Bismilahirrahmanirrahim,
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam e-mail ini saya (dengan segala keterbatasan ilmu saya) ingin melihat
posisi demokrasi terhadap Islam. Hal ini menurut saya penting karena politik
sebagai bagian dalam hidup bernegara tidaklah luput dari Islam dan oleh
karenanya harus dilakukan secara syar'i. Mohon maaf jika kurang berkenan.
Demokrasi merupakan suatu nama yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh
Allah dan Rasulullah. Oleh karena itu untuk menakar nilainya kita harus
melihat jati dirinya. Seperti halnya masa kini ada nama-nama seperti teh
telur, wedang jahe, gelatin, wiski dan vodka maka untuk menilai nama-nama
itu perlu dilihat sifat-sifatnya. Wiski dan vodka ternyata memenuhi
sifat-sifat khamr yang diharamkan maka haramlah wiski dan vodka. Sedangkan
teh telur dan wedang jahe jika tidak mengandung atau diproses dengan sesuatu
yang diharamkan maka hukumnya kembali ke hukum asal yakni halal. Gelatin,
yang sering digunakan dalam produksi makanan-makanan kecil, perlu diwaspadai
karena sering berasal dari lemak babi.
Dengan demikian, kita perlu mengetahui definisi dari demokrasi (democracy)
untuk dapat menilainya. Istilah 'Demokrasi' atau 'Demokratis' juga sering
memiliki makna yang berbeda-beda (mis. orang yang berkonsultasi sebelum
memutuskan sesuatu sering disebut demokratis) namun di sini yang akan saya
lihat adalah Demokrasi sebagi suatu sistem dan definisinya sedapat mungkin
saya ambil dari sumber yang definitif.
Menurut Merriam-Webster's Online Dictionary:
http://www.britannica.com/dictionary?book=Dictionary&va=democracy&query=demo
cracy
1 a : government by the people; especially : rule of the majority b : a
government in which the supreme power is vested in the people and exercised
by them directly or indirectly through a system of representation usually
involving periodically held free elections
2 : a political unit that has a democratic government
3 capitalized : the principles and policies of the Democratic party in the
U.S.
4 : the common people especially when constituting the source of political
authority
5 : the absence of hereditary or arbitrary class distinctions or privileges
Untuk masalah politik definisi no. 1 dapat mewakili.
Untuk konteks Indonesia, dapat kita lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Ketiga, Balai Pustaka, 2001 pada entri demokrasi antara lain disebutkan:
n Pol 1. (bentuk atau sistem) pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta
memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau
pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yg sama bagi semua warga negara.
Sebenarnya masih panjang namun kira-kira tidak keluar jauh dari definisi di
atas.
Pada konteks Negara Republik Indonesia, konsep demokrasi termaktub dalam UUD
1945 yakni
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.***)
http://www.mpr.go.id/h/index.php?fz=6
Definisi kedaulatan sendiri adalah (dalam KBBI, 2001):
n kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dsb;
Dan kedaulatan rakyat berarti (KBBI, 2001): kekuasaan tertinggi ada pd
rakyat; demokrasi;
Dari definisi-definisi di atas dapat kita ambil dua sifat dominan demokrasi
yakni:
1. kekuasaan rakyat dalam artian penentuan keputusan berdasarkan mayoritas
Keputusan yang diambil mayoritas harus dipatuhi oleh semua pihak dan menjadi
patokan penentuan hukum. Dalam demokrasi tidak langsung penentuan suara
mayoritas tersebut dilakukan melalui pemungutan suara di DPR.
Sebagai contoh penerapannya dalam penentuan boleh tidaknya sesuatu, di
Amerika Serikat minuman keras sempat dilarang (Amendment XVIII) namun
kemudian larangan tadi dibatalkan (Amendment XXI).
Lihat:
http://www.usconstitution.net/const.html#Am18
http://www.usconstitution.net/const.html#Am21
http://www.usconstitution.net/constamnotes.html#Am18
http://www.usconstitution.net/constamnotes.html#Am21
Secara sistem, demokrasi memang hanya melihat kehendak mayoritas baik rakyat
dalam pemilu atau pun parlemen dalam pembuatan undang-undang, dll.
