat kita teladani dari cara-cara pemilihan Khulafa'ur Rasyidin. Akan tetapi satu hal yang perlu diingat bahwa walaupun seorang muslim menjadi pemimpin tidak secara syar'i namun ia nyata-nyata menjadi seorang penguasa negara (mis. melalui suatu kudeta atau invasi) maka ia harus dita'ati perintahnya kecuali dalam bermaksiat.
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Seorang muslim wajib mendengar dan taat kepada penguasa terhadap segala sesuatu yang dia sukai maupun tidak dia sukai selama tidak diperintah untuk bermaksiat. Jika diperintah untuk bermaksiat, maka tiada lagi mendengar dan taat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Tarikh Khulafa' karya Imam As-Suyuthi (terj. Pustaka Al-Kautsar, 2001) disebutkan dari Ibnu al-Munkadir dia berkata bahwa Ibnu Umar berkata tatkala Yazid (bin Mu'awiyah) dibai'at, "Jika dia baik, maka kami rela, dan jika dia jahat menjadi bencana maka kami akan sabar." Padahal Yazid diangkat menjadi penguasa melalui sistem keturunan yang tidak syar'i.
Masalah sikap terhadap pemimpin dapat dilihat pada:
- Mu'amatul Hukkam fi Dhauil Kitab was-Sunnah oleh Abdussalam Barjas (Manhaj Ahlus Sunnah dalam Bersikap terhadap Penguasa dan Pemerintahan, Najla Press, 2003)
Kalau saya boleh bertanya lagi, apa sesuatu yang tidak ada dalam terminologi islam berarti terlarang dan bid'ah?
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya:
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. " (QS. al-Maa-idah 5:3)
Telah saya berikan beberapa contoh seperti teh telur, vodka dan gelatin. Di situ terlihat contoh-contoh yang halal, yang haram, dan yang harus diwaspadai.
Selain itu juga harus dilihat konteks permasalahannya, urusan ibadah ataukah urusan duniawi.
Dalam urusan ibadah prinsipnya adalah semua ibadah adalah haram kecuali yang disyari'atkan. Di dalamnya tercakup aturan-aturan seperti cara, waktu, dll.
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". (HR. Abu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih).
"Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, dan setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap yang sesat di dalam neraka." (HR. Muslim).
Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu berkata yang artinya:
"Setiap bid'ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik." (HR. Al-Laklai, Ibnu Baththah, al-Baihaqi)
Sebagai contoh, misalnya gerakan shalat telah dijelaskan oleh Rasulullah kemudian ada yang berinovasi membuat gerakan baru atau misalnya berpuasa setiap tanggal tertentu dan berkeyakinan bahwa hal tersebut mendekatkannya kepada Allah. Nah, hal baru (cara) tersebut merupakan suatu kesesatan.
Perlu dibedakan antara bid'ah secara bahasa dengan istilah bid'ah secara syar'i. Sebagai contoh dalam kisah Umar melakukan shalat tarawih di masjid dan ia mengatakan "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" yang dimaksudkan adalah bid'ah secara bahasa bukanlah secara syar'i karena sebenarnya tarawih berjama'ah telah pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
Oleh karena itu definisi bid'ah yang dipilih oleh Imam asy-Syathibi dan Ali Hasan al-Halabi adalah "Cara baru dalam agama yang dibuat untuk menyerupai syari'at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah."
Dalam urusan duniawi prinsipnya adalah semua ibadah adalah halal kecuali yang diharamkan (atau sesuai dengan yang telah diatur Allah dan Rasul-Nya).
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Kamu lebih mengerti urusan duniamu" (HR. Muslim)
Sebagai contoh, makanan dan minuman merupakan masalah duniawi oleh karena itu dasarnya halal namun ada beberapa jenis makanan dan minuman yang diharamkan mis. khamr dan darah atau dimakruhkan mis. makan bawang sebelum ke masjid. Selain itu mis. transaksi jual beli dibolehkan namun riba diharamkan. Begitu juga masalah politik yang mungkin dikatakan masalah duniawi tetap tidak boleh melanggar aturan-aturan syar'i.
Juga perlu berhati-hati pada pekerjaan duniawi yang dijadikan ibadah mis. berkeyakinan bahwa memakan makanan tertentu pada waktu tertentu atau perayaan tanggal tertentu memiliki nilai ibadah maka hukumnya akan sesuai prinsip hukum ibadah yakni jika tidak disyari'atkan berarti terlarang.
Ibnul Majisyun berkata, "Saya mendengar Imam Malik berkata, 'Barangsiapa yang membuat bid'ah dalam Islam dan dianggapnya sebagai kebaikan maka sesungguhnya dia menganggap Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam mengkhianati risalah. Sebab Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu." Maka, apa yang pada hari itu bukan agama, pada hari ini pun bukan agama juga'."
Ada sebuah ungkapan mutiara diucapkan oleh salafush shalih, di antaranya Abu Darda' dan Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhuma, yang sepatutnya menjadi pengingat:
"Sedikit dalam Sunnah lebih baik daripada banyak dalam bid'ah".
Jelasnya dapat dilihat dalam:
- Al-Irsyadu ila Shahih Al-I'tiqad Fashal Al-Wala' wal Bara' wa Ar-Raddu 'ala Ahli Asy-Syirki wa Al-Ilhaad oleh Shalih bin Fauzan bi Abdullah Al-Fauzan (Al-Wala' & Al-Bara' dan Peringatan dari Bahaya Bid'ah, At-Tibyan, 1997)
- Ilmu Ushul Bida' Dirasah Takmiliyah Muhimmah fi Ilmi Ushul Al-Fiqh oleh Ali Hasan Ali Abdulhamid Al-Halabi Al-Atsari (Membedah Akar Bid'ah, Pustaka Al-Kautsar, 2002)
- Mukhtashar al-I'tisham oleh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf (Ringkasan Al I'tisham Imam Asy-Syathibi, Membedah Seluk Beluk Bid'ah", Media Hidayah, 2003)
Dan apakah ilmu yang berasal dari western itu jelek dan bertenta ngan dengan nilai Islam?
Islam tidak menilai sesuatu dari Timur atau dari Barat karena Allah berfirman yang artinya:
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat" (QS. al-Baqarah 2:115)
Tidak semua yang dari Barat itu buruk dan tidak semua yang dari Timur itu baik. Baik buruknya sesuatu haruslah dinilai berdasarkan ukuran syar'i.
Perlu diingat bahwa Rasulullah memberikan larangan untuk menyerupai orang-orang kafir.
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka".
Untuk masalah penyerupaan dengan orang kafir ini dibahas oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha' ash-Shirathal Mustaqim yang ringkasannya telah diterjemahkan (Meniti Jalan Lurus, Pustaka Al-Kautsar, 1999).
Sekian dulu dari saya, mohon maaf karena balasan saya menjadi begitu panjang namun hanyalah dimaksudkan untuk kejelasan masalah. Mohon maaf jika ada kesalahan dan mohon koreksinya. Segala kebaikan hanyalah dari Allah subhanahu wa ta'ala dan keburukan datangnya dari diri saya yang lemah ini serta syaithan yang terkutuk.
Semoga Allah menjauhkan kita dari bid'ah dan menetapkan kita dalam Sunnah.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980 M/1400 H)
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