2. kesamaan hak rakyat dalam kekuasaan tersebut
Demokrasi memberikan hak yang sama dalam pengambilan keputusan tersebut bagi
tiap warga negara. Di Indonesia ditentukan bahwa warga negara yang berhak
mengikuti pemilu adalah (UU No. 12 Tahun 2003):
- warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
- untuk dapat didaftar sebagai pemilih, juga harus memenuhi syarat:
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
http://www.kpu.go.id/peraturan_uu/UU_PEMILU.htm#babIII
Kedua hal inilah yang diimplementasi di Indonesia melalui pemilihan umum.
Sekarang bagaimanakah kedua sifat tersebut dalam Islam.
1. Penentuan keputusan berdasarkan mayoritas semata.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain
hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah
berdusta (terhadap Allah)." (QS. Al-An'aam 6:116)
Ternyata dengan menuruti kebanyakan orang akan membawa kita kepada
kesesatan.
Bagaimanakah Allah mensifatkan kebanyakan manusia?
"Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan
manusia tidak bersyukur." (QS. Al-Baqarah 2:243)
"Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS.
Al-Maa-idah 5:49)
Rasulullah telah mengabarkan kepada kita bahwa bahkan umat Islam akan
terpecah dan banyak golongan yang sesat.
"Dari Abu Amir Abdullah bin Luhai, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya
ia (Mu'awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata : Ketahuilah,
sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau
bersabda : Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kami dari ahli kitab
(Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan
sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan.
Adapun yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk
surga, yaitu "Al-Jama'ah". (HR. Ibn Hibban dan Asy-Syathibi dalam
Al-'Itisham 2 : 189 menshahihkan hadits ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Silsilah Hadits Shahih No. 203
dan Shahih Tirmidzi No. 2128.)
Dikatakan bahwa yang akan masuk surga adalah "Al-Jama'ah". Apakah itu
berarti mayoritas?
Ibnu Mas'ud berkata: "Al-Jama'ah ialah Orang yang menyesuaikan diri dengan
kebenaran walaupun engkau seorang diri." (Abu Syamah, al-Hawadits wal Bida',
hlm. 22, Abu Syamah menyebutkan bahwa perkataan ini juga diriwayatkan oleh
al-Baihaqi dalam al-Madkhal)
Dalam lafazh lain disebutkan: "Sesungguhnya al-Jama'ah itu ialah menaati
Allah, walaupun engkau seorang diri." (al-Lalaka'i. Syarhus-Sunnah
1:108-109).
Kemudian bolehkah kita menentukan hukum semata-mata menurut mayoritas?
Ternyata Allah berfirman:
"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maa-idah 5:44)
"Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim." (QS. Al-Maa-idah 5:45)
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Maa-idah 5:47)
Allah mensifatkan orang-orang yang tidak memutuskan perkara menurut yang
diturunkan Allah sebagi orang-orang yang kafir, lalim, atau fasik.
"Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang
telah menurunkan kitab (Al Qur'an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang
yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al
Qur'an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu
sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu." (QS. Al-An'aam 6:114)
Bagaimanakah jika ada perselisihan pendapat?
Allah memberitahukan resepnya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS.
An-Nisaa' 4:59)
Islam juga mengenal majelis syura yang berisikan ahli ilmu.
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada
mereka." (QS. Asy-Syura 42:38)
Majelis ini untuk memutuskan urusan namun tetap dalam kerangka 'menerima
seruan Allah' sehingga tidak boleh melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
2. Kesamaan hak rakyat dalam demokrasi.
Dalam penyelenggaraan pemilu rakyat memperoleh hak untuk memilih dan
dipilih. Untuk di Indonesia telah disebutkan di atas syarat-syarat warga
negara yang mendapatkan hak tersebut.
Sayangnya dalam demokrasi justru ada syarat-syarat yang terlupa.
- dalam demokrasi tidak dibedakan antara orang beriman dengan yang tidak
beriman
- dalam demokrasi tidak dibedakan antara orang yang taat dengan orang yang
fasik
- dalam demokrasi tidak dibedakan antara orang yang berilmu dengan orang
yang tidak berilmu
Bagaimanakah masalah ini dalam Islam?
Allah berfirman (yang artinya):
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidaklah
(pula sama) orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal saleh dengan
orang-orang yang durhaka. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran." (QS.
Al-Mu'min 40:58)
"Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang
yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat
menerima pelajaran." (QS. Az-Zumar 39:9)
"Katakanlah: "Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah
gelap gulita dan terang benderang;" (QS. Ar-Ra'd 13:16)
Ilmu (agama) sangatlah penting dalam Islam.
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa dikehendaki baik oleh Allah, maka Allah membuatnya memahami
agama." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah
ulama (orang-orang berilmu). Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha
Pengampun." (QS. Fathir 35:28)
"Allah menganugrahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur'an dan
As Sunah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa yang dianugrahi
al hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan
hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari
firman Allah)." (QS. Al-Baqarah 2:269)
Dengan demikian, apakah tepat memberikan hak yang sama dalam pengambilan
keputusan kepada semua orang? Terlebih-lebih dalam urusan pemerintahan.
Apalagi telah dijelaskan bahwa orang yang berilmu akan semakin sedikit.
Rasulullah bersabda:
"Di antara tanda-tanda kiamat adalah hilangnya ilmu, maraknya kebodohan,
merajalelanya perzinaan, banyaknya orang yang meminum minuman keras,
berkurangnya populasi kaum pria dan bertambahnya kaum wanita, hingga
akhirnya seorang pria akan menjadi penanggung jawab bagi lima puluh orang
wanita" (HR. Muslim)
"Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan ilmu agama dengan cara
mencabutnya dari hati umat manusia. Tetapi Allah akan menghapuskan ilmu
agama dengan mewafatkan para ulama, hingga tidak ada seorang ulama pun yang
akan tersisa. Kemudian mereka akan mengangkat para pemimpin yang bodoh.
Apabila mereka, para pemimpin bodoh itu dimintai fatwa, maka mereka akan
berfatwa tanpa berlandaskan ilmu hingga mereka tersesat dan menyesatkan."
(HR. Muslim)
Semoga Allah menjauhkan kita dari pemimpin-pemimpin bodoh dan dekatkanlah
kami kepada para ulama ahlus sunnah.
Itulah sedikit pembahasan tentang demokrasi dan Islam. Apakah benar
perkataan yang menganggap demokrasi sesuai dengan Islam? Apakah benar
perkataan yang menganggap bahwa demokrasi adalah Islam itu sendiri?
Memang demokrasi memiliki beberapa manfaat namun sebenarnya manfaat tersebut
telah ada dalam Islam. Bukankah khamr juga dikatakan memiliki manfaat namun
kita tetap dilarang darinya?
"Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk" (QS. An-Nisaa' 4:2)
Jangan sampai kita menjadi orang yang menolak ilmu setelah jelas yang haq
dari yang bathil.
"Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (QS. Thaahaa 20:114)
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan
sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami
rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi
(karunia)." (QS. Ali Imraan 3:8)
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa
terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam
Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisaa'
4:115)
Semoga Allah memberikan pemahaman agama kepada kita semua dan menetapkan
kita pada kebenaran. Semoga Allah memberi kekuatan kepada para da'i dan
memberi hidayah kepada mereka agar selalu berjuang sesuai dengan
petunjuk-Nya dan Sunnah Rasul-Nya.
Mohon maaf jika ada kesalahan dan mohon dikoreksi. Segala kebaikan datangnya
dari Allah sedangkan keburukan datangnya dari diri saya sendiri dan syaithan
yang terkutuk.
Wa Allahu a'lam bish shawab.
Ahmad Ridha
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI harman
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI Irwan Munir
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI Irwan Munir
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI Irwan Munir
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI harman
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI Z Chaniago
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI abp malin bandaro
- RE: [R@ntau-Net] DEMOKRASI Z Chaniago
- Re: [R@ntau-Net] Demokrasi Ahmad Ridha
- Re: [R@ntau-Net] Demokrasi yanto_piboda
- RE: [R@ntau-Net] Demokrasi harman
- [R@ntau-Net] Re: Demokrasi Ahmad Ridha
- Re: [R@ntau-Net] PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM hoesin hanif
- Re: [R@ntau-Net] PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM Bandaro Labiah
